Dirut Tambang Berlatar Militer, Publik Bertanya: Di Mana Meritokrasi BUMN?
Dirut Tambang Berlatar Militer, Publik Bertanya: Di Mana Meritokrasi BUMN?
Jakarta, 11 Juni 2026; Jakarta, 12 Juni 2026; dan Jakarta, 15 Desember 2025 — Perubahan dan pengisian kursi puncak sejumlah emiten tambang pelat merah kembali membuka ruang pertanyaan publik. PT Bukit Asam Tbk atau PTBA menetapkan Bambang Ismawan sebagai Direktur Utama dalam RUPST Tahun Buku 2025 yang digelar secara elektronik pada Kamis, 11 Juni 2026 di Jakarta. PT Timah Tbk atau TINS tetap menempatkan Restu Widiyantoro sebagai Direktur Utama dalam susunan pengurus hasil RUPST pada Jumat, 12 Juni 2026 di Jakarta. Sementara itu, PT Aneka Tambang Tbk atau Antam/ANTM sebelumnya telah mengangkat Untung Budiharto sebagai Direktur Utama dalam RUPSLB yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.
Fakta ini tidak otomatis berarti ada pelanggaran hukum. Purnawirawan TNI sebagai warga negara tentu memiliki hak untuk berkarier di ruang sipil, termasuk di korporasi. Namun ketika tiga perusahaan tambang strategis negara dipimpin oleh figur dengan latar belakang militer, publik wajar bertanya: apakah ini hasil seleksi berbasis kompetensi industri, atau sekadar pola penempatan elite yang perlu diawasi lebih ketat?
Sebagai Muhammad Naufal Taftazani, S.H., advokat dan Ketua Transparansi Agraria, Pejabat Tanah dan Notariat oleh Rakyat atau TRAKTAT, saya melihat isu ini bukan soal anti-militer. Persoalannya adalah akuntabilitas jabatan publik di korporasi negara. Tambang bukan sekadar bisnis biasa. Ia mengelola sumber daya alam strategis, menyentuh Pasal 33 UUD 1945, memengaruhi penerimaan negara, lingkungan, tenaga kerja, hilirisasi, dan kepentingan rakyat luas.
1. Latar Belakang Militer Bukan Dosa, Tapi Bukan Jaminan Kompetensi Tambang
Menjadi purnawirawan bukan aib. Pengalaman memimpin pasukan, mengelola organisasi besar, dan mengambil keputusan strategis dapat menjadi nilai tambah. Tetapi BUMN tambang membutuhkan lebih dari sekadar karakter komando. Ia membutuhkan pemahaman industri, manajemen risiko, tata kelola korporasi, pasar komoditas, hukum pertambangan, lingkungan hidup, keselamatan kerja, dan strategi hilirisasi.
Di sinilah kritik harus diletakkan secara proporsional. Publik tidak perlu menyerang latar belakang seseorang. Publik perlu menagih dasar seleksi: apa indikator kompetensinya, bagaimana rekam jejak industrinya, apa target kinerjanya, dan bagaimana ukuran keberhasilannya?
Jika jabatan strategis BUMN hanya terlihat sebagai ruang akomodasi bagi figur yang dekat dengan kekuasaan, maka kepercayaan publik akan terganggu. Padahal BUMN harus berdiri sebagai mesin nilai negara, bukan etalase pembagian kursi.
2. Meritokrasi BUMN Harus Terlihat, Bukan Hanya Diklaim
Dalam kerangka hukum BUMN, pengisian organ perusahaan tidak boleh berhenti pada formalitas RUPS. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN telah menjadi salah satu rujukan tata kelola organ dan SDM BUMN, termasuk standar kompetensi Direksi BUMN. Regulasi tersebut menempatkan Direksi sebagai organ penting yang harus mampu menjalankan peran secara efektif sesuai tugas, tanggung jawab, tantangan, dan sasaran perusahaan.
Maka pertanyaan publik menjadi sederhana: apakah standar itu betul-betul dijalankan secara terbuka? Apakah publik dapat melihat hubungan antara kompetensi kandidat dengan kebutuhan spesifik perusahaan? Apakah proses asesmen dan alasan pengangkatan dapat dijelaskan secara rasional?
BUMN bukan perusahaan keluarga. BUMN bukan ruang tertutup yang hanya bisa dimengerti oleh pemegang saham pengendali. Negara memang pemegang saham, tetapi rakyat adalah pemilik kepentingan. Karena itu, setiap pengangkatan jabatan strategis harus mampu menjawab prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran.
3. Jangan Sampai Tambang Negara Dikelola dengan Logika Kekuasaan Semata
Sektor tambang adalah sektor yang sensitif. Ada izin, lahan, lingkungan, ekspor, hilirisasi, royalti, pajak, konflik masyarakat, reklamasi, dan rantai pasok global. Kesalahan manajemen dalam sektor ini tidak hanya merugikan neraca perusahaan, tetapi juga dapat menciptakan beban sosial, ekologis, dan politik.
Karena itu, ketika PTBA, TINS, dan Antam sama-sama dipimpin figur berlatar belakang militer, kritik publik tidak boleh dibungkam dengan narasi “yang penting tegas”. Ketegasan memang penting. Tetapi ketegasan tanpa kompetensi industri dapat berubah menjadi pendekatan komando yang tidak selalu cocok dengan korporasi terbuka.
Saya menilai negara perlu menjelaskan secara lebih terang ukuran meritokrasi dalam pengisian direksi BUMN tambang. Bukan untuk mempermalukan pejabat yang diangkat, melainkan untuk menjaga kredibilitas BUMN itu sendiri. Jika mereka memang kompeten, bukalah dasar kompetensinya. Jika prosesnya profesional, jelaskan prosesnya. Jika targetnya jelas, umumkan indikator kinerjanya.
Publik tidak sedang menolak purnawirawan. Publik hanya menolak jika BUMN diperlakukan seperti tempat penitipan jabatan. Tambang negara mengelola kekayaan rakyat. Karena itu, kursi direksi tambang harus lulus uji kompetensi, integritas, transparansi, dan keberpihakan pada kepentingan nasional.
Komentar
Posting Komentar