Program Baik Bisa Gagal Jika Tata Kelolanya Buruk

Program Baik Bisa Gagal Jika Tata Kelolanya Buruk



Tempat: Jakarta — Gedung Kejaksaan Agung, Gedung DPR RI/Senayan, Kantor Badan Gizi Nasional, dan ruang kebijakan fiskal nasional
Waktu: Rangkaian peristiwa 3–26 Juni 2026

Program baik tidak otomatis menghasilkan kebijakan yang baik. Niat baik tidak otomatis menjadi tata kelola yang bersih. Bahkan program yang secara konsep mulia pun bisa gagal, bahkan berubah menjadi beban publik, apabila pelaksanaannya boros, semrawut, lemah pengawasan, dan diduga membuka ruang penyimpangan.

Makan Bergizi Gratis atau MBG adalah contoh paling aktual. Secara konsep, saya tidak melihat ada yang salah dari gagasan negara memberi makanan bergizi kepada kelompok yang membutuhkan. Anak-anak dari keluarga rentan, balita, ibu hamil, ibu menyusui, wilayah stunting, dan daerah tertinggal memang harus menjadi perhatian negara. Pada titik konsep, MBG punya nilai kemanusiaan dan nilai konstitusional: negara hadir untuk menjaga masa depan generasi.

Namun, persoalan MBG bukan berhenti pada konsep. Persoalan sesungguhnya ada pada tata kelola. Di Jakarta, sepanjang Juni 2026, publik melihat beberapa fakta penting: ada proses hukum dugaan korupsi tata kelola MBG, ada evaluasi dapur SPPG, ada rencana pemangkasan atau efisiensi anggaran, ada pembicaraan refocusing penerima, dan ada pengakuan bahwa program sebesar ini tidak bisa dijalankan dengan gaya asal melebar.

Saya Muhammad Naufal Taftazani, S.H., advokat dan aktivis, juga selaku Ketua Transparansi Agraria, Pejabat Tanah dan Notariat oleh Rakyat atau TRAKTAT, menilai bahwa pelajaran paling penting dari MBG adalah sederhana tetapi tajam: program baik bisa gagal jika tata kelolanya buruk.

1. Konsep Baik Tidak Boleh Menjadi Tameng Kekacauan

Kesalahan besar dalam perdebatan publik adalah ketika kritik terhadap tata kelola langsung dipelintir menjadi penolakan terhadap program. Padahal dua hal itu berbeda. Mengkritik MBG bukan berarti menolak gizi anak. Mengkritik dapur SPPG bukan berarti ingin rakyat lapar. Mengkritik anggaran jumbo bukan berarti tidak peduli pada kemiskinan.

Justru karena gizi rakyat penting, maka tata kelolanya tidak boleh main-main. Program yang menyentuh puluhan juta penerima dan ribuan SPPG bukan program kecil. Jika desainnya lemah, kerusakannya juga masif. Jika data penerima tidak bersih, salah sasarannya juga luas. Jika pengadaan tidak transparan, potensi kebocorannya juga besar. Jika dapur tidak diaudit, kualitas makanan, keamanan pangan, dan efektivitas anggaran bisa menjadi pertaruhan.

Dalam kebijakan publik, konsep yang baik harus diuji dengan tiga hal: siapa yang menerima, siapa yang mengelola, dan bagaimana uang negara dipertanggungjawabkan. Jika tiga hal itu kabur, maka program baik bisa berubah menjadi panggung pencitraan, mesin pemborosan, bahkan ladang dugaan korupsi.

Maka jangan berlindung di balik kalimat “program ini baik”. Banyak program dimulai dengan niat baik. Tetapi rakyat tidak bisa makan niat baik. Rakyat butuh makanan yang aman, bergizi, tepat sasaran, dan dibiayai dengan anggaran yang bersih.

2. Anggaran Besar Harus Diikuti Akuntabilitas Besar

Rangkaian peristiwa di Jakarta pada Juni 2026 menunjukkan bahwa kritik terhadap MBG bukan sekadar sentimen politik. Ketika Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat BGN sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG, maka publik punya alasan kuat untuk menuntut audit serius. Tentu asas praduga tidak bersalah wajib dihormati. Tetapi proses hukum itu cukup menjadi alarm bahwa program sebesar MBG tidak boleh berjalan hanya dengan retorika kebaikan.

