Jangan Takut Melawan Dugaan Pungli Sekolah: Dokumentasikan, Laporkan, Lindungi Anak
Jangan Takut Melawan Dugaan Pungli Sekolah: Dokumentasikan, Laporkan, Lindungi Anak
Banyuwangi, Jawa Timur — Pada Rabu, 17 Juni 2026, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menegaskan kembali bahwa SD dan SMP negeri tidak boleh melakukan pungutan, tidak boleh berbisnis seragam, dan tidak boleh menjadikan buku pelajaran sebagai beban komersial bagi orang tua murid. Penegasan ini merujuk pada Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Nomor 400.3.1/4749/429.101/2026 tertanggal 11 Juni 2026 tentang kebijakan pendidikan akhir tahun pembelajaran 2025/2026 dan pasca SPMB 2026.
Bagi saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., advokat dan aktivis, juga selaku Ketua Kantor Hukum #NaufalLawyer, isu ini tidak boleh dianggap sekadar keluhan orang tua. Dugaan pungutan liar di sekolah adalah masalah pelayanan publik, masalah hak pendidikan, dan apabila disertai tekanan kepada anak, dapat berkembang menjadi dugaan diskriminasi. Negara tidak boleh membiarkan ruang kelas berubah menjadi ruang tawar-menawar ekonomi.
1. Bedakan Sumbangan dan Pungutan: Sukarela Bukan Paksaan
Sumbangan pendidikan pada prinsipnya harus sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, tidak ditentukan nominalnya, dan tidak ditentukan batas waktunya secara memaksa. Jika orang tua diminta membayar dengan nominal tertentu, tenggat tertentu, ancaman tertentu, atau anak diperlakukan berbeda karena belum membayar, maka patut diduga praktik itu sudah bergeser dari sumbangan menjadi pungutan.
Sekolah negeri, khususnya jenjang pendidikan dasar, tidak boleh berlindung di balik kata “komite” untuk melegalkan pungutan. Komite sekolah bukan pintu belakang untuk menekan wali murid. Komite seharusnya menjadi ruang partisipasi dan pengawasan, bukan alat penagihan. Jika proposal tidak transparan, kebutuhan tidak terbuka, nominal dipatok, dan orang tua yang tidak mampu dipermalukan, maka keberanian publik untuk bertanya adalah bentuk kontrol sosial yang sah.
2. Jangan Takut, Tetapi Jangan Ceroboh: Kumpulkan Bukti dengan Rapi
Saya mengajak orang tua murid untuk tidak takut apabila menemukan dugaan pungutan liar di sekolah. Foto pengumuman pembayaran. Screenshot percakapan WhatsApp. Simpan bukti transfer. Catat siapa yang meminta, kapan diminta, untuk keperluan apa, berapa nominalnya, dan apakah ada kalimat bernada wajib atau ancaman.
Namun keberanian harus tetap tertib hukum. Jangan langsung menyebarkan identitas anak, nama guru, atau data pribadi secara serampangan di media sosial sebelum bukti tersusun dan kanal pengaduan ditempuh. Dokumentasi sebaiknya digunakan untuk laporan resmi kepada sekolah, komite, dinas pendidikan, inspektorat daerah, Ombudsman, atau aparat penegak hukum apabila unsur pelanggarannya jelas. Rekaman dan dokumentasi harus diarahkan untuk kepentingan pembuktian, bukan untuk persekusi.
Jika ada dugaan diskriminasi terhadap anak, misalnya anak dipisahkan, dipermalukan, tidak diberi layanan, dihambat belajar, atau diperlakukan berbeda karena orang tuanya belum membayar, maka dokumentasikan secara lebih serius. Catat kronologi. Simpan bukti. Rekam peristiwa seperlunya apabila itu terjadi dalam konteks yang dialami sendiri dan berkaitan langsung dengan perlindungan anak.
3. Pendidikan Gratis Tidak Boleh Menjadi Slogan Kosong
Pada konteks Banyuwangi, pemerintah daerah telah menyatakan SD dan SMP negeri wajib menyelenggarakan pendidikan gratis. Maka setiap sekolah negeri harus tunduk pada garis kebijakan itu. Jika masih ada pungutan yang dibungkus sebagai kewajiban, jika masih ada jual-beli seragam yang diarahkan, jika masih ada pembelian buku yang dipaksakan, maka publik berhak bertanya: siapa yang mengawasi sekolah?
Pendidikan bukan etalase pencitraan. Pendidikan adalah hak anak. Orang tua miskin tidak boleh dibuat merasa bersalah karena tidak mampu membayar. Anak tidak boleh dijadikan sasaran tekanan psikologis atas urusan pungutan orang dewasa. Sekolah harus menjadi tempat aman, bukan tempat anak belajar rasa malu karena kondisi ekonomi keluarganya.
Saya menilai, langkah paling adil adalah membuka transparansi. Umumkan sumber dana sekolah. Buka penggunaan BOS/BOSP dan APBD sesuai aturan. Jelaskan kebutuhan yang belum tertutup anggaran. Jika memang membutuhkan partisipasi masyarakat, lakukan dengan cara sukarela, terbuka, tidak memaksa, tidak mematok nominal, dan tidak mengorbankan anak.
Jika pelanggarannya jelas, bersikaplah berani. Tetapi keberanian harus disertai bukti, kronologi, dan pelaporan yang tertib. Jangan takut pada dugaan pungli. Yang harus ditakuti adalah ketika masyarakat diam, anak menjadi korban, dan sekolah berubah menjadi pasar kewajiban yang dibungkus bahasa pendidikan.
Referensi:
- Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, pemberitaan 17 Juni 2026 tentang larangan pungutan, jual-beli seragam, dan buku di SD/SMP negeri.
- Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Nomor 400.3.1/4749/429.101/2026 tertanggal 11 Juni 2026.
- Times Indonesia, 5 Juni 2026, pemberitaan dugaan komersialisasi sekolah di Banyuwangi.
- Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.
- Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
- Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah.
- Permendikdasmen tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 tentang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
- UU Perlindungan Anak terkait perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi di satuan pendidikan.
Komentar
Posting Komentar