Pilot Project Saja Begini, gimana yang bukan? KDMP Desa Kekeri dan Alarm Evaluasi Program Koperasi Merah Putih
Kalau Pilot Project Saja Begini, gimana nasib KDMP lainnya? KDMP Desa Kekeri dan Alarm Evaluasi Program Koperasi Merah Putih
Koperasi Desa Merah Putih atau KDMP Desa Kekeri, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, NTB, sedang menjadi sorotan publik. Berdasarkan laporan Lombok Post pada 20 Juni 2026, gedung yang dahulu digunakan dalam seremoni peresmian KDMP Desa Kekeri kini disebut telah berubah fungsi menjadi gudang peralatan mebel. Padahal, koperasi ini sebelumnya diposisikan sebagai salah satu koperasi awal di NTB, pilot project, bahkan direncanakan menjadi role model bagi koperasi desa merah putih lainnya.
Saya Muhammad Naufal Taftazani, S.H., selaku Ketua Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara atau SORBAN, menilai kasus ini tidak boleh dianggap sekadar pindah alamat biasa. Ini adalah alarm serius bagi tata kelola program publik. Kalau yang disebut pilot project saja bisa menimbulkan pertanyaan soal kesiapan gedung, fungsi usaha, transparansi aset, dan keberlanjutan operasional, maka bagaimana nasib koperasi lain yang tidak mendapat sorotan pejabat, tidak diresmikan ramai-ramai, dan tidak pernah diklaim sebagai role model?
1. Dari Panggung Seremoni ke Pertanyaan Publik
Lombok Post melaporkan bahwa salah satu pegawai di lokasi menyebut koperasi sudah tidak berada di gedung tersebut dan tempat itu kini menjadi gudang mebel. Kepala Desa Kekeri, Sulthan, juga membenarkan bahwa koperasi telah pindah lokasi. Menurut keterangan yang dimuat Lombok Post, gedung yang dahulu digunakan untuk peresmian merupakan milik mitra dan dipakai untuk keperluan seremoni menyambut kedatangan pejabat pusat hingga daerah.
Masalahnya bukan semata-mata koperasi pindah. Masalahnya adalah ekspektasi publik yang dibangun melalui narasi pilot project, role model, dan seremoni pejabat. Ketika sebuah tempat ditampilkan sebagai wajah program, publik berhak bertanya: apakah yang diresmikan itu benar-benar sistem koperasi yang siap berjalan, atau hanya panggung simbolik yang belum mencerminkan kesiapan faktual?
Saya tidak menuduh ada penyimpangan. Namun, secara etik pemerintahan, publik berhak meminta penjelasan terbuka. Apalagi program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bukan program kecil. Inpres Nomor 9 Tahun 2025 menempatkan percepatan pembentukan 80.000 koperasi desa/kelurahan sebagai agenda nasional yang harus dilakukan terkoordinasi dan terintegrasi.
2. Pilot Project Harus Lebih Ketat, Bukan Lebih Longgar
Pilot project seharusnya menjadi standar tertinggi. Kalau sebuah koperasi dipilih sebagai contoh, maka legalitas, lokasi, aset, unit usaha, model bisnis, SDM, laporan keuangan, dan keberlanjutan operasionalnya harus lebih siap dibanding koperasi biasa. Kementerian Sekretariat Negara juga menjelaskan bahwa Inpres 9/2025 memerintahkan Menteri Koperasi antara lain menyusun model bisnis, memfasilitasi pendampingan, edukasi, pelatihan SDM perkoperasian, serta melakukan monitoring dan evaluasi pembentukan Kopdes Merah Putih.
Karena itu, kasus Desa Kekeri patut menjadi bahan evaluasi nasional. Jangan sampai program besar hanya kuat di seremoni, tetapi lemah di tata kelola. Jangan sampai rakyat hanya melihat baliho, kunjungan pejabat, foto bersama, dan narasi besar, tetapi setelah itu koperasi harus mencari ruko sendiri, sementara gedung yang dulu tampak representatif kembali menjadi gudang mebel.
Koperasi Merah Putih tidak boleh menjadi proyek panggung. Ia harus menjadi instrumen ekonomi rakyat. Kalau sejak awal lokasi seremoni adalah pinjam pakai, publik harus diberi informasi sejak awal. Jangan sampai tampilan peresmian menimbulkan kesan seolah-olah gedung tersebut merupakan fasilitas tetap koperasi, padahal faktanya tidak demikian.
3. Evaluasi, Audit, dan Keterbukaan Adalah Jalan Selamat
Program Koperasi Merah Putih memiliki tujuan yang baik: memperkuat ekonomi desa, memperpendek rantai distribusi, membuka akses usaha, dan membangun kemandirian ekonomi rakyat. Namun tujuan baik tidak otomatis membuat program kebal evaluasi. Justru karena tujuannya besar, pengawasannya harus besar. PMK Nomor 49 Tahun 2025 juga mengatur tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sehingga aspek pembiayaan dan akuntabilitas menjadi isu yang tidak bisa dianggap ringan.
Saya mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah, dinas koperasi, dan pengurus KDMP terkait untuk membuka data secara terang: di mana kantor operasional saat ini, apa status asetnya, apa unit usaha yang benar-benar berjalan, bagaimana skema kemitraannya, apakah ada pinjaman atau pembiayaan, bagaimana laporan keuangannya, dan apa indikator keberhasilannya sebagai pilot project.
Sekali lagi, kritik ini bukan untuk membunuh koperasi. Kritik ini justru untuk menyelamatkan koperasi dari potensi pencitraan, pemborosan, dan salah kelola. Kalau pilot project saja diduga bermasalah dalam kesiapan dan keberlanjutan, maka program nasional harus segera dievaluasi sebelum diperluas lebih jauh.
Rakyat tidak butuh seremoni yang gagah di awal tetapi kabur setelah kamera padam. Rakyat butuh koperasi yang hidup, berjalan, transparan, dan benar-benar menggerakkan ekonomi desa.
Referensi: Lombok Post, Suara NTB, ANTARA, Inpres Nomor 9 Tahun 2025, PMK Nomor 49 Tahun 2025.
Komentar
Posting Komentar