Anggaran besar selalu membutuhkan akuntabilitas besar. Semakin besar uang negara yang dikeluarkan, semakin besar pula kewajiban negara untuk membuka data, menjelaskan mekanisme, menertibkan mitra, mengawasi dapur, dan memastikan penerima manfaat benar-benar tepat. Tidak boleh ada wilayah abu-abu dalam program yang menyedot ruang fiskal negara.

Saya memandang persoalan MBG bukan hanya soal berapa triliun uang yang keluar. Persoalannya adalah apakah uang itu benar-benar sampai dalam bentuk manfaat yang layak. Apakah makanan diterima oleh mereka yang membutuhkan. Apakah dapur SPPG bekerja sesuai standar. Apakah harga per porsi wajar. Apakah pemasok dipilih secara bersih. Apakah makanan terbuang. Apakah ada konflik kepentingan. Apakah laporan pelaksanaan bisa diuji publik.

Jika semua pertanyaan itu tidak dijawab, maka MBG berisiko menjadi contoh klasik: program baik yang kalah oleh tata kelola buruk.

3. Perbaikan Harus Berani: Audit, Pangkas, Refocusing

Kebijakan publik yang waras tidak boleh alergi terhadap koreksi. Jika ditemukan pemborosan, pangkas. Jika ditemukan dapur tidak layak, tutup. Jika ditemukan penerima tidak tepat, bersihkan data. Jika ditemukan celah konflik kepentingan, bongkar. Jika ditemukan dugaan korupsi, proses hukum sampai tuntas.

BGN sendiri telah menyampaikan perlunya evaluasi, audit dapur, penataan SPPG, dan refocusing penerima manfaat. Itu menunjukkan bahwa kritik publik bukan tanpa dasar. Bahkan lembaga pelaksana pun memahami bahwa program ini tidak bisa dibiarkan berjalan dengan pola lama.

Menurut saya, arah pembenahan MBG harus tegas. Pertama, penerima harus diprioritaskan kepada kelompok yang paling membutuhkan: balita, ibu hamil, ibu menyusui, anak miskin, wilayah stunting, dan daerah 3T. Kedua, dapur SPPG harus diaudit berbasis kelayakan, mutu, keamanan pangan, efisiensi, dan rekam jejak. Ketiga, anggaran harus dibuka secara proporsional agar publik bisa mengawasi. Keempat, setiap dugaan penyimpangan harus diproses tanpa tebang pilih.

Program baik tidak cukup dengan slogan. Program baik harus punya data yang benar, pengelola yang bersih, sistem yang bisa diaudit, dan keberanian untuk memangkas bagian yang bermasalah.

MBG jangan dijadikan proyek yang kebal kritik hanya karena membawa kata “bergizi” dan “gratis”. Tidak ada yang benar-benar gratis dalam APBN. Semua dibayar rakyat melalui pajak, utang, dan prioritas anggaran yang dikorbankan. Maka setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan.

Saya mendukung makanan bergizi untuk rakyat yang membutuhkan. Tetapi saya menolak pemborosan yang dibungkus bahasa kemanusiaan. Saya mendukung negara hadir. Tetapi negara hadir bukan berarti negara boleh serampangan. Saya mendukung program baik. Tetapi program baik hanya layak dipertahankan jika tata kelolanya juga baik.

Jika tata kelola buruk dibiarkan, program baik bisa gagal. Dan ketika program baik gagal, yang paling dirugikan bukan pejabat, bukan kontraktor, bukan pemilik dapur, tetapi rakyat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.

Referensi: Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis; Kementerian Keuangan/Media Keuangan; Kejaksaan Agung melalui InfoPublik; Komisi Pemberantasan Korupsi; Badan Gizi Nasional; ANTARA; Reuters; Transparency International Indonesia.

Catatan akhir penulis:
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | NaufalLawyer | Pengacara Banyuwangi | TRAKTAT

Komentar