Jangan Biarkan Siswa Miskin Terbebani Seragam Mahal! Praktik Diskriminasi Ekonomi dan Tindakan Tidak Etis Sekolah. Kami Siap Kawal Jika Ada Wali Murid Dipersulit
Jangan Biarkan Siswa Miskin Terbebani Seragam Mahal! Praktik Diskriminasi Ekonomi dan Tindakan Tidak Etis Sekolah. Kami Siap Kawal Jika Ada Wali Murid Dipersulit
Banyuwangi, Jawa Timur — Kamis, 11 Juni 2026
Dugaan praktik penjualan atribut dan kain seragam dalam momentum Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB jenjang SMP Negeri di Banyuwangi perlu mendapat perhatian serius. Isu ini bukan sekadar soal harga kain, ukuran seragam, atau mekanisme pembelian. Lebih jauh dari itu, persoalan ini menyentuh prinsip dasar pendidikan: apakah sekolah negeri masih menjadi ruang pelayanan publik yang adil, atau justru berubah menjadi ruang transaksi yang membebani keluarga miskin?
Berdasarkan bahan pemberitaan yang beredar, sejumlah sekolah diduga menjual paket atribut dan kain seragam kepada siswa baru. Yang paling mengkhawatirkan, praktik tersebut disinyalir turut membebani siswa dari jalur afirmasi atau keluarga kurang mampu. Dalam salah satu contoh yang disebutkan, paket kain seragam untuk siswa perempuan ukuran jumbo di SMPN 1 Glagah disebut mencapai Rp1.550.000. Angka tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang, tetapi bila benar, maka persoalannya tidak bisa dianggap ringan.
Saya, Muhammad Naufal Taftazani, menilai bahwa sekolah negeri tidak boleh menempatkan orang tua murid dalam posisi terpaksa. Terlebih jika yang terdampak adalah keluarga miskin atau siswa jalur afirmasi. Jalur afirmasi seharusnya menjadi pintu perlindungan bagi anak dari keluarga ekonomi lemah, bukan pintu masuk menuju beban biaya baru.
Secara hukum dan kebijakan pendidikan, pakaian seragam memang dapat diatur. Namun pengaturan seragam tidak boleh berubah menjadi tekanan ekonomi. Seragam seharusnya menjadi simbol kesetaraan, bukan alat seleksi sosial baru. Ketika siswa miskin merasa malu, orang tua merasa tertekan, atau wali murid takut anaknya dipersulit karena belum mampu membeli seragam tertentu, maka ada masalah etik dan masalah pelayanan publik yang harus dibuka secara terang.
Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah mengatur bahwa seragam sekolah digunakan untuk membangun identitas, kedisiplinan, kebersamaan, dan kesetaraan. Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik, tetapi pemerintah, pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan seragam dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
Artinya, dalam konteks siswa miskin, sekolah tidak cukup hanya berkata, “ini aturan seragam.” Sekolah juga wajib memiliki kepekaan sosial. Jika ada siswa tidak mampu, harus ada keringanan, alternatif, bantuan, atau mekanisme yang tidak mempermalukan keluarga. Bukan malah memunculkan kesan bahwa semua wali murid harus membeli paket tertentu dengan harga tertentu.
Dari sudut pandang hukum administrasi dan pelayanan publik, sekolah negeri adalah bagian dari penyelenggara layanan publik di sektor pendidikan. Karena itu, kebijakan sekolah harus tunduk pada asas keadilan, kepatutan, transparansi, akuntabilitas, dan non-diskriminasi. Kebijakan yang terlihat netral di atas kertas bisa menjadi diskriminatif apabila dampaknya paling berat dirasakan oleh keluarga miskin.
Di sinilah letak masalahnya. Perlakuan yang sama kepada semua orang tidak selalu berarti adil. Meminta orang tua mampu dan orang tua miskin membayar biaya yang sama dapat terlihat “seragam”, tetapi secara sosial bisa sangat timpang. Bagi keluarga mampu, Rp1 juta mungkin hanya biaya tambahan. Bagi keluarga miskin, jumlah itu bisa berarti beras, listrik, transportasi kerja, dan kebutuhan hidup beberapa minggu.
Saya berpandangan, apabila benar ada sekolah yang memanfaatkan momentum SPMB untuk menjual atribut atau kain seragam tanpa opsi keringanan bagi siswa tidak mampu, maka tindakan itu patut dikritik keras. Bukan hanya karena berpotensi tidak etis, tetapi juga karena bertentangan dengan semangat jalur afirmasi dan prinsip pendidikan yang inklusif.
