Perkara Dugaan Pencurian 10.800 Susu Kemasan Berlanjut, Saksi Pelapor Diperiksa di Unit Resmob Polresta Banyuwangi

Perkara Dugaan Pencurian 10.800 Susu Kemasan Berlanjut, Saksi Pelapor Diperiksa di Unit Resmob Polresta Banyuwangi



BANYUWANGI, 6 Juni 2026 — Perkara dugaan tindak pidana pencurian 10.800 susu kemasan yang sebelumnya dilaporkan oleh warga Banyuwangi berinisial HS terus mengalami perkembangan. Pada hari ini, Sabtu, 6 Juni 2026, saksi dari pihak Pelapor berinisial AH telah menjalani pemeriksaan di Unit Resmob Polresta Banyuwangi.

AH disebut sebagai salah satu saksi yang diduga mengetahui dan menyaksikan langsung proses peristiwa pencurian yang menjadi objek laporan. Pemeriksaan saksi tersebut menjadi bagian penting dalam proses pendalaman perkara, khususnya untuk memperjelas kronologi, pihak-pihak yang terlibat, serta rangkaian tindakan yang terjadi pada saat barang milik Pelapor diduga diambil tanpa izin.

Sebelumnya, perkara ini bermula dari dugaan pengambilan susu kemasan merek Frisian Flag Full Cream sebanyak 10.800 bungkus di kediaman Pelapor yang berlokasi di Jalan Kepiting, Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi. Dalam pemberitaan awal, disebutkan bahwa Pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp30.600.000 dan telah menempuh jalur hukum melalui laporan kepada pihak Kepolisian.

Dalam laporan tersebut, terdapat beberapa pihak yang disebut sebagai terlapor, masing-masing berinisial D, SN, FY, serta seorang pria lain yang identitasnya belum diketahui. Berdasarkan keterangan awal, dugaan pengambilan barang tersebut disebut terekam melalui video dan memperlihatkan proses pemindahan sejumlah dus ke kendaraan roda empat jenis pick up berwarna hitam.

Kuasa hukum Pelapor dari Kantor Hukum #NaufalLawyer sebelumnya juga menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti awal berupa rekaman video dan keterangan saksi kepada penyidik. Perkara ini dilaporkan dengan merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu.

Pemeriksaan saksi AH diharapkan dapat memperkuat terang tidaknya peristiwa pidana yang dilaporkan. Pihak kuasa hukum Pelapor menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.


#NaufalLawyer | Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Pengacara Banyuwangi

Komentar