Motor Ojol Diangkut Saat Ambil Pesanan: Tertib Parkir Jangan Mati Rasa

Motor Ojol Diangkut Saat Ambil Pesanan: Tertib Parkir Jangan Mati Rasa



Tempat: Jalan Jatinegara Timur depan J-Town, Jakarta Timur
Waktu: Rabu, 17 Juni 2026; respons lanjutan 19–21 Juni 2026

Video seorang pengemudi ojek online yang memohon saat motornya diangkut petugas Dinas Perhubungan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, menjadi perhatian publik. Berdasarkan keterangan yang beredar dan klarifikasi otoritas terkait, peristiwa itu terjadi ketika pengemudi sedang mengambil pesanan makanan, sementara motornya diduga terparkir di lokasi yang dinilai melanggar aturan, yakni area trotoar atau bukan tempat parkir resmi.

Saya perlu menegaskan sejak awal: saya tidak sedang membenarkan parkir sembarangan. Trotoar adalah hak pejalan kaki. Ketertiban lalu lintas wajib ditegakkan. Tetapi negara juga tidak boleh hadir dengan wajah yang kaku, dingin, dan seolah tidak memahami bahwa bagi pekerja harian seperti ojol, motor bukan sekadar kendaraan. Motor adalah alat kerja, dapur keluarga, biaya sekolah anak, dan napas ekonomi harian.

Kasus ini bukan sekadar soal “ojol salah parkir” atau “Dishub menjalankan aturan”. Lebih besar dari itu, ini adalah cermin problem pelayanan publik: apakah penegakan aturan sudah disertai empati, komunikasi, fasilitas parkir yang memadai, dan solusi bagi pekerja informal yang bergerak cepat di ruang kota?

1. Penertiban Boleh Tegas, Tapi Jangan Kehilangan Rasa Kemanusiaan

Menurut keterangan Dishub, penertiban dilakukan terhadap kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya. Petugas disebut menjalankan prosedur karena kendaraan sudah berada dalam proses pengangkutan dan terdapat pertimbangan keselamatan petugas maupun pengguna jalan lain. Pengemudi kemudian diarahkan ke Kantor Sudinhub Jakarta Timur, diminta membuat surat pernyataan, dan motornya disebut dapat dibawa pulang tanpa biaya.

Secara hukum administratif, tindakan penertiban parkir liar memang dapat memiliki dasar. Namun persoalannya bukan hanya apakah tindakan itu “boleh”, melainkan apakah pelaksanaannya proporsional, komunikatif, dan manusiawi.

Dalam kacamata saya, negara tidak cukup hanya berkata: “ini sesuai aturan.” Publik berhak bertanya: apakah sebelum motor diangkut sudah ada peringatan yang cukup? Apakah ada ruang dialog cepat di lokasi? Apakah petugas mempertimbangkan bahwa kendaraan itu sedang dipakai untuk mengantar pesanan pelanggan? Apakah tersedia zona parkir atau titik tunggu yang realistis bagi ojol di sekitar kawasan tersebut?

Penegakan hukum yang baik bukan hanya sah secara aturan, tetapi juga adil secara rasa. Kalau aturan hanya tajam kepada rakyat kecil, tetapi solusi fasilitas tidak disiapkan, maka yang lahir bukan kepatuhan, melainkan luka sosial.

2. Ojol Tidak Kebal Aturan, Tetapi Kota Juga Wajib Menyediakan Solusi

Saya tidak setuju jika profesi tertentu dijadikan alasan untuk kebal aturan. Ojol tetap wajib tertib. Parkir di trotoar, melawan arus, atau berhenti sembarangan tetap membahayakan publik dan mengganggu pejalan kaki.

Namun, pemerintah daerah, pengelola gedung, restoran, pusat perbelanjaan, stasiun, dan perusahaan aplikasi juga tidak bisa lepas tangan. Ekosistem ojol sudah menjadi bagian nyata dari ekonomi perkotaan. Setiap hari mereka mengambil makanan, menunggu order, mengantar barang, dan membantu mobilitas warga. Tetapi ironisnya, banyak kawasan bisnis belum menyediakan titik parkir singkat, drop zone, atau shelter ojol yang layak.

Inilah akar masalahnya. Ojol diminta tertib, tetapi ruang tertibnya tidak selalu disediakan. Pengemudi dilarang parkir sembarangan, tetapi fasilitas parkir cepat sering tidak jelas. Aplikator menikmati perputaran ekonomi digital, pengelola gedung menikmati transaksi pelanggan, restoran menikmati order online, tetapi beban risiko di lapangan justru sering ditanggung pengemudi.

Bagi saya, ini tidak adil. Jangan hanya menertibkan orang yang bekerja di ujung rantai ekonomi. Tertibkan juga sistem yang membuat mereka terpaksa berhenti di tempat rawan pelanggaran.

3. Jangan Tunggu Viral: Buat SOP Humanis, Shelter Ojol, dan Mekanisme Cepat

Respons Dishub setelah kasus ini viral, termasuk permintaan maaf, evaluasi, rencana pendekatan lebih persuasif, serta wacana koordinasi dengan komunitas ojol dan pengelola gedung, patut dicatat. Namun jangan sampai langkah itu hanya menjadi pemadam kebakaran setelah publik marah.

Saya mendorong tiga langkah konkret.

Pertama, setiap operasi penertiban parkir harus memiliki SOP humanis. Petugas perlu memberi penjelasan, peringatan, dokumentasi, dan ruang komunikasi yang layak sebelum tindakan pengangkutan dilakukan, kecuali dalam kondisi yang benar-benar darurat atau membahayakan.

Kedua, Pemprov DKI Jakarta harus serius memaksa pengelola gedung, restoran besar, pusat perbelanjaan, stasiun, dan aplikator menyediakan titik parkir singkat atau shelter ojol. Jangan hanya menyalahkan pengemudi jika ruang legal untuk berhenti tidak disiapkan.

Ketiga, komunikasi publik pemerintah harus cepat, terbuka, dan tidak menunggu viral. Jika ada insiden di lapangan, jelaskan kronologi, dasar hukum, hak pengemudi, mekanisme pengambilan kendaraan, dan apakah ada biaya atau tidak. Ketidakjelasan informasi sering membuat publik merasa negara sedang menekan rakyat kecil.

Sebagai Muhammad Naufal Taftazani, S.H., advokat dan aktivis, saya melihat kasus ini sebagai pelajaran besar: tertib kota memang penting, tetapi keadilan sosial jauh lebih penting. Pemerintah boleh tegas, tetapi jangan mati rasa. Ojol boleh salah parkir, tetapi kesalahan kecil rakyat kecil tidak boleh menutup mata kita terhadap kegagalan sistem menyediakan ruang kerja yang manusiawi.

Jangan sampai kota dibangun hanya untuk gedung, kendaraan besar, dan aturan kaku, tetapi lupa kepada manusia yang bekerja di jalanan demi menyambung hidup.

Catatan akhir penulis:
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | NaufalLawyer | Pengacara Banyuwangi | SORBAN

Referensi:
Dinas Perhubungan Jakarta; detikNews; Inilah.com; JDIH BPK terkait Permenhub Nomor 12 Tahun 2019; pemberitaan media mengenai respons Dishub DKI Jakarta dan klarifikasi Sudinhub Jakarta Timur.

Komentar