Dugaan Modus Korupsi MBG: Yayasan Dapur diatur, Mark‑Up Pengadaan Motor Listrik sampai TV

Dugaan Modus Korupsi MBG: Yayasan Dapur diatur, Mark‑Up Pengadaan Motor Listrik sampai TV




#NaufalLawyer, 3 Juni 2026 — Pemeriksaan dan penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, kini juga mengungkap kecurigaan modus korupsi struktural terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut laporan Reuters, penyidik menduga Dadan turut memengaruhi pemilihan yayasan pengelola dapur MBG yang diduga tidak memenuhi standar teknis dan administratif, sekaligus menerima penunjukan melalui jalur yang telah diatur sebelumnya, bukan melalui mekanisme verifikasi independen.

Menurut laporan Reuters, penyelidikan juga menunjukkan adanya praktik mark‑up harga dalam pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan nyata di lapangan. Dugaan itu mencakup pengadaan puluhan ribu unit motor listrik, ribuan pasang sepatu, tablet, dan ribuan unit televisi, yang dinilai tidak proporsional dengan kebutuhan program.

Data awal yang dirilis oleh penyidik mengindikasikan bahwa pengadaan 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, dan 5.400 televisi merupakan bagian dari objek barang yang terduga mengalami mark‑up harga secara signifikan. Skema tersebut diduga menyebabkan pembengkakan biaya dan potensi kerugian negara dalam pelaksanaan MBG.

Penggeledahan rumah dan kantor BGN pada Rabu dini hari juga menghasilkan barang bukti elektronik yang kini sedang dianalisis tim penyidik Kejaksaan Agung. Sumber internal menyatakan bahwa dokumen perencanaan pengadaan dan daftar yayasan mitra dapur MBG menjadi fokus utama pemeriksaan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatannya menyusul sorotan publik terhadap tata kelola MBG dan laporan soal jual‑beli titik dapur MBG, yang juga menguatkan indikasi konflik kepentingan dalam pemilihan mitra pelaksana.

Kejaksaan Agung memastikan kasus ini masih dalam proses penyidikan dan menghormati asas praduga tak bersalah. Namun perkembangan terbaru ini membuka lebih jauh tentang bagaimana mekanisme internal program pemerintah bisa dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, sehingga menimbulkan pertanyaan penting tentang pengawasan anggaran dan akuntabilitas lembaga publik.


Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | Pengacara Banyuwangi

Komentar