Klaim Tanah Bukan Harta Bersama Harus Dibuktikan, Kuasa Penggugat: Kapan Tanah Diperoleh Menjadi Kunci

Klaim Tanah Bukan Harta Bersama Harus Dibuktikan, Kuasa Penggugat: Kapan Tanah Diperoleh Menjadi Kunci



Banyuwangi, 30 Juni 2026 — Gugatan harta bersama dalam Perkara Nomor 2676/Pdt.G/2026/PA.Bwi yang diajukan oleh Penggugat Safwan kembali menyoroti persoalan klasik dalam sengketa pasca-perceraian: apakah tanah yang disengketakan benar merupakan harta bersama atau justru harta pribadi salah satu pihak.

Dalam perkara tersebut, pihak Tergugat disebut tetap bersikeras mengklaim bahwa tanah yang menjadi objek sengketa bukan merupakan harta bersama. Namun, menurut Ir. Saiful Muttaqin, S.H., M.H., advokat kuasa hukum Penggugat, klaim demikian tidak cukup hanya dinyatakan secara sepihak. Status harta bersama harus dibuktikan, terutama dengan menelusuri kapan tanah tersebut diperoleh, dibeli, atau dialihkan.

Ir. Saiful menegaskan bahwa titik penting dalam pembuktian harta bersama adalah waktu perolehan harta. Apabila tanah diperoleh atau dibeli selama masa perkawinan, maka secara hukum terdapat dasar kuat untuk menempatkannya sebagai harta bersama, kecuali ada bukti yang menunjukkan sebaliknya, misalnya harta bawaan, hibah, warisan, atau perjanjian perkawinan yang sah.

Pernyataan tersebut sejalan dengan prinsip hukum perkawinan di Indonesia. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Sementara itu, harta bawaan, hibah, atau warisan pada prinsipnya tetap berada di bawah penguasaan masing-masing pihak sepanjang tidak ditentukan lain.

Dalam konteks perkara ini, Ir. Saiful menilai klaim Tergugat diduga bertentangan dengan fakta dokumen yang ada. Artinya, apabila dokumen menunjukkan bahwa tanah diperoleh dalam masa perkawinan, maka bantahan bahwa tanah tersebut bukan harta bersama harus diuji secara serius di persidangan.

1. Pembuktian Tidak Bisa Berdasarkan Klaim Sepihak

Sengketa harta bersama tidak dapat diselesaikan hanya dengan pernyataan sepihak bahwa suatu tanah adalah milik pribadi. Dalam hukum acara, setiap pihak yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya. Karena itu, apabila Tergugat menyatakan tanah bukan harta bersama, maka dasar klaim tersebut harus diuji melalui dokumen, kronologi perolehan, asal dana, serta status hukum tanah.

Bagi Penggugat, fokus pembuktian berada pada fakta objektif: kapan tanah diperoleh dan bagaimana dokumen kepemilikannya terbentuk. Bila fakta dokumen mengarah pada perolehan selama masa perkawinan, maka klaim sebaliknya patut dipertanyakan.

2. Waktu Perolehan Tanah Menjadi Kunci

Dalam sengketa harta bersama, waktu perolehan tanah sering menjadi titik paling menentukan. Tanah yang diperoleh sebelum perkawinan dapat dikualifikasikan sebagai harta bawaan. Tanah yang diperoleh dari warisan atau hibah juga dapat menjadi harta pribadi. Namun, tanah yang dibeli atau diperoleh selama perkawinan pada dasarnya masuk dalam rezim harta bersama.

Karena itu, pernyataan Ir. Saiful Muttaqin, S.H., M.H. bahwa “harta bersama harus dibuktikan dengan cara melihat kapan harta didapat” menjadi sangat relevan. Ini bukan sekadar pendapat kuasa hukum, tetapi merupakan cara membaca norma hukum secara konkret terhadap fakta perkara.

3. Dokumen Harus Mengalahkan Narasi

Dalam perkara harta bersama, narasi emosional atau klaim lisan tidak boleh mengalahkan dokumen. Sertipikat, akta jual beli, bukti pembayaran, keterangan tanggal perolehan, dan riwayat penguasaan tanah adalah instrumen penting untuk menilai apakah objek sengketa masuk kategori harta bersama atau tidak.

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., advokat dan Ketua Kantor Hukum #NaufalLawyer, menilai perkara seperti ini penting untuk diedukasi kepada publik. Banyak sengketa harta bersama menjadi rumit bukan karena hukumnya tidak jelas, tetapi karena salah satu pihak sering membangun klaim sepihak tanpa membedah fakta dokumen secara jujur.

Dalam perspektif hukum, harta bersama bukan soal siapa yang paling keras mengklaim, tetapi soal kapan harta diperoleh, dari mana asalnya, dan bagaimana dokumen hukumnya berbicara. Bila tanah diperoleh selama perkawinan, maka bantahan bahwa tanah tersebut bukan harta bersama harus dibuktikan secara terang, bukan hanya dinyatakan.

Perkara Nomor 2676/Pdt.G/2026/PA.Bwi menjadi pengingat bahwa Pengadilan Agama adalah ruang pembuktian, bukan ruang klaim kosong. Apabila Tergugat memiliki dalil bahwa tanah tersebut bukan harta bersama, maka pembuktiannya harus diuji secara objektif. Sebaliknya, apabila dokumen mendukung dalil Penggugat, maka hukum harus memberikan perlindungan terhadap hak yang semestinya.

Referensi:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 35–37; Kompilasi Hukum Islam Pasal 85–97; Mahkamah Konstitusi RI, berita “Harta Bersama dalam UU Perkawinan Tidak Diskriminatif”, 12 Mei 2026; artikel Badilag MA RI “Tahulah Pian? Harta Bersama”; artikel Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo “Harta Bersama Menurut Tata Aturan Perundangan”.

Catatan akhir penulis:

Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | NaufalLawyer | Pengacara Banyuwangi | Kantor Hukum #NaufalLawyer

Komentar