PTDH PNS Pelaku Korupsi: Tegas di Atas Kertas, Lemah dalam Pelaksanaan
PTDH PNS Pelaku Korupsi: Tegas di Atas Kertas, Lemah dalam Pelaksanaan
Bedah Jurnal Hukum
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH terhadap Pegawai Negeri Sipil yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi seharusnya menjadi konsekuensi hukum yang tegas. Dalam logika hukum administrasi negara, seorang aparatur sipil negara yang telah diputus bersalah melakukan korupsi, terlebih jika tindak pidana itu berkaitan dengan jabatan, tidak lagi layak dipertahankan dalam struktur birokrasi.
Namun, persoalannya tidak sesederhana itu. Dalam praktik, hukum sering kali kuat di atas kertas, tetapi melemah ketika harus dijalankan. Inilah isu utama yang dibahas dalam jurnal berjudul “Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Pegawai Negeri Sipil Pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman” karya Ridwan Kusuma Mawardani, yang dimuat dalam Majelis: Jurnal Hukum Indonesia, Volume 3 Nomor 2, Mei 2026.
Jurnal ini menarik karena tidak hanya melihat PTDH sebagai persoalan aturan, tetapi juga sebagai persoalan sistem hukum. Artinya, keberhasilan pemberhentian PNS korup tidak cukup hanya bergantung pada bunyi pasal, tetapi juga pada kualitas lembaga pelaksana dan budaya hukum aparaturnya.
Mengapa PTDH bagi PNS Korup Penting?
Korupsi oleh PNS bukan sekadar pelanggaran pribadi. Korupsi yang dilakukan oleh aparatur negara memiliki dampak yang lebih serius karena pelaku berada di dalam mesin pemerintahan. Mereka memiliki akses terhadap kewenangan, anggaran, dokumen, pelayanan publik, dan proses administrasi negara.
Karena itu, ketika PNS melakukan korupsi, yang rusak bukan hanya keuangan negara, tetapi juga kepercayaan publik terhadap birokrasi. Masyarakat akan mempertanyakan: bagaimana mungkin negara menuntut warga taat hukum jika aparaturnya sendiri masih diberi ruang setelah terbukti melakukan korupsi?
Di sinilah PTDH memiliki fungsi strategis. PTDH bukan hanya hukuman administratif, melainkan mekanisme pembersihan birokrasi. Ia menjadi pesan bahwa jabatan publik menuntut integritas, dan pelanggaran berat terhadap integritas harus membawa akibat hukum yang serius.
Dasar Hukum: Normanya Sudah Tegas
Secara normatif, jurnal ini menunjukkan bahwa aturan mengenai PTDH terhadap PNS pelaku korupsi sebenarnya sudah cukup jelas. Salah satu dasar pentingnya adalah Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Intinya, PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan.
Artinya, ketika syarat hukum telah terpenuhi, yaitu adanya putusan pidana yang inkracht, pemberhentian tidak lagi seharusnya dianggap sebagai pilihan bebas pejabat. Dalam konteks ini, PTDH bersifat mandatory, bukan diskresi. Pejabat Pembina Kepegawaian tidak sedang memilih apakah akan memberhentikan atau tidak, melainkan menjalankan kewajiban hukum.
Masalah Utama: Bukan di Substansi, tetapi di Pelaksanaan
Kekuatan utama jurnal ini terletak pada analisisnya menggunakan Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman. Friedman membagi sistem hukum ke dalam tiga unsur utama: substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.
Pertama, substansi hukum berkaitan dengan isi aturan. Dalam kasus PTDH PNS korup, substansi hukumnya relatif tegas. Aturan sudah mengatur bahwa PNS yang terbukti melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana terkait jabatan dapat diberhentikan tidak dengan hormat.
Kedua, struktur hukum berkaitan dengan lembaga dan aparat yang menjalankan hukum. Di sinilah masalah mulai terlihat. Aturan yang tegas tidak akan berarti jika pejabat terkait lambat, ragu, tidak memahami kewenangannya, atau tidak berani mengambil keputusan administratif.
Ketiga, budaya hukum berkaitan dengan sikap, nilai, dan kesadaran hukum para pelaku sistem. Dalam konteks birokrasi, budaya hukum mencakup integritas pejabat, keberanian menegakkan aturan, serta kemampuan memisahkan urusan hukum dari relasi sosial, politik, atau emosional.
Dengan kerangka ini, jurnal tersebut menunjukkan bahwa problem PTDH bukan semata-mata kekosongan norma. Justru persoalan besarnya adalah jarak antara law in the books dan law in action: hukum sudah tertulis tegas, tetapi pelaksanaannya tersendat.
Kasus Mukomuko: Contoh Nyata Keterlambatan Eksekusi
Jurnal ini menyoroti kasus lima PNS di Kabupaten Mukomuko yang terlibat korupsi pengadaan seragam Linmas. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas IA Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bgl tanggal 17 Februari 2022, mereka telah diputus dalam perkara korupsi. Namun, menurut pembahasan jurnal, hingga tahun 2025 pemberhentian mereka belum juga dilaksanakan karena keputusan PTDH belum ditandatangani oleh pejabat berwenang dengan alasan masa transisi pemerintahan.
Kasus ini penting karena memperlihatkan masalah klasik birokrasi hukum di Indonesia: keputusan hukum yang sudah final masih dapat tertahan di meja administrasi.
