Relasi Toksik Bisa Berujung Pidana: Pahami Batasnya

Relasi Toksik Bisa Berujung Pidana: Pahami Batasnya




Tempat: Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat
Waktu: Kasus dilaporkan pada Jumat, 12 Juni 2026; perkembangan pengejaran terduga pelaku diberitakan pada Senin, 22 Juni 2026.

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menjadi peringatan keras bahwa relasi toksik bukan sekadar urusan asmara. Dalam pemberitaan, korban disebut tidak diketahui keberadaannya oleh keluarga selama sekitar tiga tahun, lalu ditemukan dalam kondisi luka berat di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Terduga pelaku berinisial TH disebut masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Sebagai catatan penting, tulisan ini tidak sedang menjatuhkan vonis. Proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan asas praduga tak bersalah. Namun, dari sudut edukasi hukum, publik wajib memahami batas yang tegas: cinta tidak boleh menjadi alasan untuk mengontrol, mengisolasi, mengancam, memukul, menyekap, atau menguasai hidup orang lain.

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., selaku Ketua Kantor Hukum #NaufalLawyer, melihat kasus ini sebagai momentum edukasi. Relasi yang awalnya terlihat “hanya pacaran” dapat berubah menjadi ruang kekerasan apabila ada dominasi, ancaman, isolasi, dan perampasan kebebasan. Ketika pasangan mulai melarang korban bertemu keluarga, mengambil alih komunikasi, menguasai harta, menakut-nakuti, atau membuat korban tidak bebas pergi, itu bukan lagi romantis. Itu tanda bahaya.

1. Cinta Tidak Pernah Membenarkan Kontrol dan Kekerasan

Relasi sehat berdiri di atas persetujuan, komunikasi, rasa aman, dan kebebasan. Sebaliknya, relasi toksik biasanya dimulai dari kontrol kecil yang dianggap wajar: melarang berteman, memaksa memberi password, mengatur pakaian, membatasi komunikasi keluarga, sampai membuat korban merasa bersalah saat ingin pergi.

Masalahnya, banyak korban tidak langsung sadar bahwa dirinya sedang dikendalikan. Pelaku dapat menggunakan pola manipulatif: meminta maaf setelah menyakiti, berjanji berubah, lalu mengulang kekerasan. Dalam kasus ekstrem, kontrol dapat berkembang menjadi penganiayaan, ancaman, pemerasan, perampasan barang, bahkan penyekapan.

Batas hukumnya jelas: hubungan pribadi bukan wilayah bebas hukum. Pacar, mantan pacar, tunangan, atau siapa pun tidak punya hak merampas kemerdekaan, melukai tubuh, mengancam, memaksa, atau menguasai harta seseorang.

2. Kapan Relasi Toksik Masuk Ranah Pidana?

Relasi toksik dapat masuk pidana ketika sudah ada perbuatan konkret yang dilarang hukum. Misalnya, korban dikurung, tidak boleh keluar, dijaga, diancam, dipukul, dilukai, dipaksa menyerahkan barang, dipaksa diam, atau dibuat takut untuk mencari pertolongan.

Dalam konteks hukum pidana, dugaan penyekapan dapat berkaitan dengan perampasan kemerdekaan. Penganiayaan dapat berkaitan dengan luka fisik, baik ringan maupun berat. Ancaman, pemaksaan, atau penguasaan barang juga dapat berdiri sebagai dugaan tindak pidana tersendiri, bergantung pada alat bukti dan konstruksi perkara.

Untuk perkara yang terjadi lintas waktu seperti 2023 sampai 2026, aparat penegak hukum perlu cermat melihat waktu kejadian, perbuatan yang dilakukan, pasal yang berlaku, dan pembuktian. Secara umum, KUHP Nasional memuat pengaturan tentang penganiayaan dan perampasan kemerdekaan. Untuk perbuatan sebelum berlakunya KUHP Nasional, rujukan KUHP lama juga dapat menjadi bagian kajian hukum sesuai asas waktu berlakunya hukum pidana.

Inilah sebabnya masyarakat tidak boleh meremehkan tanda awal kekerasan. Satu tamparan bukan “bumbu cinta”. Satu ancaman bukan “cemburu biasa”. Satu larangan bertemu keluarga bukan “bukti sayang”. Jika dibiarkan, pola itu bisa menjadi jerat yang makin dalam.

3. Keluarga, Tetangga, dan Aparat Jangan Menunggu Korban Hancur

Pelajaran terbesar dari kasus Bandung adalah pentingnya deteksi dini. Jika seseorang mendadak hilang kontak, selalu menjawab dengan bahasa yang tidak biasa, tidak pernah bisa ditemui langsung, atau berada dalam relasi yang terlalu mengontrol, keluarga harus waspada.

Jangan tunggu korban muncul dalam keadaan luka berat. Jangan tunggu tubuhnya rusak dulu baru disebut serius. Dalam banyak kasus kekerasan relasi intim, korban sulit keluar karena takut, malu, bergantung secara ekonomi, diancam, atau sudah terisolasi dari lingkungan.

Keluarga perlu menyimpan bukti komunikasi, mencatat kronologi, mendatangi alamat terakhir, meminta bantuan lingkungan, dan bila ada indikasi tindak pidana, segera melapor. Tetangga dan pemilik kos juga tidak boleh menutup mata bila melihat tanda kekerasan: suara minta tolong, luka berulang, orang yang tidak pernah bebas keluar, atau pasangan yang terlalu menguasai.

Negara harus hadir. Aparat harus menindak cepat. Layanan perlindungan perempuan dan anak harus mudah diakses. Dan masyarakat harus berhenti menormalisasi kalimat berbahaya seperti: “itu urusan rumah tangga”, “itu urusan pacaran”, atau “mungkin mereka cuma bertengkar.”

Relasi toksik bukan sekadar drama percintaan. Jika sudah ada kekerasan, ancaman, penyekapan, atau penguasaan hidup seseorang, maka itu dapat menjadi perkara pidana.

Cinta tidak boleh menghilangkan kemerdekaan. Hubungan tidak boleh menjadi penjara. Dan korban tidak boleh dibiarkan sendirian menghadapi pelaku yang diduga merampas hidupnya perlahan-lahan.

Referensi:
Antara, Detik, CNN Indonesia, Kompas TV, pemberitaan perkembangan Polda Jawa Barat terkait dugaan penyekapan dan penganiayaan YTR di Cileunyi, Kabupaten Bandung; UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; rujukan edukasi KemenPPPA dan Komnas Perempuan terkait kekerasan dalam relasi personal.

Catatan akhir penulis:
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | NaufalLawyer | Pengacara Banyuwangi | Ketua Kantor Hukum #NaufalLawyer

Komentar