MBG Dipertahankan Mati-matian, Tapi Orang Tua di Banyuwangi Menjerit Karena Seragam Mahal
MBG Dipertahankan Mati-matian, Tapi Orang Tua di Banyuwangi Menjerit Karena Seragam Mahal
Banyuwangi, Jawa Timur | Kamis, 11 Juni 2026
Program Makan Bergizi Gratis atau MBG terus menjadi salah satu program besar yang dipertahankan negara. Secara konseptual, tidak ada yang salah dengan keberpihakan negara terhadap gizi anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Negara memang wajib hadir dalam urusan dasar rakyat. Namun masalahnya, ketika program besar terus dibela dengan anggaran raksasa, di daerah muncul jeritan yang tidak boleh dianggap kecil: orang tua masih tertekan oleh biaya dasar pendidikan, termasuk dugaan mahalnya paket seragam sekolah.
Kasus yang mencuat di Banyuwangi menjadi contoh yang sangat serius. Berdasarkan pemberitaan TIMES Indonesia, dugaan penjualan atribut dan kain seragam dalam momentum Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB jenjang SMP Negeri di Banyuwangi disinyalir membebani wali murid, termasuk siswa jalur afirmasi dan keluarga miskin. Dalam pemberitaan tersebut, salah satu contoh yang disebut adalah paket kain seragam untuk siswa perempuan ukuran jumbo di SMPN 1 Glagah yang mencapai Rp1.550.000. Disebut pula rincian biaya di SMPN 1 Giri dan SMPN 1 Singojuruh, dengan nilai yang bagi banyak keluarga miskin jelas bukan angka ringan.
Di titik ini, pertanyaannya bukan lagi sekadar “boleh atau tidak sekolah mengatur seragam”. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: mengapa negara bisa begitu serius mempertahankan program makan bergizi gratis, tetapi di saat yang sama mekanisme pendidikan dasar di daerah masih membuka ruang bagi beban biaya yang membuat orang tua miskin menjerit?
Saya, Muhammad Naufal Taftazani, menilai bahwa persoalan ini harus dibaca sebagai masalah prioritas dan kepekaan kebijakan. MBG boleh saja berjalan. Bahkan, jika tata kelolanya bersih, tepat sasaran, dan tidak bocor, program tersebut bisa bermanfaat. Tetapi MBG tidak boleh menjadi alasan untuk menutup mata terhadap beban lain yang langsung dirasakan warga. Anak boleh diberi makan, tetapi jangan biarkan orang tuanya terpaksa berutang hanya agar anaknya punya seragam sekolah.
Seragam sekolah seharusnya menjadi simbol kesetaraan. Seragam dibuat agar anak tidak dibedakan berdasarkan kelas sosial orang tuanya. Namun apabila biaya seragam justru menjadi beban berat bagi keluarga miskin, maka fungsi seragam telah bergeser. Ia tidak lagi menyamakan, tetapi berpotensi menekan.
Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah pada dasarnya menempatkan seragam dalam kerangka nasionalisme, kebersamaan, kedisiplinan, dan kesetaraan. Artinya, semangat hukum dari seragam bukanlah bisnis, bukan pemaksaan, dan bukan komersialisasi. Dalam konteks siswa miskin, sekolah semestinya membuka ruang keringanan, bantuan, atau alternatif pembelian yang tidak membebani.
Karena itu, apabila benar ada sekolah negeri yang menjual atau mengarahkan pembelian paket kain dan atribut seragam dengan harga tinggi tanpa opsi bebas, tanpa transparansi, tanpa keringanan bagi siswa tidak mampu, dan tanpa solusi konkret bagi wali murid miskin, maka praktik tersebut layak dikritik keras. Ini bukan kritik kosong. Ini kritik terhadap kemungkinan adanya diskriminasi ekonomi dalam ruang pendidikan negeri.
Jalur afirmasi dalam SPMB seharusnya menjadi pintu perlindungan. Calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu diberi ruang agar tidak tersingkir dari akses pendidikan. Tetapi jalur afirmasi menjadi timpang apabila setelah anak diterima, keluarga tetap dibebani biaya yang tidak sanggup mereka tanggung. Jangan sampai afirmasi hanya terlihat indah di dokumen, tetapi pahit di meja pembayaran.
