APBN Bukan Baitulmaal: Kritik atas Penyamaan Anggaran Negara dengan Kas Ummah dalam Polemik Kurban Presiden Prabowo
APBN Bukan Baitulmaal: Kritik atas Penyamaan Anggaran Negara dengan Kas Ummah dalam Polemik Kurban Presiden Prabowo
Polemik penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembelian 1.098 ekor sapi kurban oleh Presiden Prabowo Subianto dengan nilai sekitar Rp100 miliar kembali menyoroti persoalan mendasar dalam tata kelola keuangan negara. Banyak pihak berupaya menyamakan APBN dengan Baitulmaal (kas umat Islam) untuk melegitimasi penggunaannya dalam ibadah kurban.
Sebagai Ketua FORMARGA (Forum Baitulmaal Keluarga), saya tegaskan: APBN bukanlah Baitulmaal. Penyamaan ini bukan hanya simplifikasi, melainkan dapat menyesatkan pemahaman publik tentang prinsip keuangan syar’i dan tata kelola negara.
Perbedaan Fundamental APBN dan Baitulmaal
Baitulmaal dalam tradisi Islam adalah kas umat yang bersumber dari pendapatan yang halal dan thoyyib, seperti zakat, infak, sedekah, fai, ghanimah, dan jizyah. Penggunaannya ketat untuk kepentingan umat sesuai prioritas syariat.
Sementara APBN adalah instrumen keuangan negara yang bersifat sekuler-netral. Sumber pendapatannya tidak mensyaratkan kehalalan:
- Termasuk cukai minuman keras (miras), rokok, dan barang-barang yang dikategorikan haram atau makruh dalam perspektif syariat.
- Sering melibatkan instrumen hutang berbasis riba (bunga) ketika terjadi defisit, seperti penerbitan Surat Berharga Negara (SBN).
- Pendapatan pajak dari seluruh sektor ekonomi, termasuk yang bertentangan dengan nilai Islam.
Dari sisi ini, APBN cenderung bersifat dzalim karena memaksa seluruh rakyat—termasuk umat Islam—berkontribusi melalui pajak untuk anggaran yang tidak selalu selaras dengan prinsip halal. Menyamakan APBN dengan Baitulmaal berpotensi melegitimasi sumber dana yang bercampur dengan unsur riba dan haram.
Polemik Kurban Prabowo dan Pembelaan yang Matang
Program bantuan 1.098 ekor sapi kurban Presiden Prabowo melalui APBN (melalui Banpres/Bantuan Kemasyarakatan Presiden) menuai kritik tajam. Beberapa pengamat menilai lebih etis jika menggunakan dana pribadi, bukan uang negara. Sementara pihak istana, MUI, dan DPR membelanya dengan argumen bahwa APBN adalah bentuk modern Baitulmaal.
MUI menyatakan tidak bertentangan dengan syariat karena bersifat bantuan negara untuk rakyat. Namun, kritik tetap muncul: apakah ini benar-benar “kurban Presiden” atau “bantuan sosial negara”? Jika bantuan sosial, mengapa dikaitkan dengan nama pribadi Presiden? Jika kurban, apakah sah menggunakan dana yang sumbernya bercampur riba dan haram?
Dalam perspektif FORMARGA, kurban adalah ibadah pribadi atau kolektif umat dengan dana yang suci. Negara boleh mendukung kesejahteraan, tetapi menyamakan APBN dengan Baitulmaal berisiko menghilangkan batas antara keuangan publik sekuler dan keuangan umat yang murni.
Implikasi Hukum dan Etika
Secara hukum positif Indonesia, penggunaan APBN untuk program presiden sah selama sesuai mekanisme anggaran. Namun, dari sisi etika keadilan dan syariat, patut dipertanyakan:
- Prioritas APBN di tengah masalah ekonomi rakyat (inflasi, utang negara, kemiskinan).
- Transparansi pengadaan dan distribusi sapi tersebut.
- Risiko politisasi ibadah kurban untuk citra kepemimpinan.
Sikap FORMARGA
Melalui FORMARGA (Forum Baitulmaal Keluarga), kami mendorong umat untuk membangun Baitulmaal yang sesungguhnya: mandiri, berbasis zakat-infak-sedekah yang halal, dan dikelola secara profesional oleh lembaga umat, bukan dicampuradukkan dengan mekanisme negara yang penuh riba.
Kami tidak anti-negara, tetapi menolak penyamaan yang menyesatkan. Negara boleh mendukung perayaan keagamaan, namun jangan mengorbankan prinsip kesucian dana ibadah.
Komentar
Posting Komentar