Kejagung Tetapkan Bos Vendor Motor Listrik BGN sebagai Tersangka Baru

Kejagung Tetapkan Bos Vendor Motor Listrik BGN sebagai Tersangka Baru



Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Andri Mulyono atau AM, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta. Berdasarkan pemberitaan DetikNews pada Jumat, 12 Juni 2026 pukul 18.27 WIB, Kejagung menyatakan bahwa penetapan AM dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup. Liputan6, dalam pemberitaannya pada hari yang sama pukul 19.16 WIB, juga melaporkan bahwa AM kemudian menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, PT Yasa Artha Trimanunggal disebut sebagai penyedia motor listrik Emmo yang dibeli oleh BGN untuk mendukung kebutuhan operasional Program MBG. Penyidik menduga terdapat sejumlah persoalan serius dalam proses pengadaan tersebut, mulai dari dugaan komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen sebelum proses pengadaan dimulai, dugaan ketidaksiapan vendor, hingga dugaan penggelembungan harga atau markup.

Menurut pemberitaan yang mengutip keterangan Kejagung, PT YAT pada saat itu disebut belum memenuhi syarat sebagai vendor karena belum memiliki dealer maupun bengkel aktif. Penyidik juga menduga adanya pengondisian sejak tahap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri dan Kerangka Acuan Kerja. Selain itu, terdapat dugaan bahwa pembayaran penuh dilakukan berdasarkan dokumen serah-terima yang disebut bermasalah.

Secara hukum, posisi ini harus dibaca hati-hati. Status tersangka bukanlah vonis bersalah. Setiap orang tetap memiliki hak untuk membela diri, menguji alat bukti, dan memperoleh proses hukum yang adil di hadapan pengadilan. Namun dari sisi tata kelola negara, perkara ini terlalu serius untuk diperlakukan sebagai perkara administratif biasa.

Saya, Muhammad Naufal Taftazani, menilai bahwa isu ini tidak boleh berhenti pada satu nama vendor. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: bagaimana vendor yang diduga belum memenuhi syarat bisa masuk dalam pengadaan bernilai besar? Siapa yang melakukan verifikasi kelayakan? Siapa yang memastikan harga wajar? Siapa yang menyusun HPS dan KAK? Siapa pula yang menyetujui pembayaran apabila benar terdapat dokumen serah-terima yang tidak sesuai keadaan sebenarnya?

Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, uang negara tidak boleh diperlakukan seperti dana privat. Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan melalui prinsip kebutuhan riil, kewajaran harga, kelayakan penyedia, transparansi proses, dan akuntabilitas hasil. Apabila benar ada vendor yang diduga belum siap tetapi tetap memperoleh proyek, maka masalahnya bukan hanya pada vendor, melainkan juga pada pagar pengawasan yang diduga roboh.

BGN sendiri dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab kepada Presiden dan memiliki tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional. Artinya, mandat kelembagaan BGN bukan mandat kecil. Ia menyangkut pemenuhan gizi, kepentingan publik, dan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Ketika program dengan tujuan sosial besar masuk ke pusaran dugaan korupsi, maka yang terluka bukan hanya keuangan negara, tetapi juga kepercayaan masyarakat.

Tata kelola Program MBG juga telah memperoleh landasan dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Peraturan tersebut mengatur penyelenggaraan program, pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, pelaporan, pendanaan, dan pengadaan barang/jasa. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam pengadaan motor listrik harus dibaca sebagai ujian terhadap keseriusan negara menjalankan tata kelola program prioritas.

Dari perspektif hukum pidana korupsi, pemberitaan menyebut AM dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Pasal 603 KUHP berkaitan dengan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Sementara Pasal 604 KUHP berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan. Keduanya menunjukkan bahwa perkara ini tidak sekadar berbicara mengenai kesalahan teknis, tetapi dugaan perbuatan yang memiliki konsekuensi pidana serius.

Saya berpandangan, Kejagung perlu membuka perkara ini secara terang, profesional, dan tidak tebang pilih. Bila benar terdapat komunikasi, pengondisian, persetujuan, atau pembiaran dari pihak-pihak lain dalam rantai pengadaan, maka penyidikan harus bergerak sampai ke aktor yang paling bertanggung jawab. Negara tidak boleh terlihat keras kepada pelaku kecil, tetapi lunak terhadap jaringan pengadaan besar.

Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang menyentuh hak dasar rakyat. Karena itu, ia tidak boleh menjadi ladang rente, proyek titipan, atau ruang gelap untuk mempermainkan harga barang. Bila tujuan program adalah memberi makan rakyat secara layak, maka sistemnya juga harus bersih, transparan, dan dapat diaudit.

Saya menyerukan agar publik mengawal perkara ini dengan akal sehat. Hormati proses hukum. Hormati asas praduga tak bersalah. Tetapi jangan biarkan dugaan korupsi pengadaan publik dikubur oleh narasi teknis dan birokratis. Uang negara adalah uang rakyat. Program gizi adalah kepentingan rakyat. Maka setiap dugaan penyimpangan wajib dibongkar sampai akar.

Referensi :
DetikNews, “Kejagung Tetapkan Bos Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Baru Kasus MBG”, 12 Juni 2026.
Liputan6, “Petinggi Vendor Motor Listrik BGN Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG”, 12 Juni 2026.
JDIH BPK, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.
JDIH BPK, Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
JDIH LKPP, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
KPK ACLC, “Memahami Jenis Korupsi Pasca-Penyesuaian KUHP Terbaru”, 9 April 2026.

Catatan akhir penulis:
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | NaufalLawyer | Pengacara Banyuwangi | Solidaritas Rakyat untuk Bangsa dan Negara (SORBAN)

Komentar