Kenapa Ibu Hamil Diikutkan Latsarmil? Apa Tidak Ada Keringanan bagi Ibu Hamil?

Kenapa Ibu Hamil Diikutkan Latsarmil? Apa Tidak Ada Keringanan bagi Ibu Hamil?



Tempat: Sejumlah satuan pendidikan Latsarmil SPPI/KDKMP-KNMP, antara lain Baturaja, Balikpapan, Jakarta/Halim Perdanakusuma, dan Kalimantan/Singkawang.
Waktu: Rangkaian kejadian dilaporkan pada 17–27 Juni 2026; keterangan evaluasi Kemhan disampaikan pada Sabtu, 27 Juni 2026.

Latsarmil Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia atau SPPI untuk calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih kembali menjadi sorotan publik. Bukan hanya karena lima peserta dilaporkan meninggal dunia saat mengikuti rangkaian latihan bela negara dan manajerial, tetapi juga karena terungkap adanya 32 peserta yang merupakan ibu hamil. Bahkan, satu peserta disebut harus dipulangkan karena menjalani proses melahirkan saat masa pelatihan berlangsung.

Berdasarkan keterangan Kemhan yang diberitakan media nasional, lima peserta yang meninggal adalah Yonanda Muhammad Taufiq, Anisa Muyassaroh, Novia Rahmadhani Sihotang, Muhammad Rifki Renaldi Gunawan, dan Nola Dya Sari. Mereka berasal dari satuan pendidikan berbeda, dengan kondisi medis yang juga disebut berbeda. Kemhan menyampaikan bahwa peserta telah melalui pemeriksaan kesehatan, termasuk darah, urine, tes kehamilan, rontgen thoraks, EKG, USG abdomen, pemeriksaan mata, gigi, postur tubuh, hingga kesehatan jiwa. Namun, fakta bahwa masih ada lima korban meninggal dan puluhan peserta hamil yang akhirnya dipulangkan menunjukkan adanya pertanyaan besar: apakah mitigasi keselamatan sejak awal sudah cukup tajam, cukup manusiawi, dan cukup berbasis risiko?

1. Ibu Hamil Bukan Peserta Biasa, Negara Wajib Melihatnya sebagai Kelompok Rentan

Saya Muhammad Naufal Taftazani, S.H., sebagai advokat dan Ketua Kantor Hukum #NaufalLawyer, melihat persoalan ini bukan sekadar soal disiplin, bela negara, atau pembentukan karakter. Ibu hamil bukan peserta biasa. Ibu hamil membawa dua keselamatan sekaligus: keselamatan dirinya dan keselamatan janin yang dikandungnya.

Maka pertanyaan publik sangat wajar: mengapa ibu hamil tetap masuk dalam skema latsarmil? Mengapa keringanan, penundaan, atau jalur pelatihan khusus tidak ditempatkan sejak awal sebagai standar, bukan sebagai reaksi setelah muncul korban dan sorotan publik?

Kemhan memang menyebut 32 peserta hamil dipulangkan dengan alasan kemanusiaan dan tetap diberi hak mengikuti pelatihan tahap berikutnya. Tetapi justru di titik itu kritik menjadi relevan. Jika alasan kemanusiaan dapat dipakai setelah keadaan menjadi sorotan, mengapa pendekatan kemanusiaan tidak dijadikan filter sejak awal?

2. Latsarmil Sipil Tidak Boleh Kehilangan Nalar Kemanusiaan

Kemhan menjelaskan bahwa latsarmil bagi calon manajer koperasi tidak disamakan dengan pendidikan militer prajurit. Penekanannya disebut bukan kemampuan fisik, melainkan pembentukan mental, karakter, tanggung jawab, daya juang, kerja sama, dan kemampuan memecahkan masalah.

Namun dalam praktik kebijakan publik, klaim “tidak berat” tidak cukup. Yang harus diuji adalah risiko nyata di lapangan. Peserta sipil memiliki kondisi biologis, usia, riwayat medis, kebugaran, dan daya adaptasi yang berbeda-beda. Apalagi ibu hamil. Standar “cukup aman bagi peserta umum” belum tentu aman bagi peserta hamil.

Di sinilah negara harus berhati-hati. Disiplin tidak boleh berubah menjadi pemaksaan. Nasionalisme tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kondisi biologis perempuan. Bela negara tidak boleh menabrak perlindungan ibu dan anak.

3. Perlu Audit Prosedur, Bukan Sekadar Santunan dan Permintaan Maaf

Kematian lima peserta dan keberadaan 32 ibu hamil dalam pelatihan ini harus dibaca sebagai alarm keras. Santunan kepada keluarga korban memang penting, tetapi santunan tidak boleh menjadi penutup evaluasi. Yang lebih mendesak adalah audit menyeluruh: bagaimana proses seleksi kesehatan dilakukan, siapa yang membaca hasil tes kehamilan, bagaimana keputusan kelayakan peserta dibuat, apakah ada rekomendasi medis tertulis, apakah peserta hamil diberi pilihan sadar, dan apakah tersedia skema penundaan tanpa menghilangkan hak kelulusan.

Dalam perspektif hukum dan hak warga negara, negara wajib mengutamakan keselamatan. UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Tahun 2024 telah menegaskan pentingnya perlindungan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan. Dalam prinsip kesehatan dan keselamatan kerja, ibu hamil juga diperlakukan sebagai kelompok rentan yang perlu penyesuaian beban, waktu, lingkungan, serta risiko aktivitas.

Maka menurut saya, kasus ini tidak boleh dijawab dengan kalimat normatif “semua sudah sesuai prosedur”. Justru prosedurnya yang harus diuji. Jika prosedur masih memungkinkan ibu hamil masuk ke aktivitas semi-militer tanpa skema khusus sejak awal, maka prosedur itu patut diduga lemah secara mitigasi.

Kita tidak sedang menolak pembentukan karakter. Kita tidak sedang menolak koperasi rakyat. Kita tidak sedang menolak bela negara. Yang kita tolak adalah cara berpikir yang menempatkan keselamatan warga sipil, terutama ibu hamil, sebagai urusan belakangan.

Negara harus hadir bukan hanya sebagai pelatih disiplin, tetapi sebagai pelindung nyawa. Ibu hamil harus diberi keringanan, penundaan, jalur khusus, atau mekanisme pelatihan alternatif tanpa kehilangan hak administratifnya. Bila tidak, program yang seharusnya membangun ekonomi rakyat justru akan dikenang sebagai kebijakan yang gagal membaca batas kemanusiaan.

Referensi: ANTARA, detikNews, Tempo, UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI.

Catatan akhir penulis:
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | NaufalLawyer | Pengacara Banyuwangi | Kantor Hukum #NaufalLawyer

Komentar