Bukti Apa Saja yang Perlu Disiapkan untuk Melaporkan Pungli Sekolah?

Bukti Apa Saja yang Perlu Disiapkan untuk Melaporkan Pungli Sekolah?



Tempat: Banyuwangi, Jawa Timur
Waktu: 17 Juni 2026, dengan konteks pengawasan publik hingga 27 Juni 2026

Banyuwangi, Jawa Timur — Pada 17 Juni 2026, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menegaskan bahwa SD dan SMP negeri tidak boleh melakukan pungutan, tidak boleh menjual seragam, dan tidak boleh memaksa pembelian buku kepada peserta didik. Penegasan itu diperkuat dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Nomor 400.3.1/4749/429.101/2026 tertanggal 11 Juni 2026.

Pertanyaannya sekarang: jika orang tua menemukan dugaan pungli sekolah, bukti apa yang perlu disiapkan?

Saya Muhammad Naufal Taftazani, S.H., advokat dan aktivis, selaku Ketua Kantor Hukum #NaufalLawyer dan Ketua Solidaritas Lawan Isu Diskriminasi (SOLID), menilai bahwa keberanian melapor harus disertai ketertiban bukti. Jangan hanya marah. Jangan hanya membuat status. Jangan hanya menyebar potongan cerita. Susun bukti, buat kronologi, lalu tempuh jalur hukum dan pengaduan resmi.

1. Siapkan Bukti Permintaan Pembayaran: Foto, Screenshot, Surat, dan Pengumuman

Bukti pertama yang harus disiapkan adalah bukti adanya permintaan pembayaran. Bentuknya bisa berupa foto pengumuman di sekolah, surat edaran internal, pesan WhatsApp dari wali kelas, pesan grup orang tua, nota, kwitansi, brosur pembelian seragam, daftar biaya, atau formulir yang memuat nominal tertentu.

Jika ada kata “wajib”, “harus”, “ditunggu sampai tanggal tertentu”, “semua wali murid diminta membayar”, atau “anak tidak boleh ikut kegiatan jika belum membayar”, maka kalimat seperti itu penting untuk disimpan. Bukan untuk langsung memvonis, tetapi untuk menilai apakah permintaan itu masih berupa sumbangan sukarela atau patut diduga telah berubah menjadi pungutan.

Sumbangan seharusnya tidak memaksa, tidak mengikat, tidak mematok nominal secara wajib, dan tidak boleh menjadikan anak sebagai alat tekanan. Jika orang tua yang tidak membayar dipermalukan, anaknya dibedakan, atau pelayanan pendidikannya dihambat, persoalannya bukan lagi sekadar administrasi sekolah. Itu sudah masuk wilayah serius: dugaan pungutan dan dugaan pelanggaran hak anak.

2. Simpan Bukti Pembayaran dan Buat Kronologi yang Rapi

Bukti kedua adalah bukti pembayaran. Simpan bukti transfer, struk pembayaran, kwitansi, nomor rekening tujuan, nama penerima rekening, tanggal pembayaran, nominal, dan keterangan transaksi. Jangan diedit. Jangan dipotong terlalu banyak. Simpan file asli dan cadangannya.

Selain bukti pembayaran, buat kronologi tertulis. Catat tanggal, jam, tempat, siapa yang menyampaikan permintaan, melalui media apa, berapa nominalnya, untuk keperluan apa, apakah ada rapat, siapa yang hadir, dan apakah ada tekanan langsung maupun tidak langsung.

Kronologi yang rapi membuat laporan lebih kuat. Banyak laporan publik menjadi lemah bukan karena tidak ada peristiwa, tetapi karena buktinya tercecer, ceritanya melompat-lompat, dan tidak jelas siapa melakukan apa. Dalam dugaan pungli sekolah, emosi boleh menjadi pemantik, tetapi bukti harus menjadi fondasi.

Contoh susunan bukti sederhana:

  1. Foto pengumuman atau surat permintaan pembayaran.
  2. Screenshot percakapan WhatsApp atau grup orang tua.
  3. Bukti transfer atau kwitansi.
  4. Nomor rekening atau identitas penerima pembayaran.
  5. Kronologi tertulis.
  6. Nama saksi, jika ada.
  7. Bukti dampak kepada anak, jika terjadi diskriminasi.
  8. Bukti komunikasi keberatan dari orang tua kepada sekolah atau komite.

3. Lindungi Identitas Anak dan Laporkan Melalui Jalur Resmi

Bukti ketiga adalah bukti dampak, terutama jika ada dugaan diskriminasi terhadap anak. Misalnya anak dipanggil di depan teman-temannya, dipermalukan karena belum membayar, tidak diberikan layanan, dihambat ikut kegiatan belajar, atau diperlakukan berbeda karena persoalan pembayaran orang tua.

Jika hal seperti itu terjadi, dokumentasikan. Tetapi saya mengingatkan: jangan menyebarkan identitas anak secara sembarangan. Jangan unggah wajah anak, nama lengkap anak, nomor induk, alamat, atau informasi pribadi lain ke media sosial. Anak harus dilindungi, bukan dijadikan objek konflik orang dewasa.

Laporan dapat diarahkan kepada kepala sekolah, komite sekolah, Dinas Pendidikan, Inspektorat Daerah, Ombudsman, kanal pengaduan kementerian, atau aparat penegak hukum apabila unsur pelanggarannya jelas. Untuk konteks Banyuwangi, karena pada 17 Juni 2026 pemerintah daerah sudah menegaskan larangan pungutan di SD/SMP negeri, maka setiap dugaan pelanggaran harus diuji dengan kebijakan resmi tersebut.

Saya menolak cara berpikir yang menyalahkan orang tua ketika mereka berani bertanya. Orang tua bukan pembangkang hanya karena meminta transparansi. Masyarakat bukan musuh sekolah hanya karena menolak dugaan pungutan. Justru sekolah yang sehat adalah sekolah yang berani membuka penggunaan dana, menjelaskan kebutuhan, dan tidak menjadikan komite sebagai alat penagihan.

Pendidikan tidak boleh berubah menjadi ruang takut. Anak tidak boleh menjadi sandera administrasi. Jika memang ada kebutuhan sekolah yang belum tertutup anggaran, sampaikan secara transparan, sukarela, dan tanpa paksaan. Tetapi jika nominal dipatok, tenggat dipaksa, dan anak ikut ditekan, maka publik berhak melawan dengan bukti.

Bukti yang rapi adalah pelindung. Kronologi yang jelas adalah senjata hukum. Dan keberanian orang tua adalah pagar terakhir agar sekolah tetap menjadi tempat belajar, bukan tempat pungutan yang dibungkus bahasa sumbangan.

Referensi:

  • Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, pemberitaan 17 Juni 2026 tentang larangan pungutan, jual-beli seragam, dan buku di SD/SMP negeri.
  • Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Nomor 400.3.1/4749/429.101/2026 tertanggal 11 Juni 2026.
  • Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.
  • Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
  • UU Perlindungan Anak, khususnya perlindungan anak di lingkungan satuan pendidikan.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 tentang arah konstitusional pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Catatan Akhir Penulis:
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | NaufalLawyer | Pengacara Banyuwangi | SOLID

Komentar