Sekolah Negeri Dilarang Jual Seragam, Tapi Aduan Wali Murid di Banyuwangi Terus Bermunculan
Sekolah Negeri Dilarang Jual Seragam, Tapi Aduan Wali Murid di Banyuwangi Terus Bermunculan
1. Larangan Sudah Jelas, Sekolah Negeri Tidak Boleh Membebani Wali Murid
Banyuwangi kembali dihadapkan pada persoalan klasik setiap penerimaan murid baru: dugaan pungutan dan jual-beli seragam di lingkungan sekolah negeri. Padahal, pada 17 Juni 2026 di Kabupaten Banyuwangi, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani telah mengingatkan seluruh SD dan SMP negeri agar tidak melakukan pungutan serta tidak berbisnis seragam maupun buku pelajaran saat penerimaan siswa baru.
Larangan tersebut tidak berdiri sendiri. Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/4749/429.101/2026 tertanggal 11 Juni 2026 tentang Kebijakan Pendidikan Akhir Tahun Pembelajaran 2025/2026 dan Pasca SPMB 2026. Intinya, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan biaya. Jika ada sumbangan, sifatnya harus sukarela, tidak memaksa, tidak ditentukan nominalnya, tidak ditentukan waktunya, serta hanya dapat diajukan apabila kebutuhan operasional belum tertutup oleh BOS atau APBD.
Dalam konteks hukum pendidikan, garisnya sangat jelas: sekolah negeri bukan toko, bukan penyedia paket kain wajib, dan bukan ruang bisnis tertutup yang membebani orang tua setelah anak diterima. Seragam memang bagian dari ketertiban pendidikan, tetapi pengadaannya tidak boleh berubah menjadi mekanisme pemaksaan ekonomi.
Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., sebagai advokat dan juga selaku Ketua Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara (SORBAN), melihat persoalan ini bukan sekadar soal kain, atribut, atau almamater. Ini adalah persoalan hak dasar pendidikan, transparansi satuan pendidikan, dan perlindungan masyarakat kecil dari biaya terselubung yang seharusnya tidak muncul di sekolah negeri.
2. Aduan Wali Murid Harus Diuji, Bukan Diabaikan
Sejumlah aduan wali murid dan temuan yang disampaikan Ketua Forum Komunikasi Orang Tua (FORKOT), Muhammad Helmi Rosyadi perlu diperlakukan serius. Dalam pemberitaan yang berkembang pada 25 Juni 2026 di Kabupaten Banyuwangi, sejumlah SD dan SMP negeri disebut masih diduga melakukan jual-beli atribut dan kain seragam kepada siswa baru pasca SPMB 2026.
Beberapa nominal yang mencuat bahkan tidak kecil. SD Negeri 2 Tukang Kayu disebut diduga membebankan paket atribut dan kain seragam sekitar Rp1.211.000. SMP Negeri 1 Giri disebut diduga menawarkan paket kain standar Rp960.000, ukuran jumbo Rp1.044.000, ditambah atribut, almamater, kaos olahraga, dan kerudung. SMP Negeri 1 Banyuwangi disebut dalam pemberitaan dengan nominal lebih dari Rp2 juta, bergantung jenis kelamin dan ukuran. SMP Negeri 1 Singojuruh juga disebut dalam aduan dugaan pembelian atribut dan kain seragam dengan nominal sekitar Rp1.590.000.
Karena ini menyangkut nama sekolah negeri, saya tidak sedang menyatakan sekolah-sekolah tersebut pasti bersalah. Tetapi ketika ada larangan resmi, lalu muncul aduan dan rincian nominal yang beredar di masyarakat, maka sikap paling bertanggung jawab bukan membantah secara umum, melainkan membuka data, membuka mekanisme pembelian, memeriksa kuitansi, memanggil pihak sekolah/komite, dan memastikan apakah ada unsur wajib, tekanan, pengondisian, atau keuntungan pihak tertentu.
Untuk dugaan yang menyasar madrasah negeri, termasuk bila ada aduan terhadap MTsN, jalur klarifikasinya juga harus melibatkan Kementerian Agama sebagai pembina madrasah. Prinsipnya sama: sekolah atau madrasah negeri tidak boleh menjadikan seragam, sumbangan, infak, atau atribut sebagai beban wajib yang menekan wali murid, terutama siswa dari keluarga kurang mampu.
3. APH, Inspektorat, Disdik, Kemenag, dan Ombudsman Harus Bergerak Terukur
Persoalan ini tidak cukup dijawab dengan kalimat “sudah ada surat edaran”. Surat edaran penting, tetapi tanpa pengawasan, ia bisa berubah menjadi dokumen formal yang tidak mengubah praktik di lapangan. Karena itu, perlu ada langkah konkret.
Pertama, Dinas Pendidikan Banyuwangi harus membuka kanal pengaduan resmi dan transparan untuk wali murid. Identitas pelapor harus dilindungi, karena banyak orang tua takut anaknya terdampak secara sosial maupun administratif di sekolah.
Kedua, Inspektorat dan Disdik harus melakukan pemeriksaan administratif terhadap sekolah yang disebut dalam aduan. Periksa dasar rapat, notulen, daftar harga, rekening pembayaran, kuitansi, vendor, koperasi sekolah, dan apakah ada unsur paksaan langsung maupun tidak langsung.
Ketiga, apabila ditemukan indikasi pungli, pemaksaan, penyalahgunaan jabatan, atau keuntungan tidak wajar dari pengadaan seragam, maka aparat penegak hukum perlu masuk secara proporsional. APH tidak boleh hanya bergerak setelah isu viral. Pendidikan dasar adalah hak publik, dan beban biaya terselubung di sekolah negeri dapat menjadi luka sosial bagi keluarga miskin.
Saya menilai Pemkab Banyuwangi sudah benar menerbitkan larangan. Tetapi tugas negara tidak selesai pada larangan. Negara harus hadir sampai pada tahap pengawasan, sanksi, pengembalian uang bila terbukti ada pelanggaran, dan perlindungan terhadap wali murid yang berani melapor.
Pendidikan negeri harus kembali pada martabatnya: mendidik, bukan membebani; melayani, bukan menjual; melindungi anak, bukan memanfaatkan momentum penerimaan siswa baru untuk menarik biaya yang tidak semestinya.
Jika sekolah negeri masih menjual seragam secara wajib setelah ada larangan, maka pertanyaannya bukan lagi sekadar “berapa harga kainnya?”, tetapi “siapa yang mengawasi sekolah negeri kita?”
Komentar
Posting Komentar