Audit Terbuka, Data Mitra, dan Kontrol Publik: Jalan Bersih-Bersih MBG

Audit Terbuka, Data Mitra, dan Kontrol Publik: Jalan Bersih-Bersih MBG



Banyuwangi, 6 Juni 2026 — Program Makan Bergizi Gratis atau MBG adalah program besar yang menyentuh langsung kepentingan anak, keluarga, pelaku UMKM, BUMDes, dan masyarakat luas. Karena itu, ketika muncul perkara dugaan penyimpangan tata kelola MBG di Badan Gizi Nasional, respons negara tidak cukup hanya berhenti pada penetapan tersangka. Yang harus dibenahi adalah sistemnya: audit terbuka, data mitra yang dapat diuji publik, dan kontrol masyarakat dari pusat sampai daerah.

Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung RI pada 3 Juni 2026 di Jakarta, tim penyidik menetapkan tiga eks pimpinan BGN sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program MBG tahun 2025 sampai 2026. Perkara ini diduga berkaitan dengan proses pengelolaan mitra, titik SPPG, dan pengadaan barang yang dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan kebutuhan program. Referensi [1].

Perkembangan berikutnya, mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, disebut akan mengajukan diri sebagai justice collaborator. Melalui kuasa hukumnya, Sony disebut ingin membuka perkara secara terang, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain. Namun, klaim seperti ini tetap harus diuji secara hukum. Status justice collaborator bukan panggung opini, melainkan instrumen pembuktian. Ia harus memberi keterangan penting, konsisten, dapat diverifikasi, dan benar-benar membantu membongkar struktur perkara, bukan sekadar menyelamatkan posisi pribadi. Referensi [2].

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., berpandangan bahwa kasus MBG tidak boleh dibaca sebagai drama personal antarpetinggi. Ini adalah alarm tata kelola. Jika dugaan penyimpangan menyentuh seleksi mitra, afiliasi yayasan, titik dapur SPPG, dan pengadaan barang, maka publik berhak mengetahui: siapa mitranya, bagaimana proses seleksinya, apa standar kelayakannya, berapa nilai anggarannya, dan siapa yang mengawasi pelaksanaannya.

BGN sendiri menyatakan bahwa SPPG bukan unit pelaksana pemerintah, melainkan dikelola oleh mitra non-pemerintah yang independen. Pemerintah menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan, sedangkan mitra bertanggung jawab atas operasional SPPG. Di titik inilah persoalan menjadi serius. Jika program sebesar MBG sangat bergantung pada mitra, maka data mitra tidak boleh gelap. Publik perlu akses minimal terhadap nama badan hukum mitra, lokasi SPPG, status operasional, dasar penunjukan, standar kelayakan, rekam evaluasi, dan mekanisme pengaduan. Referensi [3].

Per 6 Juni 2026 pukul 19.00 WIB, laman resmi BGN mencatat 29.991 SPPG operasional. Angka sebesar ini menunjukkan skala program yang luar biasa. Tetapi semakin besar skala program, semakin besar pula risiko penyimpangan jika pengawasan hanya bersifat internal. Ribuan titik dapur, ribuan rantai pasok, dan banyak mitra lokal tidak mungkin diawasi efektif hanya dengan klaim “sudah sesuai prosedur”. Prosedur harus bisa dibuktikan. Data harus bisa diperiksa. Keputusan harus bisa dipertanggungjawabkan. Referensi [4].

Program MBG juga dirancang untuk menyerap produk UMKM dan BUMDes lokal sepanjang memenuhi standar mutu dan keamanan pangan. Prinsip ini baik, karena program gizi tidak hanya memberi makan penerima manfaat, tetapi juga dapat menggerakkan ekonomi daerah. Namun, keberpihakan kepada ekonomi lokal tidak boleh menjadi pintu masuk bagi rente baru. UMKM dan BUMDes harus diberi kesempatan yang adil, bukan hanya mereka yang dekat dengan pengambil keputusan atau jaringan tertentu. Referensi [5].

