MBG Harus Distop Sementara: Anggaran Jumbo Jangan Memakan Pendidikan dan Kesehatan

MBG Harus Distop Sementara: Anggaran Jumbo Jangan Memakan Pendidikan dan Kesehatan


Banyuwangi, 18 Juni 2026 — Program Makan Bergizi Gratis atau MBG kembali menjadi sorotan publik setelah Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Agustina Arumsari, menyatakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 15 Juni 2026, bahwa pendanaan MBG hingga saat ini masih berasal dari pos anggaran pendidikan dan kesehatan. Dalam kesempatan yang sama, BGN juga mengungkap adanya pagu indikatif tahun 2027 sekitar Rp270,201 triliun untuk target 81,5 juta penerima manfaat.

Bagi saya, ini bukan lagi sekadar soal teknis anggaran. Ini sudah masuk ke wilayah kebijakan publik yang sangat serius. Program makan bergizi tentu memiliki tujuan yang baik. Tidak ada orang waras yang menolak anak-anak mendapatkan makanan layak. Tetapi tujuan baik tidak boleh dijadikan tameng untuk menabrak tata kelola, menyedot ruang fiskal pendidikan dan kesehatan, serta membiarkan program jumbo berjalan ketika tanda bahaya sudah menyala dari berbagai arah.

Apalagi, polemik ini tidak berdiri sendiri. Di Mahkamah Konstitusi, penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG sedang dipersoalkan dalam pengujian UU APBN 2026. Para pemohon menilai penempatan MBG dalam komponen anggaran pendidikan berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk kebutuhan inti pendidikan, mulai dari kesejahteraan guru, sarana-prasarana sekolah, bantuan pendidikan, hingga mutu pembelajaran. Pemerintah memang berpendapat bahwa MBG adalah bagian pendukung pendidikan karena pemenuhan gizi berkaitan dengan proses belajar. Namun, argumentasi itu tetap harus diuji secara jernih: apakah makanan bergizi boleh dimasukkan sebagai inti anggaran pendidikan, atau seharusnya ditempatkan sebagai program kesehatan publik dan perlindungan sosial?

1. Anggaran Jumbo Tidak Boleh Menumpang di Pos Pendidikan dan Kesehatan

Masalah terbesar dari MBG hari ini bukan hanya besar anggarannya, tetapi dari mana anggaran itu diambil dan bagaimana dampaknya terhadap sektor lain. Ketika BGN menyatakan anggaran masih berasal dari pendidikan dan kesehatan, publik wajar bertanya: kalau pendidikan dan kesehatan saja masih penuh pekerjaan rumah, mengapa dua sektor ini harus ikut memikul beban program jumbo yang tata kelolanya belum meyakinkan?

Guru sudah bersuara di MK. Dalam sidang di Jakarta pada 15 Juni 2026, guru dan orang tua murid menyampaikan persoalan pelaksanaan MBG, termasuk beban kerja, waktu belajar, kesejahteraan, dan kekhawatiran terhadap masa depan pendidikan. Ini alarm keras. Jangan sampai negara terlihat royal untuk dapur program, tetapi lambat memperbaiki ruang kelas, kesejahteraan guru, kualitas belajar, dan akses pendidikan yang layak.

Pertanyaan berikutnya lebih tajam: jika pendidikan sudah terdampak, apakah sektor kesehatan nanti juga akan ikut menanggung konsekuensi fiskal MBG? Tenaga kesehatan, fasilitas kesehatan, layanan gizi, puskesmas, penanganan stunting, dan program kesehatan ibu-anak juga membutuhkan anggaran yang kuat. Jangan sampai program yang mengatasnamakan gizi justru menggerus fondasi layanan kesehatan itu sendiri.

2. Dugaan Korupsi Membuat Moratorium Menjadi Masuk Akal

Saya tidak sedang mengatakan bahwa semua pelaksana MBG korup. Tetapi ketika program sebesar ini sudah terseret dugaan korupsi di level tata kelola, maka negara tidak boleh pura-pura semuanya baik-baik saja. Kejaksaan Agung telah mengusut dugaan korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025–2026 dan menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan pimpinan BGN dan pihak swasta. Dugaan yang muncul mencakup afiliasi yayasan pengelola, intervensi verifikasi mitra, hingga dugaan markup pengadaan barang.

Di titik ini, narasi “program harus jalan terus” menjadi sangat berbahaya jika tidak disertai audit total. Program dengan anggaran ratusan triliun bukan proyek kecil yang bisa dibiarkan berjalan sambil berharap masalah hilang sendiri. Kalau desain pengawasan lemah, jalur pengadaan rentan, data penerima tidak presisi, dan dapur pelaksana tidak diaudit ketat, maka MBG berpotensi berubah dari program gizi menjadi bancakan anggaran.

Karena itu, saya menilai penghentian sementara bukan sikap anti-anak, bukan anti-gizi, dan bukan anti-program sosial. Justru sebaliknya: moratorium sementara adalah cara menyelamatkan program dari kerusakan yang lebih besar. Program yang baik harus berani berhenti sejenak ketika mesinnya bermasalah.

3. Rasionalisasi Besar-Besaran Harus Jadi Jalan Tengah

Saya tidak meminta MBG dibubarkan total tanpa solusi. Yang saya minta adalah rasionalisasi besar-besaran. Pemerintah harus berani menurunkan ambisi angka, mempersempit sasaran ke kelompok paling membutuhkan, mengeluarkan MBG dari pos pendidikan murni, memperjelas porsi kesehatan, membuka audit publik, dan memperbaiki mekanisme pengawasan dari pusat sampai daerah.

Target 81,5 juta penerima pada 2027 terlihat besar dan ambisius. Tetapi dalam kebijakan publik, angka besar bukan selalu bukti keberhasilan. Justru angka besar tanpa tata kelola kuat bisa menjadi sumber masalah besar. Lebih baik menyasar lebih sedikit penerima tetapi tepat sasaran, aman, transparan, dan benar-benar berkualitas, daripada mengejar cakupan nasional tetapi membuka ruang pemborosan, korupsi, makanan bermasalah, dan konflik anggaran dengan pendidikan serta kesehatan.

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., berpandangan bahwa MBG harus distop sementara untuk audit, evaluasi, dan rasionalisasi total. Jangan menjadikan pendidikan dan kesehatan sebagai lumbung pembiayaan program politik. Jangan menjadikan guru dan tenaga kesehatan sebagai pihak yang diam-diam menanggung beban. Jangan juga menjadikan anak-anak sebagai tameng moral untuk menutup kelemahan tata kelola.

Program baik harus dikelola dengan cara baik. Jika tidak, niat baik hanya akan menjadi pintu masuk kerusakan baru.

Referensi:
Suara.com, 15 Juni 2026; IDN Times, 15 Juni 2026; Mahkamah Konstitusi RI, 5 Februari 2026, 14 April 2026, 28 April 2026; detikNews, 14–15 Juni 2026; DPR RI, 28 Februari 2026; Universitas Gadjah Mada, 9 Juni 2026; Transparency International Indonesia, 4–11 Juni 2026.

Catatan akhir penulis:

Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | NaufalLawyer | Pengacara Banyuwangi | Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara 

Komentar