Rupiah Sentuh Area Rp18.000 per Dolar AS, NaufalLawyer: Pemerintah dan BI Harus Bertanggung Jawab Menjaga Kepercayaan Publik
Rupiah Sentuh Area Rp18.000 per Dolar AS, NaufalLawyer: Pemerintah dan BI Harus Bertanggung Jawab Menjaga Kepercayaan Publik
#NaufalLawyer | Jakarta, 4 Juni 2026 — Nilai tukar rupiah kembali menjadi sorotan setelah bergerak mendekati bahkan menyentuh area psikologis Rp18.000 per dolar Amerika Serikat pada sejumlah kuotasi pasar dan perbankan. Kondisi ini menandai tekanan serius terhadap stabilitas nilai tukar nasional dan menambah kekhawatiran publik terhadap efektivitas kebijakan pemerintah serta Bank Indonesia dalam menjaga kepercayaan pasar.
Berdasarkan data JISDOR Bank Indonesia, kurs referensi USD/IDR pada 3 Juni 2026 tercatat sebesar Rp17.931 per dolar AS, naik dari Rp17.863 pada 2 Juni 2026. Sementara itu, Kurs Transaksi Bank Indonesia per 3 Juni 2026 mencatat kurs jual USD sebesar Rp17.952,31 dan kurs beli sebesar Rp17.773,69. Artinya, rupiah sudah berada sangat dekat dengan batas psikologis Rp18.000 per dolar AS menurut data resmi BI.
Tekanan yang lebih keras terlihat pada kuotasi perbankan. IDNFinancials melaporkan bahwa pada 3 Juni 2026 sejumlah bank telah memasang kurs jual dolar AS di atas Rp18.000, antara lain UOB Indonesia sebesar Rp18.083 per USD, OCBC NISP sebesar Rp18.058 per USD, dan Maybank untuk bank notes sebesar Rp18.020 per USD. Pada saat yang sama, data Bloomberg yang dikutip IDNFinancials menunjukkan rupiah berada di level Rp17.920 per USD pada pukul 09.53 WIB, melemah 0,45% dari penutupan sebelumnya.
Kontan juga mencatat rupiah melemah ke Rp17.967 per dolar AS pada perdagangan Rabu, 3 Juni 2026, atau turun 0,71% secara harian di pasar spot. Dalam laporan yang sama, Kontan menyebut JISDOR BI sudah menembus Rp17.900, tepatnya Rp17.931 per dolar AS.
Dari perspektif hukum dan kebijakan publik, pelemahan rupiah ini tidak dapat dilihat semata-mata sebagai gejala teknis pasar valuta asing. Bank Indonesia secara normatif memiliki mandat menjaga stabilitas nilai rupiah. Dalam penjelasan resminya, BI menyebut JISDOR sebagai harga spot USD/IDR yang disusun berdasarkan transaksi antarbank di pasar valuta asing Indonesia secara real time, dan digunakan sebagai referensi harga pasar yang representatif.
Lebih jauh, Bank Indonesia juga menyatakan bahwa tujuan utama kebijakan moneternya adalah mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan, sebagaimana merujuk pada Pasal 7 Undang-Undang Bank Indonesia yang telah diubah terakhir melalui UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Tim NaufalLawyer dan Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara menyatakan kekecewaan mendalam terhadap kondisi ini. Pelemahan rupiah hingga menyentuh area Rp18.000 per dolar AS menunjukkan bahwa kebijakan fiskal dan moneter belum cukup efektif membangun kepercayaan pasar serta melindungi daya beli masyarakat.
“Ini bukan sekadar persoalan angka kurs. Rupiah yang terus melemah akan berdampak pada harga barang impor, biaya produksi, beban utang valas, harga energi, dan pada akhirnya tekanan hidup masyarakat. Pemerintah dan Bank Indonesia tidak boleh hanya menyampaikan narasi bahwa kondisi masih terkendali, tetapi harus menunjukkan langkah konkret, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian pernyataan sikap Tim NaufalLawyer.
