Pajak Saldo JHT Terlalu Berlebihan: Tabungan Hari Tua Pekerja Jangan Dipungut Dua Kali



Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026 — Polemik pajak pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan kembali menguat setelah serikat pekerja memprotes pengenaan Pajak Penghasilan atas saldo JHT. Kritik utama yang muncul adalah sederhana: JHT bukan hadiah negara, bukan bonus, dan bukan penghasilan baru. JHT adalah dana pekerja yang dikumpulkan dari potongan upah dan iuran pemberi kerja selama bertahun-tahun.

Secara aturan, pengenaan pajak atas JHT memang bukan kebijakan baru. Dasarnya antara lain PP Nomor 68 Tahun 2009 tentang tarif PPh Pasal 21 atas uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan JHT yang dibayarkan sekaligus. Aturan teknisnya diperinci dalam PMK 16/PMK.03/2010. Dalam PMK tersebut, JHT yang dibayarkan sekaligus dikenai PPh Pasal 21 final, dengan tarif 0% sampai Rp50 juta dan 5% atas bagian di atas Rp50 juta, sepanjang pembayaran dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun kalender. Jika dibayarkan pada tahun ketiga dan seterusnya, pemotongan dapat mengikuti tarif umum PPh orang pribadi dan tidak lagi bersifat final.

Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan mencatat iuran JHT untuk pekerja penerima upah terdiri dari 2% ditanggung pekerja dan 3,7% ditanggung pemberi kerja dari upah sebulan. Artinya, dana JHT bukan muncul tiba-tiba ketika dicairkan. Ia tumbuh dari hubungan kerja, keringat pekerja, dan penyisihan yang dilakukan secara rutin selama masa kerja.

Kementerian Keuangan menyatakan mayoritas klaim JHT tidak dikenakan pajak. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan periode Januari–Mei 2026, terdapat 1.645.469 klaim atau 95,45% dari total 1.723.910 klaim dengan saldo di bawah Rp50 juta, sehingga mendapat tarif PPh final 0%. Pemerintah juga menyebut saldo di atas Rp50 juta dikenai PPh final 5% hanya atas kelebihannya.

Namun, bagi saya, persoalannya tidak berhenti pada angka 0% atau 5%. Persoalannya adalah rasa keadilan. Apakah patut dana yang sejak awal dikonstruksikan sebagai tabungan perlindungan hari tua kembali diperlakukan sebagai objek pajak ketika pekerja sedang pensiun, kehilangan pekerjaan, atau membutuhkan bantalan ekonomi?

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., advokat, aktivis, Ketua Kantor Hukum #NaufalLawyer, Ketua Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara (SORBAN), Ketua Solidaritas Lawan Isu Diskriminasi (SOLID), Ketua Transparansi Agraria, Pejabat Tanah dan Notariat oleh Rakyat (TRAKTAT), Ketua Forum Baitulmaal Keluarga (FORMARGA), Ketua Banyuwangi Aktivis Podcast (BAP), pengelola Mediaseputar Online, partner dari Firma Barometer Hukum Indonesia (BHI Lawfirm), dan anggota Majelis Silaturahim Aktivis Islam Banyuwangi, menilai bahwa pajak JHT perlu ditinjau ulang secara serius. Negara tidak cukup hanya menjawab, “aturannya sudah lama.” Negara juga harus menjawab, “apakah aturan itu masih adil bagi pekerja hari ini?”

1. Valid Secara Aturan, Tapi Belum Tentu Adil Secara Kebijakan

Saya tidak menutup mata bahwa secara hukum positif, pengenaan PPh atas JHT memang memiliki dasar regulasi. Ada PP 68/2009. Ada PMK 16/2010. Ada skema tarif final. Bahkan pemerintah menyebut tarif tersebut lebih ringan dibanding tarif umum.

Tetapi kebijakan publik tidak boleh hanya berhenti pada legalitas formal. Banyak aturan sah secara administrasi, tetapi tetap patut dikritik jika dampaknya menekan kelompok rentan. Pekerja yang mencairkan JHT umumnya bukan sedang menerima kemewahan. Banyak dari mereka mencairkan karena pensiun, resign, atau terkena PHK.

