Kapan Sumbangan Sekolah Berubah Menjadi Pungli?

Kapan Sumbangan Sekolah Berubah Menjadi Pungli?



Tempat: Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur
Waktu: Pasca SPMB 2026, terutama setelah SE Disdik Banyuwangi tertanggal 11 Juni 2026 dan pernyataan Pemkab Banyuwangi pada 17 Juni 2026

1. Sumbangan Itu Boleh, Tapi Harus Sukarela

Tidak semua uang yang diberikan orang tua kepada sekolah otomatis disebut pungli. Dalam dunia pendidikan, ada ruang partisipasi masyarakat. Orang tua, alumni, dunia usaha, dan masyarakat dapat membantu peningkatan mutu pendidikan. Tetapi garis pembatasnya harus jelas: bantuan atau sumbangan tidak boleh berubah menjadi pungutan wajib.

Di Kabupaten Banyuwangi, pasca SPMB 2026, persoalan ini kembali penting dibahas karena Pemkab Banyuwangi telah mengingatkan SD dan SMP negeri agar tidak melakukan pungutan, tidak berbisnis seragam, dan tidak menjual buku pelajaran kepada siswa baru. Dinas Pendidikan Banyuwangi juga telah menerbitkan SE Nomor 400.3.1/4749/429.101/2026 tertanggal 11 Juni 2026, yang menegaskan bahwa sekolah negeri tidak boleh menarik pungutan biaya. Sumbangan hanya dapat dilakukan secara sukarela, tidak memaksa, tidak ditentukan nominal, tidak ditentukan waktu, dan harus diajukan melalui Komite Sekolah apabila kebutuhan tertentu belum tertutup oleh BOS atau APBD.

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., sebagai advokat dan juga selaku Ketua Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara (SORBAN), memandang isu ini harus dijelaskan dengan terang. Jangan sampai kata “sumbangan”, “shodaqoh”, “infak”, “partisipasi”, atau “kesepakatan wali murid” dipakai sebagai bahasa halus untuk menutupi pungutan yang sebenarnya bersifat wajib.

Sumbangan adalah pemberian sukarela. Kalau orang tua boleh memberi atau tidak memberi tanpa konsekuensi apa pun kepada anaknya, itu sumbangan. Tetapi kalau orang tua merasa harus membayar karena ada tekanan, rasa takut, daftar nominal, batas waktu, atau ancaman administratif, maka itu sudah masuk wilayah masalah.

2. Empat Tanda Sumbangan Mulai Berubah Menjadi Pungli

Pertama, ada unsur pemaksaan. Pemaksaan tidak selalu berbentuk ancaman kasar. Bisa juga berbentuk kalimat halus tetapi menekan, misalnya “semua wali murid wajib ikut”, “ini sudah keputusan bersama”, atau “yang belum bayar segera melunasi”. Jika orang tua tidak punya ruang menolak, maka sukarela telah hilang.

Kedua, nominal ditentukan. Sumbangan seharusnya tidak dipatok. Ketika sekolah atau komite menetapkan angka tertentu, misalnya Rp500 ribu, Rp1 juta, atau jumlah lain yang harus dibayar semua wali murid, maka itu sudah mendekati pungutan. Apalagi jika nominalnya sama untuk semua keluarga tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi.

Ketiga, ada tenggat waktu. Sumbangan tidak boleh dibatasi dengan tanggal pelunasan yang menekan. Kalau orang tua diminta membayar sebelum daftar ulang, sebelum masuk sekolah, sebelum ujian, sebelum pembagian rapor, atau sebelum pengambilan ijazah, maka unsur sukarela patut dipertanyakan.

Keempat, ada tekanan administratif atau sosial. Ini yang paling sering terjadi. Anak dikhawatirkan tidak mendapat seragam, tidak masuk grup kelas, tidak nyaman di sekolah, tidak dilayani administrasinya, tidak boleh ikut kegiatan, tidak menerima rapor, atau ijazah ditahan. Tekanan seperti ini membuat wali murid membayar bukan karena sukarela, tetapi karena takut anaknya terdampak.

Di titik itulah sumbangan berubah wajah. Namanya boleh sumbangan, infak, shodaqoh, partisipasi, atau uang komite. Tetapi jika sifatnya wajib, nominalnya dipatok, waktunya ditentukan, dan ada tekanan kepada wali murid atau peserta didik, maka substansinya bukan lagi sumbangan.

3. Sekolah Negeri Harus Transparan, Bukan Membebani

Sekolah negeri adalah layanan publik. Prinsip dasarnya bukan mencari keuntungan dari orang tua murid, melainkan memberikan akses pendidikan yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif. Jika sekolah benar-benar memiliki kebutuhan yang belum tertutup oleh BOS atau APBD, maka harus dibuka secara jujur: kebutuhannya apa, dasar hukumnya apa, anggarannya kurang berapa, siapa yang mengusulkan, bagaimana mekanisme pengawasannya, dan apakah benar-benar sukarela.

Komite Sekolah tidak boleh dijadikan tameng. Rapat wali murid juga tidak boleh dijadikan formalitas untuk mengesahkan pungutan. Musyawarah yang sehat harus memberi ruang keberatan, ruang menolak, dan perlindungan bagi orang tua yang tidak mampu. Kalau rapat hanya menjadi alat legitimasi biaya yang sudah disiapkan sebelumnya, itu bukan musyawarah. Itu pengondisian.

Saya mendorong Disdik, Inspektorat, Ombudsman, Kemenag untuk madrasah, dan aparat penegak hukum agar tidak hanya menunggu viral. Buka kanal pengaduan yang aman. Lindungi identitas wali murid. Periksa notulen rapat, daftar hadir, kuitansi, rekening pembayaran, vendor, koperasi, serta alur uang. Jika terbukti ada pungutan tidak sah, harus ada sanksi dan pengembalian kepada wali murid.

Bagi wali murid, langkah paling aman adalah menyimpan bukti. Simpan kuitansi, tangkapan layar percakapan, surat edaran sekolah, daftar harga, rekaman rapat bila memungkinkan secara sah, dan catat siapa yang meminta pembayaran. Jangan mudah menuduh tanpa bukti, tetapi jangan pula diam ketika anak-anak dibebani biaya yang tidak semestinya.

Pendidikan tidak boleh dikalahkan oleh biaya terselubung. Sekolah negeri tidak boleh berubah menjadi ruang transaksi. Sumbangan yang benar adalah sukarela. Kalau sudah dipaksa, dipatok, diberi tenggat, dan disertai tekanan, maka publik berhak bertanya: ini sumbangan atau pungli?

Referensi:
Pemkab Banyuwangi, pernyataan Bupati Ipuk tentang larangan pungutan, jual-beli seragam, dan jual-beli buku pasca SPMB 2026.
Surat Edaran Disdik Banyuwangi Nomor 400.3.1/4749/429.101/2026 tertanggal 11 Juni 2026.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah.
PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Ombudsman RI, penjelasan tentang larangan pungutan dan jual-beli seragam/bahan seragam oleh sekolah atau komite.

Catatan Akhir Penulis:
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | NaufalLawyer | Pengacara Banyuwangi | SORBAN

Komentar