Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Usai Pemeriksaan di Gedung Bundar

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Usai Pemeriksaan di Gedung Bundar



#NaufalLawyer, 3 Juni 2026 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional atau BGN, Dadan Hindayana, pada Rabu, 3 Juni 2026. Dadan ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan. Berdasarkan laporan kumparan, Dadan tampak keluar dari gedung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda atau pink, lalu digiring oleh jaksa menuju mobil tahanan.

Penahanan Dadan juga dikonfirmasi dalam laporan detikNews. Dalam laporan tersebut, Dadan disebut keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung pada Rabu sore sekitar pukul 17.12 WIB sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan. Peristiwa ini terjadi setelah sebelumnya publik menyoroti pergantian pimpinan BGN oleh Presiden Prabowo Subianto.

Pada hari yang sama, Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di kantor BGN yang berada di kawasan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat. Bloomberg Technoz melaporkan bahwa Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, membenarkan adanya penggeledahan oleh penyidik Pidana Khusus Kejagung di kantor BGN.

Kumparan juga melaporkan bahwa penggeledahan kantor BGN dilakukan sejak pagi hari. Sejumlah penyidik disebut datang ke kantor tersebut, sementara aparat TNI tampak berjaga di sekitar lokasi. Sampai laporan awal itu diterbitkan, belum dijelaskan secara resmi kasus apa yang menjerat Dadan Hindayana.

Perkembangan berikutnya menunjukkan bahwa Kejagung menetapkan Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada BGN periode 2025–2026. Informasi ini dilaporkan oleh detikNews dan Investortrust pada Rabu, 3 Juni 2026.

Sebelum penahanan dan penggeledahan tersebut, Presiden Prabowo Subianto telah mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN pada Selasa, 2 Juni 2026. DetikNews melaporkan bahwa Prabowo kemudian menunjuk Nanik S. Deyang, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, sebagai Kepala BGN yang baru.

Selain Dadan, pemerintah juga melakukan pergantian terhadap dua posisi Wakil Kepala BGN. Berdasarkan laporan Bloomberg Technoz, tiga pimpinan BGN yang dicopot adalah Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Letjen Purnawirawan Lodewyk Pusung. Sementara itu, posisi pimpinan baru BGN diisi oleh Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN, dengan Wakil Kepala BGN antara lain Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagaimana dilaporkan sejumlah media.

Dari perspektif hukum, penahanan terhadap pejabat atau mantan pejabat publik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi merupakan tindakan hukum yang harus tetap ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah. Artinya, meskipun Dadan Hindayana telah ditahan dan disebut sebagai tersangka dalam pemberitaan, status tersebut belum dapat dimaknai sebagai kesalahan hukum yang final sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena BGN merupakan lembaga yang memiliki posisi strategis dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, proses hukum yang transparan, akuntabel, dan berbasis alat bukti menjadi penting, baik untuk menjamin kepastian hukum bagi para pihak yang diperiksa maupun untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan program prioritas nasional.

Referensi berita: kumparan, detikNews, Bloomberg Technoz, dan Investortrust.

Komentar