Jika saldo JHT seseorang di atas Rp50 juta, belum tentu ia orang kaya. Bisa jadi itu hasil bekerja selama 15, 20, atau 30 tahun. Bisa jadi ia buruh pabrik, karyawan swasta, sopir, teknisi, atau pegawai biasa yang disiplin membayar iuran. Maka terlalu dangkal jika saldo di atas Rp50 juta langsung diasosiasikan sebagai kelompok mampu yang wajar dipajaki lagi.

Kritik serikat pekerja bahwa JHT adalah tabungan pekerja, bukan penghasilan baru, patut didengar. KSPSI memprotes pajak 5% atas pencairan JHT dengan alasan dana tersebut berasal dari potongan gaji selama bertahun-tahun. Said Iqbal juga menyampaikan pandangan bahwa upah pekerja sebelumnya sudah dikenakan PPh 21, sehingga JHT seharusnya tidak lagi dipajaki saat dicairkan.

2. JHT Adalah Perlindungan Sosial, Bukan Sekadar Objek Penerimaan Negara

JHT harus dibaca sebagai instrumen perlindungan sosial. Tujuannya bukan memperkaya pekerja, tetapi memberikan bantalan ketika pekerja tidak lagi produktif, mengalami PHK, atau memasuki usia tua. Kalau dana seperti ini terus diperlakukan dengan logika penerimaan negara, maka negara diduga terlalu fiskalistik dan kurang sensitif terhadap beban pekerja.

Pemerintah mungkin berargumen bahwa iuran JHT saat aktif bekerja mendapatkan perlakuan khusus dalam perhitungan PPh. Bahkan dalam PMK 168/2023, iuran terkait program pensiun dan hari tua yang dibayar pegawai melalui pemberi kerja kepada badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan termasuk pengurang yang diperbolehkan bagi pegawai tetap.

Namun, argumentasi teknis itu tidak otomatis menghapus rasa keberatan publik. Pekerja melihat realitas sederhana: gaji dipotong pajak, gaji dipotong iuran, lalu ketika dana hari tua dicairkan masih ada potensi pajak. Di titik inilah negara harus berhenti bersikap defensif dan mulai mendengar.

Jangan sampai negara hadir sangat cepat ketika memotong, tetapi lamban ketika pekerja membutuhkan perlindungan. Jangan sampai konsep “keadilan pajak” hanya dibaca dari kacamata kas negara, bukan dari kacamata pekerja yang sedang kehilangan pendapatan.

3. Pajak JHT Perlu Ditinjau Ulang, Bukan Sekadar Dijelaskan Ulang

Menurut saya, pemerintah, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, BPJS Ketenagakerjaan, dan DPR perlu membuka kajian ulang. Setidaknya ada tiga opsi yang layak dibahas.

Pertama, pencairan JHT pada masa pensiun dan PHK seharusnya diarahkan menjadi tarif 0%, tanpa membedakan saldo secara kaku. Kedua, jika negara tetap ingin mengenakan pajak, maka ambang bebas pajak Rp50 juta patut dievaluasi karena nilai uang dan biaya hidup hari ini sudah berbeda jauh dibanding saat aturan lama dibuat. Ketiga, harus ada perlindungan khusus bagi pekerja korban PHK agar dana JHT tidak lagi dipotong pajak ketika mereka sedang berada dalam kondisi ekonomi rentan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dilaporkan akan menginvestigasi dan meninjau aturan tersebut setelah adanya protes serikat buruh. Pernyataan ini harus dikawal. Jangan berhenti sebagai respons politik sesaat. Harus ada evaluasi konkret dan keberpihakan nyata kepada pekerja.

Bagi saya, pajak yang adil bukan sekadar pajak yang sah menurut aturan. Pajak yang adil adalah pajak yang tidak mengorbankan rasa aman masyarakat kecil. JHT adalah uang masa depan pekerja. Jangan sampai masa depan itu dipotong lagi dengan dalih yang terlalu teknokratis.

Referensi: PP Nomor 68 Tahun 2009; PMK 16/PMK.03/2010; PMK 168 Tahun 2023; BPJS Ketenagakerjaan; detikFinance; Bloomberg Technoz; Kontan.

Catatan akhir penulis:
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | NaufalLawyer | Pengacara Banyuwangi | SORBAN

Komentar