Karena itu, bersih-bersih MBG harus dilakukan dalam tiga lapis.

Pertama, audit terbuka. Audit tidak boleh hanya memeriksa angka akhir, tetapi juga menelusuri proses: seleksi mitra, penentuan titik SPPG, kesesuaian pengadaan, harga satuan, penerima manfaat, kualitas makanan, dan hubungan afiliasi antara pejabat, yayasan, vendor, dan pihak pelaksana. Jika ada dugaan mark up, konflik kepentingan, atau mitra tidak layak yang tetap lolos, maka titik masalahnya harus dibuka secara jelas.

Kedua, pembukaan data mitra. Pemerintah perlu menyediakan dashboard publik yang memuat data SPPG dan mitra secara lebih informatif. Tidak cukup hanya menampilkan lokasi operasional. Publik perlu tahu siapa pengelola, apa badan hukumnya, kapan disetujui, standar apa yang dipenuhi, kapan terakhir dievaluasi, dan apakah pernah mendapat sanksi. Data yang dibuka tentu tetap dapat memperhatikan batas perlindungan data pribadi, tetapi informasi badan hukum dan penggunaan anggaran publik tidak boleh disamarkan secara berlebihan.

Ketiga, kontrol publik. MBG menyentuh sekolah, desa, keluarga, dapur, pemasok pangan, dan penerima manfaat. Maka masyarakat harus diberi kanal pengaduan yang responsif, bukan sekadar formalitas. Pengaduan tentang makanan basi, dapur tidak layak, konflik kepentingan mitra, pungutan, atau penyaluran yang tidak tepat harus ditindaklanjuti dengan nomor laporan, batas waktu respons, dan hasil penanganan yang dapat dilacak.

Saya mengapresiasi langkah penegakan hukum Kejaksaan Agung, tetapi penegakan hukum tidak boleh menjadi akhir dari perbaikan. Penahanan tersangka dapat menjawab aspek pidana, tetapi tidak otomatis memperbaiki sistem. Jika data mitra tetap tertutup, mekanisme seleksi tetap sulit diuji, dan pengawasan publik tetap lemah, maka risiko penyimpangan hanya akan berpindah bentuk.

MBG harus diselamatkan karena tujuannya penting. Tetapi program yang penting justru harus diawasi lebih keras. Tidak boleh ada pihak yang berlindung di balik narasi “program rakyat” untuk menutup dugaan penyimpangan. Program rakyat harus paling bersih, paling terbuka, dan paling mudah diawasi rakyat.

Pada akhirnya, jalan bersih-bersih MBG bukan hanya soal siapa yang ditetapkan sebagai tersangka atau siapa yang akan menjadi justice collaborator. Jalan bersih-bersih MBG adalah keberanian membuka sistem: audit terbuka, data mitra terbuka, dan kontrol publik yang nyata. Tanpa itu, kita hanya memadamkan api di permukaan, sementara sumber kebakarannya tetap dibiarkan menyala.

Referensi tidak langsung:
[1] Siaran Pers Kejaksaan Agung RI, 3 Juni 2026, tentang penetapan tiga eks pimpinan BGN sebagai tersangka perkara dugaan penyimpangan tata kelola MBG.
[2] DetikNews, 5 Juni 2026, tentang rencana Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam perkara MBG.
[3] Badan Gizi Nasional, keterangan tentang status SPPG sebagai unit yang dikelola mitra non-pemerintah dan fungsi pengawasan pemerintah.
[4] Badan Gizi Nasional, data SPPG operasional per 6 Juni 2026 pukul 19.00 WIB.
[5] Badan Gizi Nasional, keterangan kebijakan penyerapan produk UMKM dan BUMDes lokal dalam rantai pasok MBG.

Catatan akhir penulis:
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | NaufalLawyer | Pengacara Banyuwangi | Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara (SORBAN)

Komentar