Perbedaan Kerawangan di Sumberanyar Harus Diuji, Bila Ada Unsur Pidana Usut Tuntas

Perbedaan Kerawangan di Sumberanyar Harus Diuji, Bila Ada Unsur Pidana Usut Tuntas


Desa Sumberanyar, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi — Selasa, 30 Juni 2026. Perkara sengketa tanah Desa Sumberanyar Nomor 71/Pdt.G/2026/PN Byw kembali menjadi perhatian publik. Dalam perkara tersebut, Hadi Meiyanto selaku Kuasa Hukum Tergugat II sampai dengan Tergugat VIII menyampaikan bahwa fakta di lapangan menunjukkan adanya perbedaan kerawangan. Karena itu, menurutnya, perlu ada pengujian di Pengadilan terhadap kebenaran klaim Penggugat yang disebut merupakan mantan perangkat desa.

Pernyataan tersebut penting karena sengketa tanah tidak boleh disederhanakan menjadi klaim sepihak. Jika benar terdapat perbedaan data kerawangan, maka persoalannya bukan sekadar siapa yang lebih keras bersuara, melainkan siapa yang mampu membuktikan dasar hak, riwayat tanah, batas, asal-usul penguasaan, dan konsistensi dokumen di hadapan majelis hakim.

Sebagai advokat, saya Muhammad Naufal Taftazani, S.H., menilai bahwa sengketa tanah yang menyangkut data desa, kerawangan, dan riwayat penguasaan tanah harus dibuka secara terang. Terlebih apabila pihak yang mengajukan klaim pernah memiliki hubungan dengan administrasi pemerintahan desa, maka pengujian dokumen menjadi semakin penting. Bukan untuk menuduh, tetapi untuk memastikan tidak ada ruang gelap dalam administrasi pertanahan.

Kerawangan Bukan Sekadar Catatan Administratif

Dalam praktik pertanahan, buku kerawangan atau data Letter C sering diposisikan sebagai jejak awal riwayat tanah. Ia dapat menjadi pintu masuk untuk membaca siapa yang tercatat, bagaimana riwayat objek tanah, dan bagaimana hubungan antara data desa dengan klaim kepemilikan. Namun, catatan semacam ini tetap harus diuji dengan dokumen lain, keterangan saksi, data fisik, data yuridis, dan fakta penguasaan di lapangan.

Karena itu, apabila terdapat perbedaan kerawangan, maka perbedaan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Di titik inilah Pengadilan memiliki peran penting: memeriksa alat bukti, menilai relevansi dokumen, mendengar para pihak, dan memutus berdasarkan hukum, bukan berdasarkan opini publik.

Pengadilan Adalah Ruang Pembuktian, Bukan Arena Klaim Sepihak

Saya menegaskan, setiap pihak berhak mengajukan klaim. Tetapi klaim harus diuji. Apalagi dalam sengketa tanah, perbedaan satu baris catatan, satu batas bidang, atau satu riwayat peralihan dapat berdampak besar terhadap hak warga.

Sebagai Ketua Transparansi Agraria, Pejabat Tanah dan Notariat oleh Rakyat atau TRAKTAT, saya memandang perkara seperti ini harus menjadi momentum untuk mendorong transparansi administrasi pertanahan desa. Pemerintah desa, BPN/ATR, pihak penggugat, pihak tergugat, saksi-saksi, dan semua pihak yang memiliki dokumen terkait harus ditempatkan dalam satu ruang pembuktian yang objektif.

Jangan sampai tanah rakyat diperebutkan dengan dasar yang kabur. Jangan sampai dokumen desa berubah menjadi alat klaim yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dan jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban karena administrasi pertanahan tidak terang sejak awal.

Jika Diduga Ada Unsur Pidana, Jangan Berhenti di Perdata

Apabila dalam proses pembuktian ditemukan dugaan unsur pidana, misalnya dugaan pemalsuan dokumen, penggunaan keterangan tidak benar, manipulasi riwayat tanah, atau penyalahgunaan kewenangan dalam administrasi pertanahan, maka perkara ini tidak boleh berhenti hanya sebagai sengketa perdata.

Sekali lagi, ini bukan tuduhan. Ini adalah prinsip kehati-hatian hukum. Perdata menguji hak dan hubungan hukum antar pihak, sedangkan pidana menguji ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang merugikan kepentingan hukum masyarakat. Jika ada indikasi kuat, aparat penegak hukum harus mengusut sampai tuntas.

Perkara Desa Sumberanyar harus menjadi pelajaran: sengketa tanah bukan hanya soal tanah, tetapi soal kejujuran dokumen, integritas aparatur, dan perlindungan hak warga. Bila kerawangan berbeda, uji di Pengadilan. Bila ada dugaan pidana, usut sampai tuntas.

Referensi: SIPP/Pengadilan Negeri Banyuwangi terkait perkara 71/Pdt.G/2026/PN Byw; sumber terbuka mengenai sidang perkara sengketa tanah Desa Sumberanyar; UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria; PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan; UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya ketentuan pemalsuan surat; kajian akademik mengenai fungsi Letter C dan Buku Kerawangan Desa.

Catatan akhir penulis:
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | NaufalLawyer | Pengacara Banyuwangi | TRAKTAT

Komentar