Penggugat Prinsipal Dua Kali Tidak Hadir Mediasi Perkara Tanah Sumberanyar, Kuasa Tergugat Protes
Penggugat Prinsipal Dua Kali Tidak Hadir Mediasi Perkara Tanah Sumberanyar, Kuasa Tergugat Protes
Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa, 30 Juni 2026 — Perkara Nomor 71/Pdt.G/2026/PN Byw terkait sengketa tanah di Desa Sumberanyar, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, kembali menjadi perhatian dalam agenda mediasi. Dalam proses mediasi tersebut, Penggugat Prinsipal disebut telah dua kali tidak hadir secara langsung, sementara beberapa Tergugat Prinsipal telah hadir langsung memenuhi panggilan mediasi.
Kuasa Hukum Tergugat I, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., menyampaikan protes kepada Hakim Mediator. Menurutnya, ketidakhadiran Penggugat Prinsipal selama dua kali berturut-turut, tanpa alasan sah yang disampaikan secara patut, patut dicatat dalam proses mediasi sebagai dugaan tidak adanya iktikad baik dari pihak Penggugat dalam menjalankan proses gugatan.
“Saya menegaskan protes kepada Hakim Mediator. Penggugat Prinsipal telah dipanggil dan tidak hadir langsung dalam dua kali agenda mediasi. Apabila tidak ada alasan yang sah, kami memohon agar hal itu dicatat dan dipertimbangkan sebagai sikap tidak beriktikad baik dalam proses mediasi,” tegas Muhammad Naufal Taftazani, S.H., selaku Kuasa Hukum Tergugat I.
Namun demikian, Hakim Mediator masih memberikan satu kali kesempatan terakhir kepada Kuasa Penggugat untuk menghadirkan langsung Penggugat Prinsipal dalam agenda mediasi berikutnya.
Kuasa Hukum Tergugat II sampai dengan VIII, Arief Wicaksono, S.H., juga menegaskan bahwa Para Tergugat telah menunjukkan keseriusan dengan hadir langsung, bahkan terdapat pihak yang sudah sepuh. Ia meminta agar Penggugat Prinsipal juga dihadirkan secara langsung agar proses mediasi berjalan berimbang.
Kehadiran Prinsipal Bukan Formalitas
Dalam perkara perdata, mediasi bukan sekadar agenda administratif. Mediasi merupakan ruang penting bagi para pihak untuk mencari penyelesaian langsung, terbuka, dan berimbang. Kehadiran prinsipal diperlukan karena pihak prinsipal adalah pihak yang paling mengetahui kepentingannya, kerugiannya, batas komprominya, serta kemungkinan perdamaian yang dapat ditempuh.
Sebagai Kuasa Hukum Tergugat I, saya, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., memandang bahwa gugatan perdata tidak boleh hanya dijalankan melalui klaim sepihak tanpa keberanian untuk hadir langsung dalam forum mediasi. Apalagi perkara ini menyangkut sengketa tanah desa, yaitu persoalan yang memiliki dampak sosial, historis, dan administratif bagi masyarakat setempat.
Dua Kali Tidak Hadir Patut Dicatat
PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan menempatkan iktikad baik sebagai unsur penting dalam proses mediasi. Ketidakhadiran pihak yang telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan sah dapat menjadi dasar bagi mediator untuk menilai adanya ketidakiktikadan baik dalam proses mediasi.
Karena itu, permohonan agar ketidakhadiran Penggugat Prinsipal dicatat bukanlah sikap emosional, melainkan langkah hukum yang wajar, proporsional, dan berdasar. Proses hukum harus berjalan seimbang. Jika Para Tergugat Prinsipal hadir langsung, bahkan ada yang sudah sepuh, maka Penggugat Prinsipal juga semestinya menunjukkan keseriusan yang sama.
Sengketa Tanah Desa Harus Diuji Secara Terbuka
Sebagai advokat, aktivis, Ketua Kantor Hukum #NaufalLawyer, serta Ketua Transparansi Agraria, Pejabat Tanah dan Notariat oleh Rakyat (TRAKTAT), saya menilai sengketa tanah desa harus ditempatkan dalam kerangka kehati-hatian. Setiap klaim harus diuji melalui dokumen, sejarah penguasaan, data lapangan, keterangan pihak, serta mekanisme persidangan yang transparan.
Kami tidak menuduh siapa pun secara sepihak. Namun apabila suatu pihak mengajukan gugatan, maka pihak tersebut juga wajib menunjukkan keseriusan untuk hadir, menjelaskan posisi, dan membuka ruang dialog dalam mediasi. Hukum tidak boleh dipakai hanya sebagai alat menekan, tetapi harus dijalankan sebagai sarana mencari kebenaran dan keadilan.
Kami menghormati keputusan Hakim Mediator yang masih memberi satu kesempatan terakhir. Namun kami juga menegaskan bahwa kesempatan tersebut harus menjadi batas yang serius. Bila Penggugat Prinsipal kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka sudah sepatutnya hal itu dicatat dan dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum acara mediasi.
Referensi: SIPP Pengadilan Negeri Banyuwangi terkait Perkara Nomor 71/Pdt.G/2026/PN Byw; PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan; artikel DJKN Kemenkeu tentang urgensi kehadiran prinsipal dalam mediasi di pengadilan.
Komentar
Posting Komentar