Hak Suami/Istri atas Harta Bersama dalam Perkawinan Islam Setelah Cerai Mati
Hak Suami/Istri atas Harta Bersama dalam Perkawinan Islam Setelah Cerai Mati
(Perspektif Hukum Islam & Kompilasi Hukum Islam)
Harta bersama dalam perkawinan sering menjadi sumber sengketa panjang setelah salah satu pasangan meninggal dunia (cerai mati). Dalam perspektif Hukum Islam yang diadopsi oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI), pembagiannya harus dilakukan secara tegas, adil, dan sesuai syariat serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pengertian Harta Bersama
Menurut Pasal 85 KHI, harta bersama adalah seluruh harta kekayaan yang diperoleh selama ikatan perkawinan berlangsung, baik oleh suami, istri, maupun bersama-sama. Harta ini tidak memandang atas nama siapa terdaftar atau dibeli.
Sedangkan harta pribadi (Pasal 87 KHI) meliputi:
- Harta yang dimiliki sebelum nikah
- Harta yang diperoleh sebagai hadiah atau hibah
- Harta warisan yang diterima selama perkawinan (kecuali dicampur atau diatur lain dalam perjanjian perkawinan).
Dasar Hukum Pembagian setelah Cerai Mati
Pasal 96 KHI mengatur secara jelas:
“Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama.”
Selanjutnya, separuh lagi menjadi harta peninggalan pewaris yang dibagi kepada ahli waris menurut hukum waris Islam (faroidh).
Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 37 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa jika perkawinan putus karena kematian, harta bersama diatur menurut hukum agama masing-masing.
Proses Pembagian:
- Pisahkan harta bersama menjadi dua bagian sama rata (50% : 50%).
- 50% langsung menjadi milik pasangan yang masih hidup.
- 50% sisanya menjadi harta waris pewaris, setelah dikurangi:
- Biaya tajhiz (pengurusan jenazah)
- Hutang pewaris
- Wasiat (maksimal 1/3 dari harta waris)
- Hibah untuk kerabat dekat (jika ada)
Perspektif Hukum Islam (Syariat)
Dalam fikih klasik, suami dan istri memiliki harta yang terpisah. Suami wajib memberi nafkah, istri berhak mengelola hartanya sendiri. Namun KHI mengakomodasi realitas masyarakat Indonesia dengan prinsip syirkah (kerjasama) sehingga menerapkan pembagian 50:50 atas harta bersama.
Jika terdapat perjanjian perkawinan (prenup), pembagian dapat disesuaikan sesuai kesepakatan (Pasal 97 KHI).
Contoh Kasus
Pencegahan Sengketa
- Buat perjanjian perkawinan yang jelas sejak awal
- Pisahkan harta pribadi dari harta bersama
- Buat wasiat yang sah (maksimal 1/3)
- Simpan bukti kepemilikan yang kuat (akta notaris, rekening, kwitansi)
- Selesaikan melalui Pengadilan Agama jika terjadi perselisihan
Keadilan Islam melindungi hak pasangan yang ditinggalkan. Jangan biarkan ahli waris lain merampas hak pasangan hidup hanya karena ketidaktahuan hukum.
Artikel ini disusun berdasarkan KHI, UU Perkawinan, dan yurisprudensi Mahkamah Agung per Mei 2026.
(Artikel ini bersifat edukasi hukum. Untuk kasus konkret, segera konsultasikan dengan pengacara atau Pengadilan Agama setempat.)
Komentar
Posting Komentar