Sampai Kapan Permadi Arya (Abu Janda) Dibiarkan Bebas? Dua Laporan ke Bareskrim dalam Tiga Hari: Negara Harus Segera Tegakkan Hukum
Sampai Kapan Permadi Arya (Abu Janda) Dibiarkan Bebas? Dua Laporan ke Bareskrim dalam Tiga Hari: Negara Harus Segera Tegakkan Hukum
Jakarta, 29 Mei 2026 — Kontroversi Permadi Arya alias Abu Janda kembali mencuat ke permukaan publik. Dalam waktu hanya tiga hari, dua laporan resmi telah diterima Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.
Pertama oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) pada 26 Mei 2026, dan kedua oleh LBH Josal Bantu Rakyat bersama Persatuan Keluarga Besar Piaman (PKDP) Kota Padang pada 28 Mei 2026.
Kronologi Singkat
Dalam pidato yang disampaikannya di Philadelphia, Amerika Serikat, Abu Janda disebutkan menyebut Sumatera Barat sebagai daerah yang intoleran dan masyarakatnya "barbar". Pernyataan ini langsung memicu kemarahan besar dari komunitas Minangkabau di seluruh Indonesia.
- 26 Mei 2026: DPP IKM melaporkan dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim.
- 28 Mei 2026: LBH Josal Bantu Rakyat di bawah pimpinan Yohannas Permana datang langsung dari Padang ke Mabes Polri, menyerahkan bukti video lengkap dan menyatakan sangat terluka atas penghinaan tersebut.
Analisis Hukum oleh #NaufalLawyer
Sebagai Ketua SOLID (Solidaritas Lawan Isu Diskriminasi), saya menegaskan bahwa pernyataan generalisasi negatif terhadap suatu suku atau daerah dapat memenuhi unsur pidana Pasal 28 ayat (2) UU ITE jo Pasal 156 dan 157 KUHP tentang ujaran kebencian (hate speech) dan diskriminasi SARA.
Kebebasan berpendapat memang dijamin Undang-Undang, namun kebebasan tersebut bukanlah kebebasan untuk menghina dan mendiskriminasi kelompok masyarakat. Apalagi pernyataan tersebut direkam dan disebarkan secara luas, berpotensi memecah belah persatuan bangsa.
Kasus ini bukan yang pertama. Abu Janda memiliki catatan panjang kontroversi serupa. Sudah berkali-kali dilaporkan, namun proses hukum sering kali berjalan lambat. Hal ini menciptakan kesan adanya perlindungan khusus bagi pelaku ujaran kebencian.
Opini dan Tuntutan SOLID
Negara dan aparat penegak hukum tidak boleh bersikap pasif. Bareskrim Polri harus segera memanggil, memeriksa, dan jika bukti memadai, menetapkan Permadi Arya sebagai tersangka tanpa penundaan lebih lanjut.
Melalui SOLID (Solidaritas Lawan Isu Diskriminasi), saya dan seluruh tim siap mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami menolak segala bentuk diskriminasi dan ujaran kebencian yang merusak kerukunan bangsa.
Komentar
Posting Komentar