Secara hukum, hal ini menimbulkan pertanyaan serius. Apakah transisi pemerintahan dapat dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan kewajiban hukum? Jika putusan pidana telah berkekuatan hukum tetap, seharusnya proses administratif berjalan sebagai konsekuensi langsung, bukan menjadi ruang negosiasi atau penundaan.
Dari sisi keadilan publik, keterlambatan PTDH juga berbahaya. Masyarakat dapat menangkap pesan bahwa aparatur yang melakukan korupsi masih bisa “diselamatkan” oleh prosedur administratif, relasi politik, atau lambannya birokrasi.
Hambatan yang Diidentifikasi Jurnal
Jurnal ini mengelompokkan hambatan pelaksanaan PTDH ke dalam beberapa aspek.
Pertama, hambatan yuridis, terutama terkait lamanya proses peradilan hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Selama perkara belum inkracht, proses pemberhentian sering kali belum dapat dilakukan secara final.
Kedua, hambatan administratif, seperti keterlambatan pengiriman salinan putusan, lambatnya verifikasi dokumen, dan lemahnya koordinasi antarinstansi.
Ketiga, hambatan kelembagaan, yaitu rendahnya pemahaman pejabat kepegawaian atau Pejabat Pembina Kepegawaian bahwa PTDH dalam kasus tertentu merupakan kewajiban, bukan pilihan.
Keempat, hambatan sosiologis dan politik, misalnya kedekatan personal, solidaritas korps, pertimbangan kemanusiaan terhadap keluarga pelaku, atau kekhawatiran terhadap dampak politik dari keputusan pemberhentian.
Bagian ini menjadi penting karena mengingatkan bahwa hukum tidak bekerja di ruang kosong. Hukum selalu berhadapan dengan relasi kekuasaan, budaya organisasi, kepentingan politik, dan keberanian moral pejabat publik.
Catatan Kritis terhadap Jurnal
Jurnal ini memiliki kontribusi yang kuat karena berhasil menempatkan PTDH PNS korup dalam kerangka sistem hukum, bukan sekadar analisis peraturan. Pendekatan Friedman membuat pembaca memahami bahwa masalah hukum administrasi tidak bisa hanya dijawab dengan membuat aturan baru.
Namun, ada beberapa catatan kritis.
Pertama, jurnal ini akan lebih kuat jika menambahkan data pembanding dari beberapa daerah lain. Kasus Mukomuko memang relevan, tetapi pembahasan akan lebih kokoh apabila ditunjukkan apakah keterlambatan PTDH merupakan pola nasional atau kasus tertentu saja.
Kedua, jurnal ini dapat memperdalam aspek pertanggungjawaban pejabat yang tidak segera melaksanakan PTDH. Jika PTDH bersifat wajib, maka perlu dianalisis lebih jauh: apa konsekuensi hukum bagi pejabat yang menunda atau tidak menjalankan kewajiban tersebut?
Ketiga, jurnal ini dapat memperluas rekomendasi praktis. Misalnya, perlunya batas waktu administratif setelah putusan inkracht diterima, sistem pelacakan digital antara pengadilan dan instansi kepegawaian, serta pengawasan aktif oleh BKN, KASN, atau lembaga terkait.
Dengan tambahan tersebut, analisis jurnal akan lebih tajam tidak hanya sebagai kajian akademik, tetapi juga sebagai bahan reformasi kebijakan.
Implikasi bagi Reformasi Birokrasi
Isu PTDH PNS korup tidak boleh dipandang sebagai urusan kepegawaian semata. Ini adalah bagian dari reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi.
Jika PNS yang terbukti korup tidak segera diberhentikan, maka negara mengirimkan sinyal yang kontradiktif. Di satu sisi, negara menyatakan perang terhadap korupsi. Di sisi lain, struktur administrasinya masih memberi ruang bagi pelaku korupsi untuk bertahan dalam status kepegawaiannya.
Karena itu, pelaksanaan PTDH harus dilihat sebagai ujian integritas birokrasi. Bukan hanya apakah aturan ada, tetapi apakah negara berani menjalankannya secara konsisten.
Dalam perspektif Friedman, efektivitas hukum baru tercapai jika tiga unsur bekerja bersamaan. Substansi hukum harus jelas. Struktur hukum harus profesional. Budaya hukum harus mendukung integritas. Jika salah satunya lemah, hukum akan kehilangan daya paksa sosialnya.
Kesimpulan
Jurnal yang dibedah ini memberikan pesan penting: persoalan PTDH terhadap PNS pelaku korupsi bukan terletak pada ketiadaan aturan, melainkan pada lemahnya implementasi.
Aturan sudah tegas, tetapi struktur pelaksana sering kali lambat. Norma sudah jelas, tetapi budaya hukum aparatur belum selalu berpihak pada integritas. Di sinilah letak jurang antara hukum sebagai teks dan hukum sebagai tindakan.
PTDH bagi PNS korup harus dipahami sebagai kewajiban hukum sekaligus komitmen moral negara untuk menjaga kehormatan birokrasi. Jika pelaksanaannya terus tertunda, maka yang dirugikan bukan hanya sistem kepegawaian, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum.
Pada akhirnya, hukum yang baik bukan hanya hukum yang tertulis rapi dalam peraturan, tetapi hukum yang berani dijalankan secara konsisten, adil, dan tanpa kompromi terhadap korupsi.
ptdh-pns-korupsi-sistem-hukum-friedman
Komentar
Posting Komentar