Mengapa Ormas Islam Bandung Memilih Melapor ke Polisi?
Mengapa Ormas Islam Bandung Memilih Melapor ke Polisi?
Bandung, 8 Juni 2026 — Langkah Forum Umat Islam Bandung Bersatu atau FUIBB yang melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Jawa Barat perlu dibaca sebagai tindakan hukum, bukan sekadar luapan kemarahan publik. Dalam pemberitaan yang beredar, laporan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan pernyataan Abu Janda yang melabeli Jawa Barat sebagai wilayah “barbar” dan “intoleran”. Laporan itu juga diberitakan telah diterima dengan nomor registrasi LP/B/1061/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT.
Pertanyaannya: mengapa ormas Islam Bandung memilih jalur kepolisian?
Jawaban paling sederhana adalah karena ada batas antara kritik sosial dan generalisasi yang menyerang martabat kolektif masyarakat. Kritik terhadap suatu peristiwa boleh saja keras. Kritik terhadap kebijakan, pejabat, kelompok sosial, bahkan praktik keagamaan tertentu dapat ditempatkan sebagai bagian dari kebebasan berpendapat. Namun ketika sebuah narasi diduga mengarah pada pelabelan kasar terhadap wilayah dan masyarakat secara luas, maka reaksi hukum menjadi wajar.
Bagi saya, pelaporan ini adalah pesan politik-hukum yang penting: ruang digital tidak boleh menjadi tempat bebas untuk menempelkan stigma kepada masyarakat. Seseorang boleh punya panggung, pengikut, dan pengaruh. Tetapi semakin besar pengaruh seseorang, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk tidak melemparkan narasi yang dapat memperkeruh hubungan sosial.
FUIBB dan unsur advokasi yang mendampingi memilih polisi karena itulah jalur yang konstitusional. Jika masyarakat tersinggung lalu turun ke jalan tanpa arah, orang akan menyebutnya tekanan massa. Tetapi ketika masyarakat memilih membuat laporan resmi, membawa persoalan ke aparat, dan meminta pengujian hukum, maka itu justru cara yang lebih tertib dan beradab.
Dalam konteks ini, aparat penegak hukum tidak boleh lambat. Polisi perlu memeriksa laporan secara serius, menilai unsur perbuatan, memanggil pihak terkait, memeriksa konteks pernyataan, jejak digital, maksud penyebaran, serta dampak sosial yang muncul. Jangan sampai masyarakat merasa bahwa hukum hanya cepat bekerja untuk sebagian orang, tetapi ragu ketika berhadapan dengan figur publik yang sering memantik kontroversi.
Sebagai advokat, saya menilai persoalan ini bukan hanya soal satu kalimat. Ini soal pola komunikasi publik. Jika benar ada pernyataan yang menggambarkan masyarakat Jawa Barat sebagai “barbar” dan “intoleran”, maka narasi seperti itu patut dipersoalkan secara terbuka. Jawa Barat bukan ruang kosong tanpa harga diri. Di dalamnya ada ulama, santri, akademisi, pekerja, pengusaha, petani, nelayan, aktivis, komunitas lintas agama, dan masyarakat biasa yang hidup berdampingan dalam dinamika sosial yang kompleks.
Menyederhanakan masyarakat sebesar Jawa Barat dengan label kasar adalah bentuk kemalasan berpikir. Lebih buruk lagi, jika narasi semacam itu disebarkan melalui media sosial, ia dapat berubah menjadi stigma publik yang merugikan banyak orang. Di sinilah hukum perlu hadir: bukan untuk membungkam kritik, tetapi untuk menjaga agar kritik tidak berubah menjadi penghinaan kolektif.
Pelaporan FUIBB juga memberi pelajaran kepada publik bahwa kemarahan sosial sebaiknya ditempatkan dalam kanal hukum. Jika masyarakat merasa martabatnya diserang, langkah yang benar adalah membuat laporan, mengumpulkan bukti, menyampaikan argumentasi, dan menuntut aparat bekerja. Bukan membalas dengan ujaran liar yang sama rendahnya.
Saya mendukung langkah hukum yang meminta aparat memproses laporan ini secara profesional, cepat, dan transparan. Bila unsur hukumnya terpenuhi, proses harus berjalan. Bila tidak terpenuhi, aparat juga wajib menjelaskan alasannya secara terbuka. Yang tidak boleh terjadi adalah laporan dibiarkan menggantung hingga publik merasa hukum hanya menjadi formalitas.
Kasus ini harus menjadi peringatan bagi para pegiat media sosial: kebebasan berbicara bukan izin untuk merendahkan masyarakat. Popularitas tidak boleh dijadikan tameng untuk melemparkan narasi yang diduga provokatif. Kritik harus punya dasar. Tuduhan harus punya bukti. Dan setiap pernyataan publik harus siap diuji, baik secara etik, sosial, maupun hukum.
Karena itu, pilihan ormas Islam Bandung untuk melapor ke polisi adalah langkah yang tepat. Bukan karena mereka anti kritik, tetapi karena mereka menolak masyarakat Jawa Barat diposisikan sebagai objek stigma. Di negara hukum, keberatan publik tidak boleh hanya berhenti sebagai kemarahan. Ia harus naik kelas menjadi tindakan hukum yang terukur.
Aparat harus bekerja. Publik harus mengawal. Dan para figur publik harus belajar: mulut yang diberi panggung besar tidak boleh dipakai untuk menyulut luka sosial.
Komentar
Posting Komentar