Arief Wicaksono Tegaskan Penggugat Prinsipal Harus Hadir: Para Tergugat Sudah Datang, Bahkan Ada yang Sepuh

Arief Wicaksono Tegaskan Penggugat Prinsipal Harus Hadir: Para Tergugat Sudah Datang, Bahkan Ada yang Sepuh



Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa, 30 Juni 2026 — Agenda mediasi perkara perdata Nomor 71/Pdt.G/2026/PN Byw kembali menjadi perhatian serius pihak Tergugat. Dalam agenda tersebut, Penggugat prinsipal disebut belum hadir langsung dalam dua kali kesempatan sidang mediasi, sementara beberapa Tergugat prinsipal telah hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Kuasa hukum Tergugat II sampai dengan Tergugat VIII, Arief Wicaksono, S.H., menegaskan keberatan secara langsung di hadapan Hakim Mediator. Menurutnya, kehadiran para prinsipal bukan formalitas kosong, melainkan bagian penting dari kesungguhan para pihak dalam menjalani proses mediasi.

Arief menekankan bahwa para Tergugat sudah berupaya menghormati proses hukum dengan hadir langsung, bahkan di antara mereka terdapat pihak yang sudah lanjut usia. Dalam situasi seperti itu, ia meminta agar Penggugat prinsipal juga dihadirkan secara langsung, bukan sekadar diwakili kuasa hukum.

“Para Tergugat sudah hadir, bahkan ada yang sepuh. Kami meminta agar Penggugat juga dihadirkan secara langsung,” demikian garis besar sikap yang ditegaskan Arief Wicaksono, S.H. dalam forum mediasi.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena mediasi di pengadilan bukan hanya ruang administrasi, tetapi ruang etik dan hukum. Mediasi seharusnya menjadi forum bertemunya kehendak para pihak secara langsung, agar penyelesaian sengketa tidak hanya bergerak di atas berkas, tetapi juga di atas itikad baik.

Dalam agenda yang sama, Kuasa Hukum Tergugat I, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., juga menyampaikan protes kepada Hakim Mediator. Ia menegaskan bahwa Penggugat prinsipal diduga tidak memberikan alasan yang sah setelah dipanggil dua kali berturut-turut untuk hadir langsung dalam agenda mediasi. Oleh karena itu, ia memohon agar hal tersebut dicatat dalam proses mediasi dan agar Penggugat dapat dinilai tidak beritikad baik dalam proses tersebut.

Namun demikian, Hakim Mediator masih memberikan satu kali kesempatan terakhir kepada Kuasa Penggugat untuk menghadirkan langsung Penggugat prinsipal dalam agenda berikutnya.

Kehadiran Prinsipal Bukan Sekadar Formalitas

Dalam perspektif Arief Wicaksono, S.H., kehadiran para prinsipal adalah bagian dari penghormatan terhadap forum mediasi. Jika para Tergugat sudah hadir langsung, termasuk pihak yang berusia sepuh, maka menjadi tidak proporsional apabila Penggugat prinsipal terus tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Mediasi membutuhkan kehadiran orang yang benar-benar memiliki kepentingan langsung atas perkara. Kuasa hukum dapat mendampingi, menjelaskan, dan membela kepentingan hukum klien, tetapi kehendak berdamai, kompromi, atau menolak perdamaian tetap berada pada prinsipal.

Karena itu, permintaan agar Penggugat prinsipal hadir langsung adalah permintaan yang wajar, sah, dan sejalan dengan semangat penyelesaian perkara secara sungguh-sungguh.

Para Tergugat Sudah Menunjukkan Itikad Baik

Poin penting yang disampaikan Arief adalah adanya ketimpangan sikap dalam proses mediasi. Para Tergugat telah hadir, menjalani panggilan pengadilan, dan mengikuti agenda yang ditentukan. Bahkan sebagian pihak yang hadir disebut sudah sepuh, namun tetap menghormati proses hukum dengan datang langsung.

Dalam konteks ini, ketidakhadiran Penggugat prinsipal selama dua kali agenda mediasi dapat menimbulkan pertanyaan serius. Apakah gugatan benar-benar diajukan dengan kesiapan menghadapi proses hukum secara utuh, atau hanya dijalankan melalui kuasa tanpa keseriusan prinsipal untuk hadir dalam forum perdamaian?

Tentu penilaian akhir berada pada Hakim Mediator dan majelis sesuai kewenangan hukum acara. Namun protes dari pihak Tergugat layak dicatat sebagai bagian dari keberatan hukum yang sah.

Mediasi Harus Berjalan dengan Itikad Baik

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., selaku Kuasa Hukum Tergugat I, memandang bahwa mediasi tidak boleh dibiarkan berubah menjadi formalitas prosedural. Mediasi adalah ruang kehormatan bagi para pihak untuk menunjukkan itikad baik, keterbukaan, dan kesediaan menyelesaikan sengketa secara beradab.

Sebagai advokat dan Ketua Kantor Hukum #NaufalLawyer, saya menegaskan bahwa perkara perdata tidak cukup hanya dinilai dari gugatan dan jawaban. Perilaku para pihak selama proses hukum juga penting. Hadir atau tidak hadir, memberikan alasan sah atau tidak, menghormati panggilan pengadilan atau tidak, semuanya adalah cermin itikad baik.

Saya juga mencatat sikap tegas Arief Wicaksono, S.H. sebagai kuasa hukum Tergugat II sampai dengan VIII. Sikap tersebut menunjukkan bahwa para Tergugat tidak sedang menghindari proses, justru meminta agar proses mediasi dijalankan secara adil, seimbang, dan tidak berat sebelah.

Jika para Tergugat sudah hadir langsung, maka Penggugat prinsipal semestinya juga hadir langsung. Jangan sampai forum mediasi hanya membebani satu pihak, sementara pihak yang mengajukan gugatan justru tidak menunjukkan kehadiran personal yang layak.

Hakim Mediator telah memberi satu kesempatan terakhir. Kesempatan ini seharusnya digunakan oleh Penggugat untuk membuktikan bahwa gugatan tersebut benar-benar dijalankan dengan itikad baik, bukan sekadar prosedur litigasi yang mengabaikan etika kehadiran dalam mediasi.

Referensi:
PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
SIPP dan informasi layanan Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Keterangan agenda mediasi perkara Nomor 71/Pdt.G/2026/PN Byw berdasarkan pernyataan kuasa hukum para pihak dalam forum mediasi.

Catatan akhir penulis:
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | NaufalLawyer | Pengacara Banyuwangi | Kantor Hukum #NaufalLawyer


Komentar