Ketika Warga Ragu Membuka Pintu untuk Petugas Sensus Ekonomi

Ketika Warga Ragu Membuka Pintu untuk Petugas Sensus Ekonomi



Tempat: Indonesia
Waktu: 15 Juni–31 Agustus 2026

Pada 15 Juni sampai 31 Agustus 2026, pendataan lapangan Sensus Ekonomi 2026 dilakukan secara door to door di Indonesia. Petugas datang ke rumah, tempat usaha, kios, toko, warung, hingga pelaku UMK untuk mencatat aktivitas ekonomi masyarakat. Secara tujuan, sensus ini penting. Negara membutuhkan data ekonomi yang lengkap, mutakhir, dan akurat agar kebijakan tidak dibuat berdasarkan kira-kira.

Namun persoalannya, di lapangan tidak semua warga otomatis percaya ketika ada orang datang membawa nama “petugas sensus”. Sebagian warga diduga ragu membuka pintu, bukan karena anti-data, tetapi karena takut data pribadi disalahgunakan, takut tertipu, atau belum memahami cara membedakan petugas resmi dengan oknum yang hanya mengaku-ngaku.

Di sinilah letak tanda bahayanya. Bila masyarakat mulai ragu kepada petugas resmi negara, maka masalahnya bukan sekadar teknis pendataan. Ini sudah masuk wilayah krisis kepercayaan publik.

1. Sensus Ekonomi Butuh Kepercayaan, Bukan Sekadar Formulir

Sensus Ekonomi 2026 adalah agenda strategis nasional. Data yang dikumpulkan akan digunakan untuk membaca struktur ekonomi, sebaran usaha, tenaga kerja, produksi, pendapatan, hingga karakter kegiatan usaha masyarakat. Bagi negara, data ini penting. Bagi pelaku usaha, data ini juga bisa menjadi dasar perencanaan ekonomi yang lebih masuk akal.

Tetapi data yang baik tidak lahir dari masyarakat yang takut. Data yang benar tidak lahir dari warga yang merasa terancam. Data yang akurat tidak lahir dari pintu rumah yang tertutup karena rakyat tidak yakin siapa yang sedang berdiri di depan mereka.

Saya Muhammad Naufal Taftazani, S.H., sebagai advokat dan juga selaku Ketua Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara atau SORBAN, melihat persoalan ini harus dibaca secara serius. Pemerintah dan BPS tidak cukup hanya mengatakan “ini program resmi”. Negara harus memastikan rakyat paham: siapa petugasnya, apa kewenangannya, data apa yang diminta, untuk apa datanya, dan bagaimana perlindungan hukumnya.

2. Warga Berhak Mengecek Identitas Petugas

Keraguan warga tidak boleh langsung dianggap sebagai pembangkangan. Dalam situasi banyaknya modus penipuan, sikap waspada justru rasional. Apalagi telah beredar informasi palsu yang mengatasnamakan BPS, termasuk rekrutmen palsu maupun tautan pendaftaran yang diduga bertujuan mengumpulkan data pribadi.

Maka warga berhak bertanya. Warga berhak meminta petugas menunjukkan identitas. Warga berhak melihat kartu petugas, rompi Sensus Ekonomi 2026, surat tugas resmi, dan tanda pengenal yang dapat diverifikasi. Ini bukan tindakan melawan sensus. Ini adalah bentuk perlindungan diri.

Sebaliknya, petugas resmi juga harus dibekali kemampuan komunikasi yang baik. Jangan datang dengan gaya memaksa. Jangan membuat warga merasa diinterogasi. Jelaskan dengan bahasa sederhana, sopan, dan terbuka. Sebab bagi masyarakat kecil, data usaha bukan sekadar angka. Di sana ada urusan penghasilan, pajak, bantuan, privasi, dan kekhawatiran hidup sehari-hari.

3. Kerahasiaan Data Harus Dijaga, Bukan Sekadar Dijanjikan

Kerahasiaan data responden dalam kegiatan statistik bukan sekadar etika, tetapi kewajiban hukum. UU Statistik mewajibkan penyelenggara kegiatan statistik menjamin kerahasiaan keterangan yang diperoleh dari responden.

Karena itu, bila ada warga ragu, negara harus menjawab dengan edukasi. Bila ada oknum yang mencatut nama petugas sensus, aparat dan instansi terkait harus cepat bertindak. Bila ada celah komunikasi, BPS harus memperkuat sosialisasi sampai tingkat desa, RT, RW, pasar, komunitas UMKM, dan pelaku usaha rumahan.

Sensus Ekonomi jangan dibiarkan berubah dari program pendataan menjadi sumber ketakutan. Warga harus kooperatif terhadap petugas resmi, tetapi petugas dan negara juga wajib transparan.

Kritik ini bukan untuk menggagalkan Sensus Ekonomi 2026. Justru sebaliknya, kritik ini untuk menjaga agar sensus berhasil. Sebab negara yang ingin memperoleh data dari rakyat harus lebih dulu membangun rasa aman kepada rakyat.

Referensi:
BPS RI/BPS daerah tentang Sensus Ekonomi 2026; pemberitaan jadwal dan ciri petugas SE2026; Komdigi tentang hoaks rekrutmen mengatasnamakan BPS Tahun 2026; Jalahoaks tentang laman pendaftaran palsu petugas Sensus Ekonomi 2026; UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik Pasal 21.

Catatan Akhir Penulis:
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | NaufalLawyer | Pengacara Banyuwangi | SORBAN

Komentar