MSAI Banyuwangi 14 Juni 2026: Dari Rupiah, Dolar, hingga Panggilan Membangun Umat

MSAI Banyuwangi 14 Juni 2026: Dari Rupiah, Dolar, hingga Panggilan Membangun Umat



Oleh: Muhammad Naufal Taftazani, S.H.
Advokat, Aktivis
Ketua Kantor Hukum #NaufalLawyer, SORBAN, SOLID, TRAKTAT, FORMARGA, Banyuwangi Aktivis Podcast, dan Mediaseputar Online
Partner Firma Barometer Hukum Indonesia (BHI Lawfirm)

Pada Minggu, 14 Juni 2026, sekitar pukul 08.00–10.00 WIB, Majelis Silaturahim Aktivis Islam Banyuwangi atau MSAI Banyuwangi menggelar pertemuan di Rumah Bapak Zamroni, anggota DPRD Banyuwangi. Pertemuan tersebut bukan sekadar forum silaturahim biasa. Dari dua transkrip pembahasan yang ada, forum tersebut bergerak dari isu sederhana tentang rupiah dan dolar menuju pertanyaan yang lebih besar: mengapa rakyat kecil tetap merasakan dampak dari kebijakan dan gejolak ekonomi yang tampaknya jauh dari kehidupan harian mereka?

Salah satu pemantik diskusi adalah pandangan bahwa masyarakat desa pada dasarnya tidak bertransaksi langsung menggunakan dolar. Secara faktual, itu benar. Rakyat membeli beras, minyak, BBM, biaya sekolah, biaya kesehatan, dan kebutuhan harian dengan rupiah. Namun persoalannya tidak berhenti di sana. Dalam ekonomi modern, dolar tidak selalu hadir di tangan rakyat, tetapi pengaruhnya bisa hadir dalam harga barang, biaya produksi, impor bahan baku, biaya logistik, energi, dan sentimen pasar.

Di titik inilah forum MSAI Banyuwangi menjadi menarik. Diskusi tidak berhenti pada keluhan kurs. Forum justru membawa isu tersebut ke lapisan yang lebih dalam: kepercayaan publik, tata kelola negara, dugaan penyimpangan program, beban hutang, oligarki, dan kebutuhan membangun ekonomi umat dari bawah.

Secara hukum, rupiah memang merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun dalam pandangan ekonomi dan sosial, nilai rupiah tidak hanya berdiri di atas kertas peraturan. Nilai mata uang juga ditopang oleh kepercayaan. Kepercayaan kepada pemerintah, kepercayaan kepada pengelolaan anggaran, kepercayaan kepada aparat, kepercayaan kepada program, dan kepercayaan bahwa negara benar-benar hadir untuk rakyat.

Saya memandang, inilah inti paling tajam dari diskusi MSAI Banyuwangi: rupiah tidak akan kuat hanya karena diperintahkan kuat. Rupiah akan kuat apabila negara dipercaya. Negara dipercaya apabila pengelolaan anggaran bersih, program rakyat tepat sasaran, proyek tidak diduga menjadi ruang rente, aparat bekerja profesional, dan hukum tidak hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

Forum juga menyinggung Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar konstitusional ekonomi Indonesia. Pasal tersebut menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, cabang produksi penting dikuasai negara, dan bumi, air, serta kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Artinya, arah ekonomi Indonesia seharusnya tidak boleh semata-mata diserahkan kepada pasar bebas, pemilik modal besar, atau kepentingan oligarki.

Dalam bahasa yang lebih sederhana: negara tidak boleh menjadi penonton ketika rakyatnya sedang dihimpit. Negara juga tidak boleh gagah di hadapan rakyat kecil, tetapi tampak ragu di hadapan kepentingan besar. Jika ada program yang mengatasnamakan rakyat tetapi justru diduga lebih cepat memperkaya pengelola daripada menolong penerima manfaat, maka itu bukan sekadar masalah administrasi. Itu alarm moral, sosial, dan hukum.

Saya tidak hendak menuduh pihak tertentu. Tetapi sebagai advokat dan aktivis, saya harus mengatakan bahwa setiap program publik harus dikawal. Program makan, koperasi desa, bantuan sosial, proyek pembangunan, dana publik, dan kebijakan ekonomi apa pun harus terbuka, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Bila ada dugaan penyimpangan, maka harus diuji dengan data, audit, mekanisme hukum, dan keberanian publik untuk bertanya.

Pertemuan MSAI Banyuwangi juga mengandung kritik ke dalam. Umat tidak boleh hanya menjadi konsumen isu. Umat tidak cukup hanya membagikan potongan informasi, marah di grup, atau menjadi penonton dari pertarungan elite. Jika ingin bicara perubahan, umat harus membangun kekuatan sendiri: ekonomi keluarga, baitulmaal, jejaring usaha, literasi hukum, literasi politik, dan solidaritas sosial di lingkungan terdekat.




Saya melihat MSAI Banyuwangi memiliki peluang besar menjadi ruang konsolidasi gerakan umat di tingkat lokal. Bukan sekadar forum wacana, bukan hanya tempat mengeluh, tetapi ruang untuk menyusun langkah konkret. Misalnya melalui Forum Baitulmaal Keluarga, anggota dapat mulai menyisihkan dana, mencari keluarga atau tetangga yang kesulitan, membantu semampunya, mencatat yang belum mampu dibantu, lalu melelang bantuan kepada anggota lain. Kecil, tetapi nyata. Sederhana, tetapi bergerak.

Di tengah isu rupiah, dolar, hutang, program pemerintah, dan kepercayaan publik, umat tidak boleh kehilangan arah. Kritik kepada negara penting. Tetapi kritik tanpa pembangunan internal hanya akan menjadi gema kemarahan. Sebaliknya, pembangunan internal tanpa kritik kepada ketidakadilan juga bisa berubah menjadi sikap pasrah. Maka keduanya harus berjalan: mengawal negara dan membangun umat.

Menurut saya, pesan utama dari pertemuan MSAI Banyuwangi 14 Juni 2026 adalah ini: jangan menunggu negara sempurna untuk mulai bergerak. Jangan pula membiarkan negara berjalan tanpa pengawasan. Rakyat harus sadar, umat harus terorganisir, dan setiap program publik harus dikawal agar tidak berubah menjadi alat kepentingan.

Rupiah, dolar, dan ekonomi global mungkin tampak jauh dari rumah-rumah warga. Namun ketika harga naik, pekerjaan sulit, bantuan tidak tepat sasaran, dan kepercayaan publik melemah, rakyat kecil yang paling cepat merasakan lukanya. Karena itu, membangun umat bukan lagi pilihan romantis. Ia adalah kebutuhan strategis.

MSAI Banyuwangi harus menjadi panggilan: dari diskusi menuju aksi, dari kritik menuju konsolidasi, dari kegelisahan menuju gerakan.

Referensi :

  1. Transkrip pertemuan Majelis Silaturahim Aktivis Islam Banyuwangi, 14 Juni 2026, pukul 08.00–10.00 WIB.
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
  3. Penjelasan Bank Indonesia mengenai Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di NKRI.
  4. Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  5. Pembahasan forum mengenai kepercayaan publik, tata kelola negara, dugaan problem program, dan ekonomi umat.

Catatan akhir penulis:
Muhammad Naufal Taftazani, S.H. | NaufalLawyer | Pengacara Banyuwangi | MSAI Banyuwangi

Komentar