Kondisi saat ini juga semakin jauh dari asumsi makro yang digunakan pemerintah dalam penyusunan RAPBN 2026. Kementerian Keuangan sebelumnya mencatat bahwa asumsi dasar ekonomi makro RAPBN 2026 menetapkan kisaran nilai tukar rupiah sebesar Rp16.500–Rp16.900 per dolar AS. Dengan posisi rupiah yang kini berada di sekitar Rp17.900 hingga kuotasi jual bank yang menembus Rp18.000, terdapat jarak yang signifikan antara asumsi kebijakan dan realitas pasar.
Pemerintah sebelumnya juga menetapkan asumsi nilai tukar rupiah sebesar Rp16.500 per dolar AS dalam RAPBN 2026. Menteri Keuangan menyatakan asumsi tersebut digunakan sebagai reference point untuk menghitung pendapatan dan belanja negara, bukan sebagai arah kebijakan tunggal. Namun, pelemahan rupiah yang bergerak jauh di atas asumsi tersebut tetap harus menjadi alarm fiskal karena dapat memengaruhi komponen belanja negara, subsidi, pembayaran utang, serta stabilitas harga.
Dari sisi pasar, Trading Economics mencatat USD/IDR berada di kisaran Rp17.973 pada 4 Juni 2026, dengan pelemahan rupiah dipengaruhi oleh kuatnya dolar AS, ketegangan geopolitik Timur Tengah, meningkatnya permintaan aset aman, serta menyempitnya surplus perdagangan Indonesia. Data tersebut juga menunjukkan rupiah melemah 9,30% dalam 12 bulan terakhir.
Dalam situasi seperti ini, publik berhak meminta akuntabilitas. Pemerintah dan Bank Indonesia harus menjelaskan secara terbuka langkah-langkah yang akan diambil untuk menjaga stabilitas rupiah, memperkuat cadangan devisa, mengendalikan imported inflation, menjaga kepercayaan investor, serta melindungi masyarakat dari dampak pelemahan kurs.
Tim NaufalLawyer menilai pelemahan rupiah hingga area Rp18.000 per dolar AS harus menjadi momentum evaluasi serius atas koordinasi kebijakan fiskal dan moneter. Ketika rupiah melemah tajam, rakyat tidak hanya membaca grafik kurs, tetapi langsung merasakan dampaknya melalui harga kebutuhan pokok, biaya transportasi, harga obat, barang elektronik, bahan baku industri, hingga beban ekonomi rumah tangga.
Negara tidak boleh hadir hanya sebagai komentator pasar. Negara wajib hadir sebagai pelindung kepentingan rakyat.
Pernyataan Sikap NaufalLawyer
Tim NaufalLawyer dan Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara menyampaikan beberapa poin sikap:
Pertama, Pemerintah dan Bank Indonesia harus memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai penyebab pelemahan rupiah dan langkah konkret yang akan ditempuh.
Kedua, stabilitas rupiah harus dipahami sebagai bagian dari perlindungan ekonomi rakyat, bukan semata-mata indikator pasar keuangan.
Ketiga, DPR RI perlu menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan fiskal dan moneter, khususnya apabila realisasi nilai tukar semakin jauh dari asumsi APBN.
Keempat, pemerintah harus memastikan pelemahan rupiah tidak dijadikan alasan untuk membebankan risiko ekonomi kepada rakyat melalui kenaikan harga barang strategis tanpa kebijakan perlindungan yang memadai.
Kelima, Bank Indonesia harus menunjukkan efektivitas instrumen moneternya dalam menjaga stabilitas rupiah, tanpa mengabaikan dampak kebijakan terhadap sektor riil dan masyarakat.
Penutup
Rupiah yang berada di ambang dan pada sejumlah kuotasi telah menyentuh area Rp18.000 per dolar AS adalah sinyal keras. Pemerintah dan Bank Indonesia perlu membuktikan bahwa stabilitas rupiah bukan hanya janji normatif dalam undang-undang, tetapi kewajiban nyata yang harus dirasakan masyarakat.
NaufalLawyer menegaskan: menjaga rupiah berarti menjaga martabat ekonomi bangsa dan melindungi rakyat dari beban krisis yang tidak mereka ciptakan.
Komentar
Posting Komentar