Sidang Sengketa Tanah Desa Sumberanyar Ditunda, Turut Tergugat ATR/BPN Banyuwangi Tidak Hadir

Sidang Sengketa Tanah Desa Sumberanyar Ditunda, Turut Tergugat ATR/BPN Banyuwangi Tidak Hadir


Banyuwangi, Selasa, 9 Juni 2026 — Sidang perkara perdata Nomor 71/Pdt.G/2026/PN Byw terkait sengketa tanah di Desa Sumberanyar, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, kembali menjadi perhatian. Sidang dengan agenda Pramediasi atau sidang kedua yang dijadwalkan berlangsung di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Banyuwangi ditunda karena Turut Tergugat, yaitu Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Banyuwangi, tidak hadir.

Perkara ini diajukan oleh Zaenal sebagai Penggugat. Adapun pihak Tergugat terdiri dari Niwi, Ginem, Malkan Harista, Marbia, Ruhasmina, Niswati, Juma’adiyah, dan Misnato. Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Banyuwangi ditempatkan sebagai Turut Tergugat.

Dalam perkara tanah, kehadiran pihak yang berkaitan dengan data, administrasi, riwayat pertanahan, maupun dokumen pendukung menjadi sangat penting. Apalagi jika perkara tersebut menyangkut tanah yang secara faktual berada dalam ruang konflik keperdataan dan membutuhkan kejelasan dokumen pertanahan. Ketidakhadiran Turut Tergugat dalam tahap pramediasi memang tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai kesalahan substantif. Namun, secara prosedural, kondisi tersebut patut menjadi catatan karena dapat menghambat proses awal penyelesaian perkara.

Tahap pramediasi bukan sekadar formalitas persidangan. Dalam perkara perdata, mediasi merupakan ruang penting agar para pihak dapat mencari titik temu sebelum perkara masuk lebih dalam pada pemeriksaan pokok perkara. Semangat mediasi sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 adalah mendorong penyelesaian sengketa secara efektif, damai, dan beritikad baik di lingkungan peradilan.

Karena itu, kehadiran para pihak, termasuk pihak yang hanya berstatus sebagai Turut Tergugat, tetap memiliki nilai penting. Dalam sengketa pertanahan, posisi ATR/BPN sering kali berkaitan dengan dokumen, riwayat pendaftaran, sertifikat, pengukuran, atau informasi administrasi tanah. Maka, apabila pihak tersebut tidak hadir, proses klarifikasi awal berpotensi tidak berjalan optimal.

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., menilai bahwa perkara tanah seperti ini tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Sengketa tanah menyentuh kepastian hak, rasa keadilan keluarga, sejarah penguasaan, dan kepercayaan publik terhadap administrasi pertanahan. Negara melalui lembaga pertanahan harus hadir secara tertib, terbuka, dan bertanggung jawab dalam proses hukum, terutama ketika namanya ditarik sebagai pihak dalam perkara.

Saya tidak mengatakan bahwa ketidakhadiran Turut Tergugat otomatis merupakan bentuk kesengajaan atau pelanggaran. Namun, publik berhak menilai bahwa setiap pihak yang dipanggil dalam proses persidangan semestinya menghormati forum pengadilan. Jika ada alasan sah, tentu harus disampaikan sesuai mekanisme hukum. Tetapi jika tidak ada kejelasan, maka hal itu dapat menimbulkan pertanyaan publik mengenai keseriusan lembaga terkait dalam mendukung penyelesaian sengketa tanah.

Sengketa tanah di Desa Sumberanyar, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, perlu dikawal secara serius. Proses peradilan harus dijalankan secara transparan, tertib, dan bebas dari dugaan permainan dokumen atau pengaburan riwayat tanah. Semua pihak wajib diberi kesempatan yang sama untuk membuktikan dalilnya, tetapi tidak boleh ada pihak yang mengabaikan proses hukum.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian sengketa tanah tidak cukup hanya dengan membawa klaim. Harus ada dokumen, riwayat, saksi, dan keberanian membuka fakta secara terang. Jika ada dugaan ketidaktertiban administrasi, tumpang tindih hak, penguasaan tanpa dasar, atau persoalan dokumen pertanahan, maka seluruhnya harus diuji secara sah di hadapan pengadilan.

Sebagai advokat dan aktivis, saya berpandangan bahwa pengadilan harus menjadi ruang terang bagi masyarakat pencari keadilan. Lembaga pertanahan pun seharusnya hadir bukan sebagai pihak yang pasif, melainkan sebagai bagian dari upaya memperjelas data dan administrasi pertanahan. Ketidakhadiran dalam agenda penting seperti pramediasi seharusnya tidak menjadi kebiasaan, karena yang dipertaruhkan bukan hanya jadwal sidang, melainkan kepercayaan publik terhadap hukum.

Sidang yang tertunda ini diharapkan dapat dilanjutkan dengan kehadiran pihak-pihak terkait, terutama Turut Tergugat, agar proses pramediasi tidak kehilangan maknanya. Masyarakat berhak melihat bahwa perkara pertanahan diproses secara serius, bukan sekadar berjalan administratif tanpa substansi.

Referensi tidak langsung:
Tulisan ini merujuk pada informasi perkara melalui SIPP Pengadilan Negeri Banyuwangi, catatan persidangan perkara Nomor 71/Pdt.G/2026/PN Byw, ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, serta informasi kelembagaan ATR/BPN terkait fungsi pertanahan dan penanganan sengketa pertanahan.

Catatan Penulis:
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | NaufalLawyer | Pengacara Banyuwangi | TRAKTAT

Komentar