Mengapa Letter C dan Kerawangan Tidak Selalu Menjadi Bukti Mutlak?

Mengapa Letter C dan Kerawangan Tidak Selalu Menjadi Bukti Mutlak?



Desa Sumberanyar, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi | Selasa, 30 Juni 2026 — Dalam sengketa tanah, terutama tanah lama yang masih bersandar pada catatan desa, istilah Letter C dan Kerawangan kerap dianggap sebagai “kunci akhir” untuk menentukan siapa pemilik tanah. Padahal secara hukum, keduanya tidak otomatis menjadi bukti mutlak. Keduanya dapat menjadi pintu masuk pembuktian, tetapi tetap harus diuji melalui riwayat tanah, batas-batas, penguasaan fisik, saksi, dokumen pendukung, serta konsistensi data dengan fakta lapangan.

Isu ini kembali relevan dalam perkara sengketa tanah Desa Sumberanyar, perkara Nomor 71/Pdt.G/2026/PN Byw, yang tercatat dalam sumber terbuka Pengadilan Negeri Banyuwangi/SIPP. Dalam konteks perkara tersebut, muncul pernyataan bahwa terdapat perbedaan kerawangan di lapangan, sehingga klaim atas tanah tidak semestinya diterima begitu saja tanpa pengujian di persidangan. SIPP dan situs PN Banyuwangi merupakan kanal resmi informasi perkara/pengadilan, sementara sumber terbuka mencatat perkara 71/Pdt.G/2026/PN Byw dalam agenda pramediasi/sidang pertama.

Menurut saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., advokat dan aktivis, juga selaku Ketua Kantor Hukum #NaufalLawyer serta Ketua Transparansi Agraria, Pejabat Tanah dan Notariat oleh Rakyat (TRAKTAT), persoalan seperti ini tidak boleh disederhanakan menjadi: “siapa pegang Letter C, dialah pemilik mutlak.” Pandangan seperti itu berbahaya. Dalam sengketa tanah, bukti administrasi harus diuji, bukan dipuja. Apalagi bila muncul dugaan perbedaan data, perubahan riwayat, ketidaksesuaian batas, atau klaim yang bertumpu pada dokumen yang masih harus dibuktikan asal-usulnya.

1. Letter C dan Kerawangan adalah bukti awal, bukan vonis kepemilikan

Letter C pada praktiknya merupakan catatan administrasi tanah di tingkat desa. Kerawangan Desa, menurut literatur pertanahan, berfungsi melengkapi Letter C dengan uraian objek tanah, seperti riwayat, lokasi, petak tanah, luas tanah, batas-batas, nomor persil, dan nomor pajak bumi. Artinya, Letter C lebih mengarah pada subjek atau nama yang tercatat, sedangkan Kerawangan mengarah pada objek tanahnya.

Namun, status sebagai catatan administrasi tidak boleh dinaikkan secara serampangan menjadi bukti mutlak kepemilikan. Buku Letter C dan Kerawangan memang bisa menjadi dasar penelusuran sejarah tanah. Tetapi dalam sengketa, ia tetap harus ditandingkan dengan alat bukti lain: sertifikat, akta peralihan, riwayat waris, penguasaan fisik, pembayaran pajak, batas alam, saksi sekitar, dan peta bidang.

Undang-Undang Pokok Agraria menegaskan bahwa untuk menjamin kepastian hukum, pemerintah mengadakan pendaftaran tanah, termasuk pengukuran, perpetaan, pembukuan tanah, pendaftaran hak, dan pemberian surat tanda bukti hak sebagai alat pembuktian yang kuat. Dengan demikian, sistem hukum pertanahan modern tidak berhenti pada catatan desa, tetapi bergerak menuju pendaftaran tanah yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

2. Bila ada perbedaan kerawangan, maka pengadilan harus menguji fakta, bukan menerima klaim sepihak

Perbedaan Kerawangan bukan hal kecil. Bila satu pihak mengklaim tanah berdasarkan satu versi catatan, sementara di lapangan ditemukan perbedaan kerawangan, batas, riwayat, atau penguasaan fisik, maka pertanyaan hukumnya bukan lagi sekadar “siapa yang namanya tertulis,” tetapi: apakah catatan itu benar, sah, konsisten, dan sesuai fakta?

PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah memberi kerangka penting. Untuk pendaftaran hak lama, hak atas tanah dapat dibuktikan dengan bukti tertulis, keterangan saksi, dan/atau pernyataan yang dinilai kebenarannya. Jika bukti tidak lengkap, pembuktian dapat didasarkan pada penguasaan fisik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut, dengan itikad baik, terbuka, diperkuat saksi yang dapat dipercaya, serta tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat/desa/kelurahan atau pihak lain.

Bahkan PP 24/1997 juga mengatur adanya penelitian data yuridis, pengumuman data fisik dan yuridis, serta kesempatan keberatan. Ini menunjukkan bahwa hukum tidak memberi cek kosong kepada satu dokumen. Dokumen harus diuji. Data harus diumumkan. Pihak lain harus diberi ruang keberatan. Bila ada sengketa, penyelesaiannya dapat menunggu perdamaian atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

3. Pajak, petok, girik, Letter C, dan Kerawangan tidak boleh dijadikan alat legitimasi yang diduga manipulatif

Salah satu kekeliruan yang sering terjadi adalah menyamakan bukti pajak atau catatan desa dengan bukti hak milik yang mutlak. Padahal penjelasan UU PBB menegaskan bahwa tanda pembayaran atau pelunasan pajak bukan merupakan bukti pemilikan hak. Penunjukan seseorang sebagai wajib pajak juga bukan bukti kepemilikan hak.

Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 34 K/Sip/1960 juga menegaskan bahwa petuk pajak bumi bukan bukti mutlak kepemilikan tanah, melainkan tanda pembayaran pajak suatu tanah. Putusan ini disebut sebagai preseden yang diikuti pula dalam perkara serupa. BPHN/JDIHN juga memuat kaidah bahwa Buku Letter C Desa bukan merupakan bukti hak milik, melainkan terkait kewajiban membayar pajak atas tanah yang dikuasai.

Maka, bila dalam suatu perkara terdapat dugaan perbedaan kerawangan, perbedaan batas, atau kejanggalan riwayat tanah, saya berpandangan pengadilan harus membuka ruang pembuktian secara terang. Jangan sampai administrasi lama yang seharusnya menjadi petunjuk justru dipakai sebagai senjata untuk menutup fakta. Jangan sampai catatan desa yang semestinya membantu kepastian hukum berubah menjadi alat untuk melegitimasi klaim yang masih dipersoalkan.

Di sinilah fungsi persidangan menjadi penting. Pengadilan bukan hanya membaca dokumen, tetapi menguji dokumen. Hakim menilai hubungan antara dokumen, saksi, riwayat peralihan, penguasaan fisik, batas tanah, dan kepentingan para pihak. Apabila ada dugaan unsur pidana, misalnya pemalsuan, penggunaan dokumen yang diduga tidak benar, atau rekayasa administrasi, maka hal itu harus diusut secara profesional sesuai prosedur hukum. Namun, tuduhan pidana tidak boleh dilempar sembarangan; ia harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah.

Kesimpulannya, Letter C dan Kerawangan tetap penting. Tetapi keduanya bukan “mahkota absolut” dalam sengketa tanah. Ia adalah pintu masuk pembuktian, bukan palu terakhir. Dalam perkara tanah, yang harus menang bukan sekadar nama dalam catatan, tetapi kebenaran hukum yang dibuktikan secara sah di pengadilan.

Referensi: SIPP/Pengadilan Negeri Banyuwangi; UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan; Yurisprudensi MA Nomor 34 K/Sip/1960; BPHN/JDIHN; Jurnal Cermin tentang Buku Letter C Desa dan Buku Kerawangan Desa.

Catatan akhir penulis:
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | NaufalLawyer | Pengacara Banyuwangi | Transparansi Agraria, Pejabat Tanah dan Notariat oleh Rakyat (TRAKTAT)

Komentar