Masalah pendidikan tidak bisa diselesaikan hanya dengan program nasional yang besar dan populer. Pendidikan yang adil harus terasa sampai ke urusan paling konkret: seragam, buku, transportasi, iuran, pungutan, dan perlakuan sekolah terhadap wali murid miskin. Negara tidak boleh hanya gagah dalam pidato program besar, tetapi lamban saat warga kecil menjerit karena biaya sekolah.
Saya berpandangan, pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan Banyuwangi perlu segera memeriksa dugaan ini secara terbuka. Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada klarifikasi normatif. Harus jelas: apakah pembelian seragam benar-benar wajib atau hanya pilihan? Siapa penyedia barangnya? Bagaimana harga ditentukan? Apakah ada komponen keuntungan? Apakah wali murid diberi pilihan membeli di luar? Apakah siswa miskin diberi keringanan? Apakah ada tekanan langsung maupun tidak langsung kepada wali murid?
Jika sekolah merasa tidak melakukan pelanggaran, maka cara terbaik adalah membuka data. Transparansi adalah jawaban paling bersih. Tunjukkan mekanisme, harga, dasar penetapan, pilihan pembelian, dan bukti perlindungan bagi siswa tidak mampu. Jangan biarkan ruang pendidikan diselimuti kecurigaan.
Saya juga mengingatkan bahwa wali murid miskin sering kali tidak berani bicara. Mereka takut anaknya ditandai. Takut dipersulit. Takut dianggap membangkang terhadap sekolah. Ketakutan seperti ini membuat praktik yang tidak sehat bisa terus bertahan. Karena itu, advokat, aktivis, media, organisasi masyarakat sipil, dan pemerintah harus hadir sebagai penyeimbang.
MBG yang besar tidak boleh membuat kita tuli terhadap penderitaan kecil yang nyata. Bagi keluarga mampu, biaya seragam mungkin dianggap biasa. Tetapi bagi keluarga miskin, angka jutaan rupiah bisa berarti beras, listrik, ongkos kerja, biaya kesehatan, dan kebutuhan hidup lain. Kebijakan yang tampak sama bagi semua orang belum tentu adil jika dampaknya paling berat ditanggung kelompok miskin.
Saya menyerukan kepada wali murid di Banyuwangi: jika merasa terbebani, jangan diam. Simpan bukti pembayaran, nota, selebaran, chat grup, pengumuman, atau arahan pembelian. Jangan terpancing emosi, tetapi jangan takut bersuara. Jika ada indikasi pemaksaan, tidak adanya keringanan, atau wali murid dipersulit karena ketidakmampuan ekonomi, maka persoalan ini layak diadukan dan dikawal.
Sebagai advokat dan aktivis, saya siap membantu melakukan advokasi bagi warga yang merasa terbebani oleh biaya seragam sekolah, terutama keluarga tidak mampu dan siswa jalur afirmasi. Kami siap mengawal pengaduan dan pelaporan terhadap tindakan sekolah yang diduga tidak memberikan keringanan, tidak membuka opsi solusi, atau mempersulit siswa karena kondisi ekonomi orang tuanya.
Kritik terhadap MBG dalam konteks ini bukan berarti menolak anak makan bergizi. Kritik ini menuntut konsistensi negara. Jika negara sungguh berpihak kepada anak, maka keberpihakan itu tidak boleh hanya hadir di piring makan. Ia juga harus hadir di ruang kelas, di daftar ulang, di kebijakan seragam, dan dalam perlindungan terhadap wali murid miskin.
Anak rakyat kecil tidak boleh dijadikan korban dari kebijakan yang tidak peka. Pendidikan negeri harus menjadi tempat perlindungan, bukan ruang tekanan ekonomi. Jika MBG bisa dipertahankan mati-matian, maka hak pendidikan anak miskin juga harus dibela mati-matian.
Referensi :
- Pemberitaan TIMES Indonesia mengenai dugaan penjualan atribut dan kain seragam SPMB SMP Negeri di Banyuwangi.
- Juknis SPMB Kabupaten Banyuwangi Tahun Ajaran 2026/2027.
- Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah.
- Pernyataan Ombudsman RI mengenai larangan sekolah menjual atau mewajibkan pembelian seragam saat penerimaan siswa baru.
- Informasi DPR RI dan Badan Gizi Nasional mengenai Program Makan Bergizi Gratis tahun 2026.
Komentar
Posting Komentar