NaufalLawyer Dukung Polresta Banyuwangi Proses Tambang Ilegal: Penegakan Hukum Harus Dikawal, Bukan Ditekan
Banyuwangi, 29–30 Juni 2026 — Isu tambang galian C ilegal di Banyuwangi kembali menjadi perhatian publik setelah adanya aksi massa di depan Mapolresta Banyuwangi. Berdasarkan pemberitaan, massa menyuarakan tuntutan agar aktivitas tambang ilegal ditindak tegas, transparan, dan tanpa tebang pilih. Di sisi lain, Wakapolresta Banyuwangi AKBP Teguh Priyo Wasono disebut turun menemui massa, mengapresiasi aspirasi yang disampaikan secara tertib, serta menyatakan laporan dan bukti akan diteliti bersama pihak terkait.
Sebagai Muhammad Naufal Taftazani, S.H., advokat dan aktivis, Ketua Kantor Hukum #NaufalLawyer, serta Ketua Transparansi Agraria, Pejabat Tanah dan Notariat oleh Rakyat (TRAKTAT), saya menegaskan bahwa apabila Polresta Banyuwangi sedang atau akan menjalankan proses hukum terhadap dugaan tambang ilegal, maka langkah itu harus didukung penuh oleh masyarakat. Kritik boleh. Pengawasan wajib. Tetapi penegakan hukum jangan dibajak oleh tekanan jalanan, framing liar, atau tuduhan yang belum dibuktikan.
Tambang ilegal bukan perkara kecil. Ini bukan sekadar urusan pasir, batu, truk, dan proyek. Ini menyangkut kerusakan lingkungan, keselamatan warga, potensi kehilangan pajak dan PNBP, rusaknya tata kelola pertambangan, hingga dugaan jaringan ekonomi gelap yang bisa merugikan masyarakat luas. Kementerian ESDM pernah menegaskan bahwa pertambangan tanpa izin berpotensi menurunkan PNBP dan pajak, memicu kesenjangan, menimbulkan kerusakan lingkungan, bencana lingkungan, gangguan produktivitas lahan, serta pencemaran air.
Secara hukum, kegiatan penambangan tanpa izin dapat masuk dalam rezim pidana pertambangan. Pasal 158 UU Minerba sebagaimana diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, pihak yang menampung, memanfaatkan, mengangkut, atau menjual mineral/batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi juga dapat dijerat berdasarkan ketentuan pidana terkait.
1. Polresta Harus Didukung Jika Memproses Tambang Ilegal
Saya berpandangan, jika Polresta Banyuwangi benar sedang memproses laporan, mengumpulkan data, memeriksa bukti lapangan, atau menindaklanjuti dugaan tambang ilegal, maka masyarakat seharusnya memberi dukungan moral dan kontrol publik yang sehat. Aparat tidak boleh dibiarkan bekerja sendirian menghadapi dugaan jaringan tambang ilegal yang diduga dapat melibatkan pemodal, operator lapangan, pengangkut, pembeli material, bahkan kemungkinan oknum pelindung.
Dukungan publik bukan berarti membela aparat secara membabi buta. Dukungan publik artinya mendorong proses hukum berjalan terang, terbuka, profesional, dan tidak tebang pilih. Bila ada dugaan oknum bermain, buktikan. Laporkan. Kawal. Jangan berhenti pada teriakan. Karena negara hukum bekerja dengan alat bukti, bukan sekadar pengerahan massa.
2. Demo Itu Hak, Tetapi Jangan Mengaburkan Proses Hukum
Demonstrasi adalah hak warga negara. UU Nomor 9 Tahun 1998 mengakui kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari hak warga negara. Namun hak tersebut tetap harus dijalankan secara bertanggung jawab, tertib, menghormati hukum, dan tidak mengganggu keamanan serta ketertiban umum.
Karena itu, saya membedakan dua hal. Pertama, demonstrasi untuk mendorong penegakan hukum terhadap tambang ilegal adalah sah sebagai partisipasi publik. Kedua, demonstrasi yang berubah menjadi tekanan untuk mendikte proses hukum, menyerang institusi tanpa bukti, atau membangun opini bahwa semua aparat pasti salah, adalah sikap yang berbahaya bagi negara hukum.
Polresta Banyuwangi harus terbuka terhadap kritik. Tetapi masyarakat juga harus adil. Jika aparat mulai bergerak, maka dukung. Jika lambat, tagih. Jika ada dugaan permainan oknum, laporkan. Jika ada bukti tambang ilegal, serahkan. Jangan sampai isu tambang ilegal justru menjadi panggung saling serang, sementara pelaku utama tetap tertawa di belakang layar.
3. Bongkar Tambang Ilegal Sampai Akar: Pemodal, Pengangkut, Pembeli, dan Oknum Pelindung
Penindakan tambang ilegal tidak boleh hanya menyasar pekerja kecil di lapangan. Jika benar ada dugaan jaringan tambang ilegal, maka proses hukum harus berani naik ke aktor yang lebih besar: pemodal, pemilik alat berat, pengatur distribusi, pembeli material, pengangkut, pengguna hasil tambang, serta siapa pun yang diduga memberi perlindungan.
Dalam perkara tambang ilegal, pendekatan hukum tidak boleh kosmetik. Jangan hanya menyita cangkul, menutup portal, atau menghentikan truk satu hari. Yang harus dikejar adalah rantai ekonominya. Siapa yang membiayai? Siapa yang membeli? Siapa yang menikmati? Siapa yang menutup mata? Siapa yang diduga mengondisikan?
Banyuwangi tidak boleh kalah oleh tambang ilegal. Lingkungan rusak, jalan desa hancur, sumber air tercemar, warga resah, pengusaha legal dirugikan, dan negara kehilangan potensi penerimaan. TIMES Indonesia sebelumnya memberitakan adanya pengusaha tambang galian C berizin resmi di Banyuwangi yang memilih menghentikan operasi karena kecewa atas maraknya tambang ilegal yang dinilai bebas beroperasi; dalam pemberitaan itu juga disebut potensi kerugian terhadap iklim usaha legal, PAD, dan lingkungan.
Sebagai penutup, saya Muhammad Naufal Taftazani, S.H., menyatakan NaufalLawyer mendukung Polresta Banyuwangi untuk memproses dugaan tambang ilegal secara tegas, transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu. Kita boleh mengkritik aparat. Tetapi ketika proses hukum berjalan, tugas masyarakat adalah mengawal, bukan melemahkan. Jangan sampai yang didemo adalah pintu penegakan hukum, sementara yang diduga merusak bumi Banyuwangi justru selamat dari perhatian publik.
Komentar
Posting Komentar