BHI Lawfirm Resmi Mendaftarkan Kuasa Hukum dalam Sengketa Tanah Nomor Perkara 71/Pdt.G/2026/PN Byw

BHI Lawfirm Resmi Mendaftarkan Kuasa Hukum dalam Sengketa Tanah Nomor Perkara 71/Pdt.G/2026/PN Byw


#NaufalLawyer

Sidang Perdana Digelar Selasa, 19 Mei 2026

Byw, 15 Mei 2026BHI Lawfirm bersama Partner NaufalLawyer baru saja menerima dan resmi mendaftarkan Surat Kuasa Hukum pada Selasa, 19 Mei 2026, bertepatan dengan pelaksanaan sidang perdana perkara sengketa tanah di Desa Sumberanyar, Kecamatan Wongsorejo.

Perkara ini merupakan gugatan ketiga kalinya dengan nomor register 71/Pdt.G/2026/PN Byw.

Penggugat: ZAENAL
Para Tergugat: NIWI dan kawan-kawan

“Kami baru menerima dan mendaftarkan kuasa hukum hari ini, Selasa 19 Mei 2026. Tim BHI Lawfirm akan langsung mengawal sidang perdana dan seluruh proses persidangan selanjutnya. Kami tegaskan sikap tegas: proses peradilan harus berjalan adil, transparan, dan sesuai prosedur hukum tanpa campur tangan mafia tanah atau pihak manapun,” tegas Muhammad Naufal Taftazani, S.H., Partner BHI Lawfirm sekaligus Ketua TRAKTAT (Transparansi Agraria, Pejabat Tanah dan Notariat oleh Rakyat).

TRAKTAT bersama BHI Lawfirm akan secara khusus mengawal transparansi dokumen pertanahan, akta notaris, serta kinerja pejabat tanah dalam perkara ini agar tidak ada praktik tersembunyi yang merugikan pihak manapun.

Kami mengimbau seluruh pihak terkait untuk menjaga ketertiban dan menghormati proses hukum. Keadilan agraria hanya akan tercapai jika penegakan hukum dilakukan dengan integritas tinggi.

BHI Lawfirm & TRAKTAT
Mengawal Keadilan Agraria dengan Integritas dan Ketegasan

Komentar