Aparat Jangan Lambat: Laporan terhadap Abu Janda Harus Diusut Serius

Aparat Jangan Lambat: Laporan terhadap Abu Janda Harus Diusut Serius




Oleh: Muhammad Naufal Taftazani, S.H.
Advokat dan Aktivis

Pelaporan Forum Umat Islam Bandung Bersatu atau FUIBB terhadap Permadi Arya alias Abu Janda ke Direktorat Siber Polda Jawa Barat bukan sekadar peristiwa biasa di tengah gaduh media sosial. Ini adalah ujian serius bagi aparat penegak hukum: apakah hukum hanya cepat bekerja kepada rakyat kecil, atau juga mampu bergerak tegas terhadap figur publik yang pernyataannya diduga menyinggung martabat masyarakat luas?

Berdasarkan sejumlah pemberitaan dan rilis organisasi, FUIBB bersama tim advokasi gabungan, termasuk LBH Persis, PAKSI, dan unsur advokasi ormas Islam lainnya, telah melaporkan Abu Janda ke Polda Jawa Barat pada Kamis, 4 Juni 2026. Laporan tersebut disebut telah tercatat dengan nomor LP/B/1061/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT. Substansi laporan berkaitan dengan pernyataan yang dinilai melabeli masyarakat atau wilayah Jawa Barat dengan istilah “barbar” dan “intoleran”.

Sebagai advokat, saya memandang pelaporan ini bukan tindakan emosional yang kosong dasar. Justru sebaliknya, langkah FUIBB dapat dibaca sebagai bentuk koreksi hukum terhadap kebiasaan buruk sebagian figur publik yang terlalu mudah memakai ruang digital untuk melempar label kasar kepada masyarakat luas. Dalam negara hukum, kritik boleh. Perdebatan boleh. Tetapi generalisasi yang merendahkan identitas sosial dan kultural masyarakat tidak boleh dianggap sebagai hiburan politik atau sekadar “gaya bicara”.

Ada garis tegas antara kritik dan stigma. Kritik menyerang gagasan, kebijakan, atau tindakan tertentu. Stigma menyerang martabat kelompok masyarakat secara luas. Ketika sebuah daerah atau masyarakat dilabeli dengan kata-kata yang merendahkan, maka yang muncul bukan pencerahan publik, melainkan luka sosial. Inilah yang menurut saya harus dibaca serius oleh aparat.

Polda Jawa Barat tidak cukup hanya menerima laporan. Laporan ini harus ditindaklanjuti secara profesional, cepat, dan transparan. Penyidik perlu memeriksa konteks pernyataan, medium penyebaran, jangkauan publikasi, potensi dampak sosial, serta ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan UU ITE setelah perubahan terbaru.

Saya mendukung langkah FUIBB karena ada pesan penting di baliknya: masyarakat tidak boleh terus-menerus menjadi objek pelabelan kasar oleh orang yang memiliki panggung publik. Figur publik punya tanggung jawab lebih besar. Semakin luas pengaruh seseorang, semakin besar pula akibat dari kata-katanya. Kalau ucapan yang diduga merendahkan masyarakat dibiarkan tanpa proses serius, maka publik akan menangkap pesan keliru: bahwa popularitas bisa menjadi tameng dari pertanggungjawaban.

Jawa Barat bukan ruang kosong yang bisa ditempeli label seenaknya. Jawa Barat memiliki sejarah panjang keislaman, kebudayaan, pendidikan, pergerakan, dan kehidupan sosial yang kompleks. Menyederhanakan masyarakat Jawa Barat dengan istilah yang merendahkan adalah bentuk generalisasi yang buruk, dangkal, dan berpotensi memantik keresahan. Bila ada problem sosial, bahas dengan data. Bila ada perbedaan pandangan, adu dengan argumen. Jangan lempar stigma.

Aparat juga perlu membaca perkara ini sebagai bagian dari tanggung jawab menjaga ketertiban ruang digital. Dalam banyak kasus, kegaduhan sosial hari ini tidak selalu bermula dari jalanan. Ia sering bermula dari unggahan, potongan video, narasi provokatif, dan pernyataan figur publik yang menyebar cepat. Karena itu, respons hukum yang lambat hanya akan memperpanjang ketidakpercayaan masyarakat.

Saya menyerukan agar Polda Jawa Barat tidak berhenti pada administrasi laporan. Panggil pihak-pihak terkait, kumpulkan bukti digital, minta keterangan ahli bahasa, ahli pidana, ahli ITE, serta ahli sosial jika diperlukan. Perkara seperti ini tidak boleh diperlakukan sebagai kegaduhan sesaat. Ini menyangkut martabat masyarakat dan standar etika publik dalam negara hukum.

Kita tidak sedang meminta hukum dipakai untuk membungkam kritik. Yang kita minta adalah hukum bekerja untuk mencegah ujaran yang diduga merendahkan kelompok masyarakat dan merusak harmoni sosial. Kebebasan berbicara bukan izin untuk merendahkan. Ruang digital bukan tempat bebas untuk melempar stigma kepada jutaan orang.

Aparat jangan lambat. Laporan FUIBB terhadap Abu Janda harus diusut serius, terbuka, dan terukur. Bila unsur hukum terpenuhi, proses harus dilanjutkan. Bila ada bukti yang cukup, perkara harus naik sesuai mekanisme. Negara tidak boleh tampak ragu ketika masyarakat menuntut perlindungan dari narasi yang dinilai merendahkan dan memecah belah.

Rujukan tidak langsung: PERSIS Online, Radar Bandung, Djabar Pos, Pikiran Rakyat, dan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.

Catatan akhir penulis:
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | NaufalLawyer | Pengacara Banyuwangi | Solidaritas Lawan Isu Diskriminasi (SOLID)

Komentar