Suara Keadilan untuk PMI Indonesia di Malaysia, Jangan Biarkan Kekerasan Menguap oleh Prosedur

Suara Keadilan untuk PMI Indonesia di Malaysia, Jangan Biarkan Kekerasan Menguap oleh Prosedur



Tempat: Johor Bahru, Malaysia — kawasan Tampoi dan Taman Daya
Waktu: 13–18 Juni 2026

1. Kekerasan terhadap PMI Bukan Sekadar Kasus Viral, Ini Soal Harga Diri Negara

Kasus dugaan kekerasan terhadap tiga Pekerja Migran Indonesia asal Aceh di Johor Bahru, Malaysia, harus dibaca sebagai alarm keras bagi seluruh Warga Negara Indonesia, khususnya para Pekerja Migran Indonesia yang sedang berada di luar negeri. Berdasarkan keterangan yang diberitakan, korban berinisial YA, YY, dan SH mendapat pendampingan KJRI Johor Bahru setelah dugaan kekerasan oleh pemberi kerja mencuat dan viral di media sosial. YA disebut mengalami kekerasan di kawasan Tampoi, sedangkan YY dan SH di kawasan Taman Daya, Johor Bahru.

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., memandang perkara ini bukan hanya soal satu video viral. Ini adalah soal martabat manusia, perlindungan warga negara, dan kehadiran negara ketika rakyatnya bekerja di negeri orang. Seorang PMI bukan warga kelas dua. Mereka adalah manusia Indonesia yang bekerja, berkorban, mengirim nafkah untuk keluarga, dan turut menopang ekonomi bangsa melalui remitansi.

Jika benar terjadi dugaan kekerasan, maka proses hukum tidak boleh berhenti karena prosedur, tidak boleh melemah karena status kerja nonprosedural, dan tidak boleh menguap karena tekanan sosial, relasi kuasa, atau celah administrasi.

2. Status Terduga Pelaku Harus Dibaca Utuh: Jangan Sampai Bebas Sementara Menjadi Bebas dari Tanggung Jawab

Berdasarkan pemberitaan awal, empat orang yang sempat diamankan polisi Malaysia disebut dilepas sementara karena proses hukum di Malaysia membutuhkan laporan resmi korban. Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto, menyatakan KJRI akan mendampingi korban membuat laporan polisi agar proses hukum dapat berjalan.

Namun perkembangan berikutnya penting dicatat. Pada 16 Juni 2026, KJRI Johor Bahru bersama pengacara yang ditunjuk mendampingi ketiga PMI membuat laporan polisi dan memberikan keterangan kepada kepolisian Malaysia. Pada 17 Juni 2026, pihak kepolisian kembali mengamankan empat orang yang diduga terlibat, yaitu HH, FA, F, dan FN. Para korban juga menjalani pemeriksaan medis dan visum di Hospital Sultanah Aminah, Johor Bahru, serta melakukan identifikasi terduga pelaku.

Di sinilah publik harus tegas tetapi tetap akurat. Kita boleh marah, tetapi jangan menyebarkan informasi yang tidak lengkap. Yang harus kita kawal adalah: apakah laporan resmi sudah diterima, apakah visum dijadikan alat bukti, apakah identifikasi korban dicatat, apakah para terduga pelaku benar-benar diproses, dan apakah korban dilindungi dari tekanan balik.

3. Seruan Solidaritas: Semua WNI dan PMI Harus Mengawal, Bukan Menghakimi Tanpa Data

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menegaskan bahwa PMI harus dilindungi dari perdagangan manusia, perbudakan, kerja paksa, kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar HAM. Aturan ini juga mengatur pelindungan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja, termasuk pelindungan hukum, sosial, dan ekonomi.

Karena itu, saya menyerukan kepada seluruh WNI, PMI, komunitas diaspora, organisasi masyarakat, aktivis, advokat, dan media: kawal kasus ini dengan disiplin. Jangan lakukan persekusi digital, jangan menyebar identitas korban secara serampangan, jangan membuat tuduhan yang belum terverifikasi. Tetapi jangan pula diam.

Solidaritas harus berbentuk nyata: mendesak proses hukum berjalan transparan, memastikan korban aman, mendukung pendampingan KJRI, mendorong pemulihan korban, dan membuka kanal pengaduan bagi PMI lain yang mengalami kekerasan. Portal Peduli WNI Kementerian Luar Negeri menyediakan fasilitas pengaduan kasus bagi WNI di luar negeri, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.

Saya tegaskan: status nonprosedural tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi perlindungan. Kesalahan administratif tidak menghapus hak asasi. Bekerja tanpa prosedur yang ideal mungkin menjadi persoalan hukum dan tata kelola migrasi, tetapi kekerasan terhadap manusia tetap tidak boleh dibenarkan.

Urgent solidarity calling. Ini panggilan solidaritas untuk seluruh WNI dan PMI: kawal kasus ini sampai jelas. Jangan biarkan kekerasan terhadap pekerja migran menjadi tontonan viral sesaat, lalu hilang tanpa pertanggungjawaban.

Catatan akhir penulis:
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | NaufalLawyer | Pengacara Banyuwangi | SORBAN

Referensi:
ANTARA News Jawa Timur, 18 Juni 2026; Liputan6, 18 Juni 2026; Satelit News, 16 Juni 2026; Portal Peduli WNI Kementerian Luar Negeri; UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Komentar