Sekolah tidak boleh menutup mata terhadap keadaan ekonomi wali murid. Apalagi jika ada keluarga yang sudah jelas masuk kategori miskin atau diterima melalui jalur afirmasi. Dalam kondisi seperti itu, sekolah seharusnya aktif mencari solusi: memakai seragam lama yang masih layak, membuka opsi pembelian bebas di luar sekolah, menyediakan bantuan dari komite secara sukarela, mengajukan dukungan kepada Dinas Pendidikan, atau membuat skema subsidi silang yang transparan.
Yang tidak boleh terjadi adalah wali murid merasa dipaksa secara halus. Misalnya dengan narasi bahwa seragam harus sama persis, harus dari paket tertentu, harus dibeli di tempat tertentu, atau jika tidak membeli maka anak akan dianggap tidak tertib. Tekanan semacam ini, walaupun tidak tertulis, dapat menciptakan ketakutan bagi orang tua dan peserta didik.
Kita harus jujur: banyak wali murid miskin tidak berani protes. Mereka takut anaknya ditandai. Takut dipersulit. Takut dianggap tidak mendukung sekolah. Ketakutan inilah yang sering membuat praktik tidak sehat di dunia pendidikan terus hidup. Karena itu, masyarakat sipil, advokat, aktivis, media, dan pemerintah daerah harus hadir.
Sebagai advokat dan aktivis, saya menyampaikan secara terbuka: jika ada warga Banyuwangi yang merasa terbebani dengan biaya seragam sekolah, terutama siswa dari keluarga tidak mampu atau jalur afirmasi, kami siap membantu melakukan advokasi. Kami siap mendampingi pengaduan dan pelaporan apabila ada sekolah yang tidak memberikan keringanan, tidak membuka solusi, atau justru mempersulit wali murid karena ketidakmampuan ekonomi.
Advokasi ini bukan untuk menyerang pendidikan. Justru sebaliknya, ini untuk menjaga marwah pendidikan. Sekolah harus bersih dari praktik yang berpotensi memperdagangkan kebutuhan dasar peserta didik. Pendidikan negeri harus menjadi ruang aman bagi anak-anak rakyat kecil, bukan menjadi tempat orang tua mereka merasa diperas secara sosial dan ekonomi.
Kami juga mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan praktik penjualan seragam di sekolah-sekolah negeri. Pemeriksaan tidak boleh sekadar formalitas. Harus jelas: apakah ada penjualan paket, siapa penyedianya, bagaimana penentuan harga, apakah ada keuntungan, apakah ada paksaan langsung atau tidak langsung, apakah siswa afirmasi diberi keringanan, dan apakah wali murid diberi opsi bebas membeli di luar sekolah.
Selain itu, kepala sekolah perlu membuka informasi secara transparan. Jika sekolah merasa tidak melakukan pelanggaran, maka buktikan dengan dokumen, mekanisme, daftar harga, opsi pembelian, dan bukti adanya perlindungan untuk keluarga tidak mampu. Transparansi adalah cara paling sederhana untuk menghapus kecurigaan.
Saya juga meminta para wali murid untuk tidak takut bersuara. Jika ada arahan membeli seragam dengan harga yang memberatkan, dokumentasikan. Simpan bukti pembayaran, selebaran, grup WhatsApp, pengumuman, nota, atau bentuk komunikasi lain. Jangan terpancing emosi, tetapi jangan diam. Pendidikan anak tidak boleh dikorbankan oleh praktik yang tidak adil.
Pada akhirnya, seragam sekolah seharusnya menyamakan anak, bukan membedakan mereka berdasarkan kemampuan orang tuanya. Jika seragam justru membuat siswa miskin tertekan sejak awal masuk sekolah, maka ada sesuatu yang salah dalam cara kita mengelola pendidikan.
Pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, kepala sekolah, komite, dan masyarakat harus mengambil posisi jelas: pendidikan dasar harus berpihak kepada anak. Bukan kepada bisnis kain. Bukan kepada kepentingan penyedia atribut. Bukan kepada kebiasaan lama yang tidak pernah diaudit.
Jangan biarkan siswa miskin terbebani seragam mahal. Jangan biarkan jalur afirmasi berubah menjadi janji kosong. Dan jangan biarkan orang tua yang tidak mampu merasa sendirian menghadapi sekolah.
Kami siap mengawal.
Referensi :
- Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Juknis SPMB Kabupaten Banyuwangi Tahun Ajaran 2026/2027.
- Bahan pemberitaan terkait dugaan penjualan atribut dan kain seragam dalam SPMB SMP Negeri di Banyuwangi.
Komentar
Posting Komentar