Polri Jangan Meloncat ke Pangan Saat Penegakan Hukum Masih Tertinggal

Polri Jangan Meloncat ke Pangan Saat Penegakan Hukum Masih Tertinggal

 


Jakarta, 9 Juni 2026 — Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai keterlibatan Polri dalam mendukung program swasembada pangan perlu dibaca secara kritis. Bukan karena swasembada pangan tidak penting. Justru sebaliknya, pangan adalah urusan hidup rakyat, kedaulatan negara, stabilitas harga, nasib petani, dan ketahanan ekonomi nasional.

Namun, persoalannya bukan pada penting atau tidaknya pangan. Persoalannya adalah: apakah Polri memang harus masuk lebih jauh ke sektor pangan ketika pekerjaan rumah utamanya dalam penegakan hukum, pelayanan publik, dan akuntabilitas institusi masih belum selesai?

Polri adalah alat negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Mandat ini sudah sangat besar. Bahkan tanpa perlu masuk terlalu jauh ke sektor pangan, beban institusi Polri sudah berat: menjaga keamanan, memproses laporan masyarakat, melakukan penyidikan secara profesional, mencegah kriminalitas, melindungi hak warga, serta memastikan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Karena itu, ketika muncul narasi bahwa Polri perlu terlibat dalam swasembada pangan atas nama program strategis nasional, publik berhak bertanya: apakah ini benar-benar penguatan fungsi hukum, atau justru perluasan peran yang diduga dapat membuat batas kewenangan menjadi kabur?

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, memandang bahwa Polri boleh dan bahkan wajib hadir dalam sektor pangan sepanjang perannya adalah penegakan hukum. Misalnya menindak dugaan mafia pangan, penimbunan bahan pokok, penyelundupan impor ilegal, pungutan liar dalam distribusi, pemalsuan dokumen komoditas, atau praktik kartel yang merugikan petani dan konsumen. Di titik itu, Polri bekerja sesuai jalurnya: menegakkan hukum.

Tetapi berbeda ceritanya apabila Polri mulai bergeser menjadi aktor teknokratis pangan. Pangan bukan sekadar urusan keamanan. Pangan menyangkut data produksi, pupuk, benih, irigasi, harga gabah, rantai pasok, perlindungan petani, logistik, tata niaga, impor, ekspor, dan transparansi pengadaan. Ini adalah wilayah kebijakan sipil, ekonomi, pertanian, dan manajemen publik. Jika seluruh masalah pangan ditarik ke dalam logika keamanan, negara berisiko memperlakukan problem kesejahteraan sebagai problem ketertiban.

Inilah yang harus diwaspadai. Petani yang mengkritik harga gabah jangan sampai dilihat sebagai gangguan stabilitas. Warga yang mempertanyakan distribusi bantuan pangan jangan sampai dianggap mengganggu program negara. Kritik publik terhadap kebijakan pangan tidak boleh dipersempit menjadi isu keamanan. Negara hukum harus mampu membedakan antara pelanggaran hukum dan aspirasi warga.

Kritik ini bukan sikap anti-Polri. Justru kritik ini lahir dari kebutuhan agar Polri kembali kuat pada mandat dasarnya. Polri akan lebih dihormati bukan karena hadir di semua sektor, tetapi karena profesional dalam tugas utamanya. Polri akan lebih dipercaya bukan karena mengurus pangan, melainkan karena laporan masyarakat ditangani cepat, penyidikan berjalan transparan, dugaan kriminalisasi dicegah, pungli diberantas, dan aparat yang melanggar etik diproses secara tegas.

Data World Justice Project Rule of Law Index 2025 menunjukkan Indonesia masih memiliki pekerjaan besar dalam aspek negara hukum, termasuk criminal justice dan civil justice. Ombudsman RI juga pernah mencatat tingginya laporan masyarakat terkait pelayanan publik kepolisian. Data seperti ini semestinya menjadi alarm bahwa agenda utama Polri adalah memperbaiki kualitas pelayanan hukum, bukan memperluas wilayah kerja secara berlebihan.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 114/PUU-XXIII/2025 juga menjadi pengingat penting bahwa penempatan anggota Polri aktif di luar struktur tidak boleh dibuka secara sembarangan. Prinsipnya jelas: kewenangan kepolisian harus dibatasi, diawasi, dan dikaitkan secara ketat dengan fungsi kepolisian. Dalam negara demokratis, pembatasan kekuasaan bukan hambatan. Pembatasan kekuasaan adalah syarat agar kekuasaan tidak berubah menjadi dominasi.

Swasembada pangan harus diperjuangkan. Tetapi swasembada pangan tidak akan lahir hanya dari pendekatan keamanan. Ia lahir dari data pertanian yang akurat, distribusi pupuk yang adil, irigasi yang baik, perlindungan petani, tata niaga yang bersih, pengawasan impor, pemberantasan korupsi, dan keberpihakan nyata kepada produsen pangan nasional.

Maka posisi saya tegas: Polri silakan menindak pelanggaran hukum di sektor pangan. Tetapi Polri jangan meloncat menjadi pengelola pangan. Negara harus tertib fungsi. Kementerian dan lembaga teknis mengurus pangan. Polri menegakkan hukum apabila ada tindak pidana. Jangan dibalik.

Polri yang kuat adalah Polri yang fokus, profesional, akuntabel, dan dipercaya rakyat. Jika penegakan hukum masih tertinggal, maka prioritasnya bukan memperluas panggung. Prioritasnya adalah membereskan rumah sendiri.

Rujukan faktual kutipan tidak langsung:
Kumparan, detikNews, DPR RI, BPK RI, Mahkamah Konstitusi RI, World Justice Project Rule of Law Index 2025, dan Ombudsman RI.

Catatan Akhir Penulis:
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | NaufalLawyer | Pengacara Banyuwangi | Kantor Hukum #NaufalLawyer

Komentar